Beacukai Tindak JNT Cargo, Amankan Arak Bali Tanpa Cukai

0
86

RASIO, Aceh – Beacukai Banda Aceh berkoloborasi bersama Satpol PP melakukukan penindakan terhadap terhadap gudang JNT Cargo Blang Bintang, Aceh Besar atas pengiriman barang Mikol tanpa pita cukai.Jumat(25/04).

Dari giat tersebut Beacukai mengamankan 3 koli yang berisi 24 botol MMEA jenis arak Bali tanpa merek dengan ukuran masing-masing 600 ml.
Beacukai menyebut Barang tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang cukai karena tidak dilekati pita cukai sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Sebagai tindak lanjut, terhadap barang tersebut akan dilakukan pengujian laboratorium serta penelusuran asal barang guna mendukung proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, sekaligus mendukung pelaksanaan regulasi daerah, termasuk Qanun Syariah di Aceh,” ujarnya.

Bea Cukai Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan barang kena cukai ilegal, serta turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi@rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini