RASIO.CO, Aceh – Satuan Tugas (Satgas) Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kantor Bea Cukai Langsa berhasil menggagalkan peredaran 144.600 batang rokok ilegal di sejumlah lokasi, yakni Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa; Kecamatan Bayeun; dan Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa masing-masing 26 slop dan 45 slop rokok tanpa pita cukai dengan merek beragam seperti IB, Manchester, Oris, HD, dan Luffman.
Pengembangan kasus mengarah pada sebuah rumah di Kecamatan Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Di lokasi tersebut, ditemukan 653 slop rokok ilegal dengan berbagai merek serupa dan tambahan seperti NIKKEN. Rokok tersebut disembunyikan di dalam rumah dan kebun belakang.
“Tidak ditemukan orang yang diduga sebagai pemilik rokok ilegal tersebut. Terhadap dua pelaku yang diamankan telah dilakukan penyelesaian melalui sanksi administrasi cukai (Ultimum Remidium) yang telah disetorkan ke rekening negara,” ujar Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.
Ia menambahkan bahwa terhadap temuan rokok ilegal di rumah dan sekitarnya, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, dan mengajak peran serta masyarakat dalam mendukung upaya tersebut.
***


