
RASIO.CO, Balikpapan – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menangkap dua pria berinisial SZ dan Z di Kabupaten Berau. Keduanya ditangkap saat membawa sabu seberat 21 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia.
“Awalnya Sabtu (8/2), ada laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitaran salah satu hotel di Kabupaten Berau,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bastari di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dikutip Antara, Berdasarkan laporan dan ciri-ciri pelaku, pada Minggu (9/2), tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 13.00 WITA, tim melihat dua pria yang dicurigai sesuai dengan laporan masyarakat tengah menggunakan mobil.
“Pelaku pakai mobil, langsung dihentikan dan personel temukan 21 bungkus sabu seberat 21.117 gram atau 21 kilogram dalam mobil yang disimpan dalam dua tas ransel dan satu tas kain,” jelasnya.
Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap keduanya setelah melakukan pengintaian pada Minggu (9/2) sekitar pukul 13.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan, SZ dan Z mengaku membawa narkoba tersebut dari Malaysia melalui Kalimantan Utara (Kaltara) menggunakan kapal cepat kecil. Sabu itu kemudian dijemput sebelum diantar ke Kalimantan Timur, dengan upah Rp100 juta jika berhasil mengedarkannya di Kaltim dan Sulawesi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa dengan asumsi satu kilogram sabu dikonsumsi oleh lima orang, keberhasilan penyitaan ini telah menyelamatkan sekitar 105.000 orang dari dampak narkoba.
Selain kasus di Berau, Polda Kaltim juga mengungkap dua kasus narkoba lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa personel kepolisian menangkap pria berinisial TM dan wanita berinisial AR di Kota Samarinda pada 25 Januari 2025. Dari tangan keduanya, polisi menyita 638 gram sabu-sabu serta 10 butir pil ekstasi.
Sementara itu, pada 30 Januari 2025, petugas juga menangkap pria berinisial H di Kota Balikpapan. Pelaku sempat bersembunyi dan membuang barang bukti di kamar mandi, namun polisi berhasil menyita 154,53 gram sabu-sabu serta 15.977 butir pil ekstasi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
***

