RASIO.CO, Batam – Peristiwa G30S PKI atau yang dikenal dengan Gestapu merupakan bagian gelap dari sejarah Indonesia. peristiwa yang diawali terbunuhnya 6 jenderal ini akhirnya melahirkan berbagai macam konspirasi.
Dakwaan PKI sebagai dalang penculikan dan pembunuhan jederal menimbulkan aksi pemberantasan pihak-pihak yang terlibat ataupun yang diduga menjadi PKI. Jutaan nyawa menjadi korban dan sanksi sosial pun dikenakan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Sejak pemerintahan orde baru, PKI seakan menjadi momok yang harus dihilangkan. Kediktatoran pemerintah membungkam kesaksian para korban Selama lebih dari 30 tahun. Runtuhnya pemerintahan orde baru, memulai kebebasan bersuara untuk mengungkapkan fakta sejarah yang selama 30 tahun terpendam. Berbagai macam bukti mulai dari sumber tertulis maupun kesaksian para korban terungkap satu persatu.
Sejak dinyatakan bubar pada tahun 1966 dan diperkuat oleh uu no. 27/1999, tidak ada lagi alasan yang bisa dibenarkan eksisnya gerakan komunisme di Indonesia, baik PKI termasuk dengan PKI berwajah lain,dari dua pernyataan generasi pengurus PKI yakni Sudisman sebagai Pengganti DN Aidit dan Dita Indah Sari sebagai penjabat Publik mengatakan “ Jika saya mati sudah tentu bukan berarti PKI mati bersama kematian saya, tidak sama sekali tidak, walaupun PKI sudah rusak berkeping keping sya tetap yakin bahwa ini hanya bersifat sementara dan dalam proses sejarah, nanti PKI akan timbul kembali, sebab PKI adalah anak zaman yang dilahirkan zaman”.
Hal ini lah yang membuat bangsa kita semakin khawatir akan kebangkitan kembali PKI, dan bisa kita pahami bahwa memang PKI terus bergerak, karena kader PKI maupun warga PKI serta simpatisan PKI tidak mengenal bubar ataumati, yang mereka pahami adalah pasang naik dan pasang surut kebangkitan PKI.
Proses persidangan terhadap para terdakwa yang terlibat kasus yang dikenal dengan G.30.S PKI telah menyita satu porsi tersendiri perhatian dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Terutama karena adanya indikasi bahwa saat itu MA diduga dimanfaatkan untuk memperlancar tugas-tugas dan wewenang Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).
Kopkamtib sendiri adalah lembaga yang dibentuk pada 10 Oktober 1965, segera setelah terjadi peristiwa G.30.S. Pada kasus-kasus yang dianggap dapat mengganggu stabilitas politik dan ekonomi, Kopkamtib bisa menerobos wewenang departemen sipil, bahkan wewenang angkatan bersenjata sekalipun.
Soal MA berada di bawah pengaruh Kopkamtib, memang tidak ada keterangan yang tegas mengenai hal tersebut. Namun hal itu juga tidak bisa diingkari jika dilihat dari beberapa surat edaran MA (SEMA) mengenai proses pemeriksaan terhadap kasus-kasus PKI. Misalnya SEMA No 3 Tahun 1972 yang ditujukan kepada semua ketua pengadilan tinggi dan para ketua pengadilan negeri.
Dalam SEMA itu disebutkan bahwa memperhatikan surat Pangkopkamtib perihal pengajuan perkara G30S/PKI, diinstruksikan kepada ketua pengadilan tersebut untuk memberikan prioritas pemeriksaan terhadap perkara-perkara tersebut.
Instruksi tersebut diperjelas lagi lima tahun kemudian. Melalui SEMA No 3 Tahun 1977, Ketua MA menginstruksikan kepada para ketua pengadilan tinggi dan ketua pengadilan negeri untuk memprioritaskan penanganan kasus-kasus G.30.S.
Lagi-lagi berdasarkan surat Pangkopkamtib kepada Ketua MA. Peran kuat Kopkamtib juga terlihat dalam SEMA berkaitan dengan pengurangan masa tahanan bagi terdakwa yang pernah ditahan oleh Kopkamtib. Saat itu terjadi perdebatan apakah penahanan yang dilakukan oleh Kopkamtib termasuk jenis penahanan sementara yang bisa mengurangi masa tahanan para terdakwa.
Dalam SEMA No. 2 Tahun 1977, MA menegaskan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kopkamtib tidak termasuk dalam masa penahanan sementara yang bisa mengurangi masa tahanan. Kecuali jika secara tegas disebut dalam putusan hakim bahwa masa penahanan dipotong oleh masa penahanan yang dilakukan oleh Kopkamtib. Namun MA sendiri menyarankan untuk menghindari bunyi putusan demikian.
Tentu jadi pertanyaan tersendiri mengapa begitu besar pengaruh Kopkamtib pada beberapa SEMA tersebut. Ternyata, “Permintaan bantuan” Kopkamtib kepada MA berbekal landasan yang kuat.
Tepatnya, Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 1974 tertanggal 2 Maret 1974. Dalam BAB IV Pasal 11 ayat (2) Keppres tersebut, disebutkan bahwa Kopkamtib mempunyai tugas dan wewenang antara lain : menggunakan semua alat negara dan unsur-unsur aparat pemerintah yang ada serta mengambil tindakan-tindakan lainnya, sesuai dan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berkalu dalam melaksanakan tugas-tugas Kopkamtib.
Berdasarkan hal tersebut, dalam suratnya No. K-209/KOPKAMTIB/VIII/77, Pangkopkamtib mengharapkan kepada Ketua MA dan Menteri Kehakiman untuk menginstruksikan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan pengadilan Negeri untuk memprioritaskan penyidangan perkara-perkara G.30.S.
Tanggal 30 September 1965 dan PKI merupakan hal yang masih sensitf untuk diperdebatkan sampai saat ini, berbagai macam konspirasi dilemparkan ke Publik untuk saling membenarkan dan Gerkan 30 S. PKI merupakan dalang dan latar belakang yang sampai saat ini menjadi misteri yang belum terungkapkan .
Ditulis Oleh : Risman R. Siregar, S.H, Praktisi Hukum di Kota Batam


