Dua Bersaudara Jadi Kurir Narkotika Antar Pulau

0
826
- Dua bersaudara kakak beradik terdakwa Lukman Hakim dan Zainudin warga Tanjungbalai Karimun, Kepri menjadi kurir narkotika jenis sabu dan pil ektasi antar pulau yang diedarka oleh Boy(DPO) di Batam.

RASIO.CO, Batam – Dua bersaudara kakak beradik terdakwa Lukman Hakim dan Zainudin warga Tanjungbalai Karimun, Kepri menjadi kurir narkotika jenis sabu dan pil ektasi antar pulau yang diedarka oleh Boy(DPO) di Batam.

Lukman Hakim yang mempunyai usaha pencucian motor datang ke Batam mengunakan speedboad yang dikemudikan Syaiful dan tiba dipelabuhan Tanjung Riau Batam dijemput dengan mobil oleh Dedy Chaniago bulan April 2017.

Saat riba dipelabuhan Tanjung Riau, Batam langsung ditangkap BNNP Kepri dan ditemukan barang bukti Pil ektasi sejumlah 394 butir pil ektasi dalam minuman kaleng Cool orange dan sabu 247 gram sabu yang akan diedarkan Boy(DPO).

Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimpin oleh majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa dan JPUnya Susanto Maratua.

” Kami dijanjikan upah Rp2 juta oleh Boy(DPO) dan barang berasal dari Malaysia,” Kata Lukman diruang sidang Chandra PN Batam. Rabu(27/09/2017).

Sementara itu, Hakim anggota Taufik menilai terdakwa selalu berbelit-belit dipersidagan, karena kedua terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama.

” Saudara silahkan saja berbohong disini, nanti saudara akan mempertanggung jawabkan dengan Tuhan karena saudara sudah pernah dihukum,” ujarnya.

Hakim Jasael juga kembali mempertegas terhadap kedua terdakwa agar berterus terang dalam perkara ini, pasalnya akan dapat memberatkan hukuman jika terus berbelit dipersidagan.

” Jadi saudara tetap pada keterangan saudara tersebut bahkwa baru sekali melakukan menjual narkoba? sambil dijawab terdakwa benar yang mulia,” balasnya terdakwa.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa JPU Susanto Maratua dengan pasal Primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan pasal Subsideir sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(2) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

APRI@www.rasio.co

 

 

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini