RASIO.CO,Batam – Tim Gabungan Beacukai berhasil melakukan penindakan dan menangkap pelaku penyelundupan motor asal thailands.Rabu(05/02) pekan lalu.

Penangkapan barang-barang import atas kerjasama Bea Cukai Langsa, bekerja sama dengan Kanwil DJBC Aceh dan Kanwil DJBC Sumatera Utara.
Penindakan dilakukan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah Pesisir Timur Aceh.
Tim gabungan segera melakukan patroli darat dan berhasil menghentikan truk yang dicurigai membawa barang ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai barang impor ilegal tanpa dokumen kepabeanan, antara lain:
– 12 unit kendaraan roda dua bekas berbagai merk
– 24 koli teh hijau merk Cha Tra Mue
– 8 koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue
– 8 ekor kambing
– 12 ekor mirkat atau surikata
– 6 koli sparepart kendaraan bermotor
– 1 koli mesin kendaraan bermotor
– 1 koli tanaman hias
Dalam pengembangan kasus, satu orang berhasil diamankan di Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga berperan dalam pemasukan barang impor ilegal tersebut. Dua orang terduga pelaku, ES (48 tahun) dan AB (33 tahun), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Lapas Kelas II/b Langsa.
Atas pelanggaran ini, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000 sesuai dengan Pasal 102, 103, dan 104 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, mengapresiasi keberhasilan operasi gabungan ini dan menegaskan komitmen Bea Cukai untuk melindungi perekonomian negara serta menjaga kedaulatan fiskal melalui operasi penindakan.
Redaksi@www.rasio.co //


