Rabu, Juni 10, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1507

Kasus Pembunuhan Belum Usai Dijalani, Zulkifli Kembali Dituntut dalam Perkara Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – Masih dalam status bebas beryarat dalam kasus pembunuhan dengan vonis 15 tahun, Zulkifli alias Zul Bin Hamid kembali terlibat pidana narkoba dan dituntut JPU Syamsul Sitinjak 8 tahun penjara dengan denda Rp1 milyar.

Mendengar tuntutan JPU Syamsul Sitinjak yang dibacakan jaksa penganti selama 8 tahun penjara, majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota tersontak kaget, seolah tak percaya atas tuntutan jaksa karena terdakwa merupakan pernah terlibat kasus pidana berat pembunuhan.

” Bagaimana terdakwa atas tuntutan jaksa, apa ada keberatan? masih bebas beryarat dituntut 8 tahun lagi dalam kasus narkoba, sayang jaksa ama kamu ya,” Kata Hakim menyindir jaksa diruang sidang Tirta PN Batam. Rabu(09/2017).

Sementara itu, terdakwa Zulkifli dengan paras memelasnya serta suara serak-serak mendayu mengatakan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya memakai narkoba dan ingin membesarkan anaknya yang masih membutuhkan perhatian dan biaya hidup.

” Saya tobat dan insyaf serta akan memberikan contoh baik terhadap anak yang mulia,” ujarnya mendesah.

Majlis hakim akhirnya menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Diketahu, Zulkifli merupakan narapidana yang masih menjalani bebas beryarat dalam kasus pembunuhan, namun pada bulan april 2017 kembali tersandung kasus narkoba dan ditangkap BNNP Kepri dengan barang bukti sabu seberat 1,50 gram.

Penangkapan terhadap terdakwa bermula atas laporan masyarakat, dimana terdakwa zulkifli menemui Nasir(DPO) disimpang dam, kampung Aceh membeli satu paket sabu seharga Rp200 ribu.

Selanjutnya sabu tersebut disimpan didalam kotak rokok merk Luffman yang rencananya untuk dipergunakan sendiri. namun belum sempat dipakai ditangkap didepan Alfamart Dapur 12 Batu Aji-kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 bungkus/paket Narkotika jenis Sabu disimpan didalam kotak rokok merk Luffman dan juga diamankan , 1 unit handphone Nokia warna biru beserta sim card nomor 0813 7499 7838 dan 1 unit handphone Nokia warna silver berserta sim card nomor 0823 6656 7561.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dan atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co

 

 

Gedung Instalasi Bedah RS Bhayangkara Resmi Beroperasi

0

RASIO.CO, Batam – Gedung Instalasi Bedah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri yang terletak di Nongsa, Batam resmi beroperasi. Peresmian langsung dilakukan Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian didampingi Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Rabu(27/09/2017).

Selain Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, juga dihadiri Gubernur Provinsi Kepri, Kabinda Provinsi Kepri, Danrem, Danlanut, Danlantamal, Danguskamla yang mewakili, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kapus Dokkes Polri, Kepala RS Bhayangkara TK I RS Sukanto, Ketua dan wakil ketua beserta pengurus Bhayangkari Daerah Kepri,

Ketua IDI Provinsi Kepri, Kadinkes Provinsi Kepri, Walikota Batam, Irwasda Polda Kepri, Pejabat utama Polda Kepri, Rektor Uniba, Kadinkes Kota Batam, Kepala Rumah Sakit Se-Kota Batam, serta para hadirin.

Dalam Sambutan Kapolda Kepri menyampaikanatas nama Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, mengucapkan selamat disertai penghargaan yang tinggi atas prakarsa yang baik dan telah dapat dibangunnya Gedung Instalasi Bedah Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri.

” Ada tiga hal yang melekat pada kualitas hidup manusia, yaitu Kesehatan, Pendidikan dan pendapatan yang layak. Manakala ketiga-tiganya dimiliki, kita boleh mengatakan, seseorang itu, rumah tangga itu, memiliki kehidupan yang layak,” kata kapolda dilokasi.

Oleh karena itu, lanjut Kapolda, setiap usaha, prakarsa, dan karya nyata dari manapun datangnya untuk meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, dan peningkatan pendapatan orang seorang tentunya kita semua wajib berterimakasih dan menyampaikan penghargaan yang tinggi.

Dengan dibangunnya Gedung Instalasi Bedah Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna dan prima dan tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan ekonomi yang terbatas, serta dapat membantu personel Polda Kepri khusunya yang memerlukan pelayanan kesehatan lanjutan.

” Kesadaran masyarakat akan pentingnya pelayanan kesehatan bermutu tinggi terus meningkat seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi kedokteran khususnya kemajuan kedokteran bedah,” papar Kapolda.

kapolda mengatakan, Pesatnya kemajuan teknologi informasi turut memacu tuntutan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang terbaik. Tidak bisa tidak, Rs Bhayangkara Batam harus terus melakukan upaya dalam memperbaiki mutu pelayanan kesehatannya.

Tentu saja upaya peningkatan layanan bermutu tinggi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan ditunjang oleh peralatan modern harus terus dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi seiring dengan terus melajunya perkembangan dunia kesehatan saat ini.

Dengan diresmikannya Gedung Instalasi Bedah Rumah Sakit Bhayangkara Batam ini diharapkan terus dapat memberikan pelayanan yang bermutu dan berkualitas kepada anggota Polri, keluarga besar polri dan masyarakat umum dan tentu meningkatnya kwalitas sumber daya kesehatan.

Oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini saya ingin mengucapkan selamat atas diresmikannya gedung Instalasi Bedah Rumah Sakit Bhayangkara Batam Polda Kepri dan saya ucapkan terimakasih atas bantuan dari semua pihak yang telah bisa mewujudkan impian besar ini menjadi kenyataan.

Jangan kita senantiasa bersikap pesimis, harus optimis, jangan kita mengembangkan pikiran yang negatif, harus positif. Jangan kita berjiwa gelap, berjiwalah terang, berikhtiar, bekerja keras sekuat tenaga untuk meningkatkan apa yang kita miliki.

Sekali lagi saya ucapkan selamat dan sukses atas peresmian gedung instalasi bedah rumah sakit bhayangkara batam polda kepri. Untuk petugas rumah sakit baik dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya, agar terus termotivasi dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan dengan sikap yang ramah, tulus dan ikhlas,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

Dua Bersaudara Jadi Kurir Narkotika Antar Pulau

0

RASIO.CO, Batam – Dua bersaudara kakak beradik terdakwa Lukman Hakim dan Zainudin warga Tanjungbalai Karimun, Kepri menjadi kurir narkotika jenis sabu dan pil ektasi antar pulau yang diedarka oleh Boy(DPO) di Batam.

Lukman Hakim yang mempunyai usaha pencucian motor datang ke Batam mengunakan speedboad yang dikemudikan Syaiful dan tiba dipelabuhan Tanjung Riau Batam dijemput dengan mobil oleh Dedy Chaniago bulan April 2017.

Saat riba dipelabuhan Tanjung Riau, Batam langsung ditangkap BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti Pil ektasi sejumlah 394 butir pil ektasi dalam minuman kaleng Cool orange dan sabu 247 gram sabu yang akan diedarkan Boy(DPO).

Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimpin oleh majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa dan JPUnya Susanto Maratua.

” Kami dijanjikan upah Rp2 juta oleh Boy(DPO) dan barang berasal dari Malaysia,” Kata Lukman diruang sidang Chandra PN Batam. Rabu(27/09/2017).

Sementara itu, Hakim anggota Taufik menilai terdakwa selalu berbelit-belit dipersidagan, karena kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

” Saudara silahkan saja berbohong disini, nanti saudara akan mempertanggung jawabkan dengan Tuhan karena saudara sudah pernah dihukum,” ujarnya.

Hakim Jasael juga kembali mempertegas terhadap kedua terdakwa agar berterus terang dalam perkara ini, pasalnya akan dapat memberatkan hukuman jika terus berbelit dipersidagan.

” Jadi saudara tetap pada keterangan saudara tersebut bahkwa baru sekali melakukan menjual narkoba? sambil dijawab terdakwa benar yang mulia,” balasnya terdakwa.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa JPU Susanto Maratua dengan pasal Primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pasal Subsideir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

APRI@www.rasio.co

 

 

KPK Tetapkan Bupati Kukar Tersangka Kasus Gratifikasi

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Rita ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus yang telah lama diselidiki KPK.

“Ya, tapi itu bukan OTT (operasi tangkap tangan), pengembangan kasus biasa,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada katadata di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).

Laode tak menjelaskan detail kasus yang membelit Rita. Dia menyatakan KPK akan memberikan keterangan lebih lanjut lewat konferensi pers.

Pada hari ini KPK melakukan penggeledahan kantor bupati dengan meminta bantuan aparat kepolisian. Dalam surat permintaan bantuan kepada polisi, KPK menyebutkan sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rita bekerja sama dengan komisaris PT Media Bangun Persada Khairudin, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan Rita hingga kini belum ditahan KPK. “Penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti,” kata Agus.

Rita Widyasari mulai menjabat sebagai Bupati Kukar pada periode 2010 hingga 2015. Kemudian, ia terpilih kembali pada periode 2016–2021.

Rita merupakan anak Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar. Syaukani pernah menjalani tahanan KPK selama dua tahun atas kasus korupsi 2001-2005 dengan kerugian negara negara Rp 113 miliar.

Sumber:katadata

 

Kasus KDRT: Honorer Damkar Membisu Dituntut Jaksa 3 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Muhammad Yasir merupakan tenaga honorer Damkar Batam yang tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) terhadap isterinya Siti juga merupakan PNS Pemko Batam, membisu dituntut JPU 3 tahun penjara. Senin(25/09/2017).

Terdakwa shok dimana JPU penganti Yogi membacakan tuntut dalam kasusnya 3 tahun penjara dan tersentak kaget saat majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota ketika mempertanyakan tanggapan tuntutan jaksa.

” Apakah terdakwa ada tanggapan atas tuntutan jaksa atau ada permohonan keringanan,” kata Renni dan terdakwa membisu.

Namun, saat hakim mempertanyakan apa menyesal atas perbuatannya dan apakah ada niat untuk kembali rujuk dengan istrinya yang sudah dikarunia 3 anak?.

“iya ada yang mulia,” jawabya singkat.

Usai mendegarkan pembacaaan dakwaan , majlis hakim PN Batam menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan majlis hakim.

Sebelumnya, Sungguh malang nasib terdakwa M Yasir pengawai honorer Damkar batam ini, akibat sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya SM yang juga merupakan PNS kecamatan Pemko Batam enggan rujuk kembali setelah 11 tahun membagun bahtera rumah tangga.

Parahnya, terdakwa terbilang tidak tahu diri karena 9 tahun tidak bekerja di nafkahi istrinya dan baru bekerja 3 tahun sebagai honorer pemadam kebakaran sudah berani berselingkuh diduga dengan teman istrinya sendiri.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. Senin(18/09/2017) diruang Sari , dengan majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarit didampingi dua hakim anggota dalam agenda mendegarkan keterangan saksi korban sekaligus pemeriksaan terdakwa.

” Puncaknya saat sms mesra di hanphone mengajak terdakwa kehotel jodoh dan berakhir melakukan pemukulan didepan keluarga terdakwa(red-suami korban),” Kata Siti Masnah.

Lanjut dia, dirinya mulai sering mendapat perlakuan kasar bahkan sering berujung pemukulan sejak terdakwa mulai bekerja sebagai pegawai honorer pemadam kebakaran tahun 2014.

Namun, 9 tahun sebelum bekerja sebagai honorer, terdakwa berkelakuan baik bahkan sayang terhadap anak serta dirinyapun sering diantar jemput bekerja.

Tak jarang, imbuhnya, terdakwa bahasanya selalu kasar, selalu menghina, dan memaki-maki. Tidak jarang, terdakwa mengeluarkan ucapan kalimat kebun bintang.

” Masalah sepele, terkadang menjadi besar padahal tinggalnya dirumah orangtua saya di Batubesar,” terangnya.

Selain itu, Siti juga mengungkapkan terdakwa selalu membawa permasalahan yang ada di kantor ke rumah, sehingga saat sampai di rumah selalu menimbulkan pertengkaran.

“Ujung-ujungnya, tangannya ringan dan main pukul.” Siti menuturkan sejak bersuami dengan terdakwa ia telah dikarunia 3 orang anak. Ketiga anak tersebut yang tertua berumur 9 tahun, kedua berumur 7 tahun dan yang bungsu berumur 3 tahun.

Ia menambahkan, memuncaknya bulan ramadhan 2017 dirumah mertunya di Tanjunguma, dimana terdakwan memukul serta menganiaya didepan mertuanya sehingga saya membuat laporan ke polisi.

” Sudah lebih tiga kali laporan kepolisi, dua kali berdamai dan terakhir ini puncaknya diproses polisi karena tidak berubah kelakuan terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Yasir mengakui seluruh perbuatannya, termasuk perbuatannya mempunya Wanita Idaman Lain(WIL) dan berjanji akan kembali rujuk dengan istrinya.

Ketika majelis hakim bertanya kembali apakah benar yang dikatakan saksi, bahwa terdakwa selingkuh dan mengajak perempuan lain untuk kencan di hotel melalui handpone, terdakwa Yasir sempat terdiam.

“benar , wanita itu teman istri dimana nomornya didapat dari hanphone istrinya,” ujarnya.

Sidang ditunda hingga minggu depan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Renni Pitua Ambarita didampingi Endi dan Egi sebagai hakim anggota dengan JPU Mega Tri Astuti dengan agenda mendegarkan tuntutan jaksa.

APRI@www.rasio.co

Pemko Tertibkan Juru Parkir Liar di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Tim terpadu Pemko Batam dibantu aparat TNI dan Polisi merazia juru parkir liar dan kendaraan yang parkir sembarangan di beberapa titik Kota Batam. Selasa(26/09/2017).

Sedangkan titik yang dirazia antara lain Pasar Penuin Baloi, kawasan bisnis Nagoya, Tiban Sekupang, hingga ke Telagapunggur Nongsa.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Tongam Regianto mengatakan razia ini terkait dengan pengawasan dan penertiban juru parkir yang tidak memenuhi ketentuan.

“Misalnya mereka tidak menyetor, tidak mengenakan atribut parkir, dan masalah lainnya,” kata Tongam.

Pada razia dan penertiban ini, tim mengamankan sembilan juru parkir ilegal. Mereka kemudian diangkut pakai mobil polisi dan dibawa ke Kantor Dinas Perhubungan untuk dilakukan pendataan.

Selain menertibkan juru parkir, petugas juga mencabut plang parkir di semua gerai Alfamart dan Indomaret. Toko retail tersebut selama ini membebaskan parkir bagi pengunjung karena telah membayar retribusi ke pemerintah.

Namun kini retribusi tersebut sudah tidak dibayarkan lagi. Sehingga ke depan pengunjung kedua gerai akan dikenai retribusi parkir langsung.

“Kita akan tempatkan juru parkir di situ. Kita akan lengkapi mereka dengan seragam dan ID card (kartu tanda pengenal),” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Yusfa Hendri mengatakan razia dilakukan karena ada indikasi beredarnya karcis parkir palsu. Selain itu juga ada karcis lama yang digunakan kembali. Serta banyaknya juru parkir yang tidak terdata di Dinas Perhubungan.

“Ini bagian dari pengawasan. Kita juga mengingatkan masyarakat untuk meminta karcis parkir ke petugas,” kata Yusfa.

Sementara itu, Walikota Batam, Muhammad Rudi yang meninjau proses penertiban berpesan agar masyarakat parkir pada tempatnya. Hal ini penting guna menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Batam.

“Ada dua poin tentang parkir ini. Pertama, tukang pungut harus betul orangnya. Kedua, masyarakat harus parkir pada tempatnya. Sehingga kota rapi. Dan Dishub harus buat regulasi. Tempat parkir harus disiapkan, dibuat markanya,” pesan Rudi.(red/mcb).

APRI@www.rasio.co

 

Pemerintah: UU Penodaan Agama Tidak Batasi Kebebasan Beragama

0

RASIO.CO, Jakarta – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (UU Penodaan Agama) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/9) siang.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Pemerintah yang diwakili oleh Mia Amiati selaku Koordinator Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN Kejaksaan Agung.

Pada kesempatan itu, Mia menjelaskan UU Penodaan Agama tidak batasi kebebasan beragama. Akan tetapi, lanjutnya, mengatur mengenai pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Tak hanya itu, UU a quo juga memberi batasan untuk melakukan penafsiran atau kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia.

“Undang-Undang Penodaan Agama tidak melarang seseorang untuk melakukan penafsiran terhadap suatu ajaran agama ataupun melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai suatu agama yang dianut di Indonesia secara sendiri-sendiri. Yang dilarang adalah dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia,” papar Mia yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Selain itu, Mia menyebut penafsiran terhadap suatu ajaran atau aturan tertentu merupakan kebebasan berpikir setiap orang. Tafsir dapat memberikan keyakinan terhadap sesuatu hal, sehingga tafsir dapat mengarah kepada kebenaran maupun berpotensi kepada terjadinya kesalahan.

Walaupun penafsiran keyakinan atas ajaran agama merupakan bagian dari kebebasan yang berada pada forum internum, namun penafsiran tersebut haruslah berkesesuaian dengan pokok-pokok ajaran agama melalui metodologi yang benar berdasarkan sumber ajaran agama yang bersangkutan, yaitu kitab suci masing-masing.

“Sehingga kebebasan melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut. Tafsir yang tidak berdasarkan pada metodologi umum para penganut agama serta tidak berdasarkan sumber kitab suci, akan menimbulkan reaksi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum apabila dilaksanakan di muka umum,” ungkap Mia kepada Majelis Hakim MK.

Mia melanjutkan negara tidak dapat menentukan tafsiran yang benar mengenai ajaran agama. Setiap agama memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum pada internal agama tersebut. Oleh karena itu, yang menentukan pokok-pokok ajaran agama adalah pihak internal agama masing-masing.

Dijelaskan Mia, Indonesia merupakan negara yang menganut paham agama yang tidak dipisahkan dari negara. Pemerintah memiliki kementerian agama yang melayani dan melindungi tumbuh dan berkembangnya agama dengan sehat. Kementerian agama memiliki organisasi serta perangkat untuk menghimpun berbagai pendapat dari internal suatu agama.

“Jadi dalam hal ini, negara tidak secara otonom menentukan pokok-pokok ajaran agama dari suatu agama. Tetapi hanya berdasarkan kesepakatan dari pihak internal agama yang bersangkutan. Dengan demikian tidak ada etatisme dalam menentukan pokok-pokok ajaran agama pada Undang-Undang Penodaan Agama,” ucap Mia.

Sebagaimana diketahui, permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017 ini diajukan oleh warga negara Indonesia yang aktif dalam Komunitas Ahmadiyah. Pemohon mendalilkan adanya norma yang diujikan, membuat mereka kesulitan melakukan ibadah.

Selain itu, para Pemohon menyebut hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama. Menurut mereka, Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.

Tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (SKB 3 Menteri) yang disusun berdasarkan ketiga pasal tersebut merugikan para Pemohon. SKB 3 Menteri tersebut menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.

Pemohon terdampak langsung, terbelenggu, dan terkekang bahkan ditindas hak untuk beragama maupun hak untuk melaksanakan ibadah karena SKB 3 Menteri. Banyak efek domino dirasakan dalam kehidupan penganut Ahmadiyah, di antaranya para Pemohon tidak dapat beribadah di masjid yang dibangunnya karena pembakaran dan penyegelan, pencatatan pernikahan di KUA, hingga pengusiran para Pemohon dari lokasi tempat tinggal.

Pemohon meminta Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Penodaan Agama dinyatakan secara konstitusionalitas bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan (2).

Pasal 28I ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai, dipersangkakan terhadap warga negara di komunitas Ahmadiyah yang hanya beribadah di tempat ibadahnya secara internal dan tidak di muka umum.

Sumber:MK

Pesawat Jet Buatan Honda Keliling 26 Negara

0

RASIO.CO, Jakarta – Pesawat jet Honda mendarat di Indonesia untuk pertama kalinya, sebagai bagian dari perjalanan ke-26 negara di dunia yang dilakukan oleh konsumen pesawat dengan merek HondaJet tersebut.

Pesawat terbang yang diproduksi oleh Honda tersebut, mendarat di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta pada 25 September 2017. Konsumen HondaJet yang melakukan perjalanan keliling dunia itu adalah Julian dan Kim MacQueen yang akan menghabiskan waktu perjalanan selama 80 hari.

Perjalanan ini merupakan penerbangan keliling dunia yang pertama untuk HondaJet, sekaligus kesempatan untuk menunjukkan kemampuan dan performa HondaJet di berbagai negara. Dalam tur ini, HondaJet juga akan digunakan untuk pertunjukan statis dan penerbangan demo untuk pelanggan potensial di beberapa bandara dunia.

“Saya sangat senang karena pelanggan kami memutuskan menggunakan HondaJet untuk tur dunia mereka. Saya berharap banyak orang di seluruh dunia melihat HondaJet secara langsung dan melihat kinerja, kualitas dan keandalan pesawat ini,” ujar Presiden dan CEO Honda Aircraft Michimasa Fujino dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Selasa 26 September 2017.

Sementara itu, Julian MacQueen, konsumen HondaJet yang melakukan tur dunia ini mengaku dirinya sangat menanti untuk bertemu dengan banyak orang yang menarik, dan belajar tentang budaya dan desain hotel di setiap negara yang dikunjungi untuk dibawa kembali ke perusahaan hotelnya.

“Kami memilih HondaJet untuk tur dunia ini berdasarkan keandalan, kemudahan untuk pengguna, serta kenyamanan yang ditawarkan pesawat ini.”

Sebagai pemimpin industri perhotelan, MacQueens juga menggunakan sebagian waktu dari tur ini untuk melakukan penelitian mengenai bisnis mereka dengan mengunjungi hotel di berbagai kota dan budaya yang berbeda-beda.

Tur dunia HondaJet dimulai pada 4 Agustus 2017 di Pensacola International Airport, Florida, Amerika Serikat dan berakhir pada pertengahan Oktober mendatang. Keterangan lebih lanjut dan jadwal lengkap tur ini dapat dilihat di www.HondaJet.com.

HondaJet dikembangkan Honda Aircraft Company sebagai sebuah pesawat jet tercepat, dengan kemampuan terbang tertinggi, kabin tersenyap dan efisiensi bahan bakar terbaik di kelasnya. Jet kecil ini menggabungkan banyak inovasi teknologi dalam desain penerbangan, termasuk konfigurasi unik Over-The-Wing Engine Mount (OTWEM) yang secara dramatis meningkatkan kinerja dan efisiensi bahan bakar dengan mengurangi hambatan aerodinamis.

Desain OTWEM juga mengurangi suara dalam kabin, meminimalkan kebisingan yang dideteksi dari daratan, dan memungkinkan kabin paling lapang di kelasnya, kapasitas bagasi terbesar dan kamar mandi yang sangat baik. HondaJet dilengkapi dengan dek penerbangan kaca yang paling canggih yang tersedia dalam jet bisnis ringan, Garmin® G3000 buatan Honda. HondaJet adalah pesawat komersial pertama Honda dan sesuai dengan reputasi perusahaan untuk kinerja, efisiensi, kualitas dan nilai yang superior.

Honda Aircraft Company adalah anak perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh American Honda Motor Co., Inc. Didirikan pada 2006, Honda Aircraft bertanggung jawab atas desain, manufaktur, penjualan, servis dan dukungan dari HondaJet

Bisnis

Kasus Pengeroyokan Midi, Sekali Sidang Pekan Depan Langsung Tuntutan

0

RASIO.CO, Batam – Sidang sebelumnya ditunda karena hakim sakit, Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Tarmizi alias Midi bersama satu rekannya yang kasusnya displit terkesan digesa, dimana sidang pertama dakwa langsung keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa serta berakhir pekan depan tuntutan JPU Batam.

Majlis hakim ketua penganti Taufik didampingi dua hakim anggota Jasael dan Chandra terlihat penuh canda, namun agak serius karena terdakwa sudah tiga kali melakukan tindak pidana, dimana dua diantaranya mendapat vonis ringan.

Dua saksi Rehat Felix dan Afis Siana yang dihadirkan JPU dipersidagan dengan polos mengatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui Tarmizi merupakan Midi yang dikenal selama ini.

” Malam ditelpon dan langsung kesimpang mengunakan mobil Avanza , tiba-tiba dikeroyok, namun kami tidak mengetahui itu Tarmizi itu Midi , kalau tahu tentu koordinasi,” kata saksi dipersidanganPN Batam. Selasa(25/09/2017).

Sementara itu, usai mendegarkan keterangan kedua saksi PH Bernad mengatakan terdakwa bahwa telah terjadi perdamain antara korban dengan terdakwa sebelumnya diatas materai.sambil diperlihatkan terhadap majlis hakim, yang diperkirakan atau diduga Rp100 juta.

Persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa dimana salah satunya disumpah mejadi saksi Midi dan mengakui segala perbuatannya, ironisnya lagi antara terdakwa dan saksi saling memaafkan dipersidangan.

” Ya seperti itulah dan jangan diulangi lagi,” Kata Taufik sambil tertawa riang.

Akhirnya persidangan majlis hakim mempertanyakan kesiapan JPU terakit tuntutan yang diagendakan pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Tarmizi alias Midi didakwa JPU Yan Elhas Zeboa dalam sidang perdananya didakwa pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan bersama dan terancam hukuman 5,6 tahun penjara.

Hal ini dilakukan Tarmizi alias Midi bersama rekannya Zilzal Zainal akibat dugaan perselingkuhan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan , sehingga berujung penggeroyokan dan pengrusakan mobil.

berdasarkan pasal dakwaan JPU Yan Elyas terhadap terdakwa dimana tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka dan barang yang menyebabkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah pidana tentang Tindak pidana pada Pasal 170 KUHP :(1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

JPU dalam pembacan dakwaannya menyampaikan diruang sidang PN Batam. Selasa(26/09/2017). Tarmizi alias Midi dengan Zainal dalam berkas terpisah, sedangkan seorang lagi Alam(DPO) bulan juni 2017 lalu pukul 22.00 WIB melakukan penggeroyokan di simpang dam, mukakuning.

Pengeroyokan diduga dilakukan Tarmizi bersama rekannya akibat dugaan perselingkuhan dilakukan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan Salawati. dimana berlanjut dengan ancaman keluarga oleh saksi Hasanudin akan dibunuh.

Mendapat ancaman tersebut terdakwa menyuruh anaknya memantau situasi di seputaran pinggir jalan simpang dam, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Zainal (dilakukan penuntutan terpisah), Alam (DPO), Acha (DPO), Wacing(DPO), dan Syaiful (DPO) ke pinggir jalan Raya Jembatan Simpag Dam Kampung Aceh Muka Kuning.

Kemudian saksi Zainal memukul kaca mobil Avanza warna hitam BP 1380 FE sebelah kanan supir paling belakang dan bagian belakang mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter hingga kaca mobil tersebut pecah.

Sedangkan Alam(DPO) memukul kaca depan sebelah kiri supir dengan gagang klewang hingga kaca mobil tersebut pecah kemudian menyeret saksi Avis Sena Lubis keluar mobil dan menendang kepala serta memukulnya.

Selanjutnya Acha(DPO) memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang dan tengah setelah itu menendang dan memukul saksi Avis. Kemudian Wacing bersama Syaiful menarik saksi Reindra Felix L Tobing keluar mobil lalu menendang bagian perut dan memukul dada menggunakan tangan.

Sedangkan terdakwa memukul kaca sebelah kiri supir dengan menggunakan gagang senapan serta memberikan arahan untuk memecahkan kaca mobil serta memukul saksi Alvis dan Reindhard.

Syaiful (DPO) memecahkan bagian depan mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter. akibat perbuatan terdakwa 1 unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Raindhard mengalami luka dibagian kepala, jari tangan sebelah kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0459/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban AVIS SENA LUBIS mengalami luka robek dibagian kepala, tangan kanan dan kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0460/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

APRI@www.rasio.co

 

Didakwa Pasal Pengeroyokan Bersama, Midi Terancam 5,6 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Tarmizi alias Midi didakwa JPU Yan Elhas Zeboa dalam sidang perdananya didakwa pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan bersama dan terancam hukuman 5,6 tahun penjara.

Hal ini dilakukan Tarmizi alias Midi bersama rekannya Zilzal Zainal akibat dugaan perselingkuhan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan , sehingga berujung penggeroyokan dan pengrusakan mobil.

berdasarkan pasal dakwaan JPU Yan Elyas terhadap terdakwa dimana tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka dan barang yang menyebabkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah pidana tentang Tindak pidana pada Pasal 170 KUHP :(1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

JPU dalam pembacan dakwaannya menyampaikan diruang sidang PN Batam. Selasa(26/09/2017). Tarmizi alias Midi dengan Zainal dalam berkas terpisah, sedangkan seorang lagi Alam(DPO) bulan juni 2017 lalu pukul 22.00 WIB melakukan penggeroyokan di simpang dam, mukakuning.

Pengeroyokan diduga dilakukan Tarmizi bersama rekannya akibat dugaan perselingkuhan dilakukan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan Salawati. dimana berlanjut dengan ancaman keluarga oleh saksi Hasanudin akan dibunuh.

Mendapat ancaman tersebut terdakwa menyuruh anaknya memantau situasi di seputaran pinggir jalan simpang dam, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Zainal (dilakukan penuntutan terpisah), Alam (DPO), Acha (DPO), Wacing(DPO), dan Syaiful (DPO) ke pinggir jalan Raya Jembatan Simpag Dam Kampung Aceh Muka Kuning.

Kemudian saksi Zainal memukul kaca mobil Avanza warna hitam BP 1380 FE sebelah kanan supir paling belakang dan bagian belakang mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter hingga kaca mobil tersebut pecah.

Sedangkan Alam(DPO) memukul kaca depan sebelah kiri supir dengan gagang klewang hingga kaca mobil tersebut pecah kemudian menyeret saksi Avis Sena Lubis keluar mobil dan menendang kepala serta memukulnya.

Selanjutnya Acha(DPO) memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang dan tengah setelah itu menendang dan memukul saksi Avis. Kemudian Wacing bersama Syaiful menarik saksi Reindra Felix L Tobing keluar mobil lalu menendang bagian perut dan memukul dada menggunakan tangan.

Sedangkan terdakwa memukul kaca sebelah kiri supir dengan menggunakan gagang senapan serta memberikan arahan untuk memecahkan kaca mobil serta memukul saksi Alvis dan Reindhard.

Syaiful (DPO) memecahkan bagian depan mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter. akibat perbuatan terdakwa 1 unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Raindhard mengalami luka dibagian kepala, jari tangan sebelah kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0459/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban AVIS SENA LUBIS mengalami luka robek dibagian kepala, tangan kanan dan kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0460/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

APRI@www.rasio.co