Rabu, Juni 10, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1508

Ketum Lantik Kepengurusan IWO Jateng Priode 2017-2022

0

RASIO.CO, Semarang – Ikatan Wartawan Online (IWO) harus menjadi rumah yang menyenangkan bagi anggotanya. Selain menyenangkan, IWO juga harus menjadikan sila ke 5 pancasila sebagai landasan kita bersama.

“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus kita perjuangkan bersama,” demikian dikatakan Ketua umum IWO Jodi Yudhono saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan IWO provinsi Jawa Tengah (Jateng) masa bakti 2017-2022.

Dengan Tema “sarasehan nasional bertema “menyoal konten hoax dalam berita viral” di Wisma Perdamaian Jalan Imam Bonjol No 209 Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin 26 September 2017.

Dikatakan Jodi, saat ini sudah ada 9 pengurus IWO yang dilantik di seluruh Indonesia. “Selanjutnya, kami akan melantik kepengurusan IWO diberbagai daerah yang lain,” ujarnya.

Jodi berharap, dengan bersatunya kawan-kawan wartawan media online bisa melawan kemajuan zaman terlebih lagi untuk menangkal berita hoax.

Zaman sekarang ini lanjut Jodi, kita memasuki era kemajuan teknologi yang sangat pesat. Maka itu, kita harus bergandengan tangan. “IWO harus jadi rumah kreatif bagi kita semua,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Ketua IWO provinsi Jawa Tengah (Jateng) Mustholih berjanji akan mengemban amanah ini sebaik-baiknya.

Usai pelantikan digelar seminar bertema “menyoal konten hoax dalam berita viral” dengan narasumber Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari, Ketua Peradi Kota Semarang, Yosep Parera, Komunitas Anti Hoax Indonesia, Septiadi Eko Nugroho, Triyono Lukmantoro (Dosen Komunijasi Undip), Jodi Yudhono Ketua umum IWO yang di pandu oleh Dewan Etik IWO provinsi Jateng Edi Prayitno.(red/r).

 

 

Kemendikbud Selenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Tingkat Nasional

0

RASIO.CO, Kupang – Kesenian merupakan salah satu kelompok mata pelajaran yang strategis dan menjadi salah satu wahana bagi siswa untuk berekspresi sehingga memunculkan karya yang dapat dibanggakan oleh bangsa Indonesia.

Untuk memberikan wadah para siswa tersebut untuk berekspresi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) ke – 10.

FLS2N diselenggarakan pada tanggal 24-30 September 2017, di Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan Surabaya, Jawa Timur, dengan mengangkat tema “Memacu Kreativitas Seni untuk Memperkuat Pendidikan Karakter”.

Untuk penyelenggaraan pada jenjang pendidikan SMA dan SMK diselenggarakan di Kupang, NTT, dan jenjang pendidikan SD, SMP, dan PKLK diselenggarakan di Surabaya, Jawa Timur.

“Melalui penyelenggaraan FLS2N ini peserta didik yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia diajak untuk dapat mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai budaya bangsa. Jadikan festival dan lomba seni ini sebagai arena untuk memacu dan mendorong sesama teman yang datang dari berbagai daerah mengamalkan Pancasila dalam wujud seni yang paling indah yang kita bisa ciptakan,” Kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad, dalam siaran pers acara pembukaan FLS2N, di Kupang, NTT, Senin (25/09/2017).

Seni, kata Hamid, merupakan salah satu kegiatan pendidikan tidak hanya diarahkan untuk mengembangkan kompetensi estetika yang dapat memahami dan menikmati berbagai bentuk keindahan ciptaan Yang Maha Pengasih dan Penyayang, tetapi seni juga mendorong sikap kreatif.

“Kreativitas dalam berseni memberikan rasa senang dan kehidupan yang harmonis. Kehidupan harmonis tersebut dapat terjadi antar manusia, maupun antara manusia dengan lingkungan, seiring tema FLS2N tahun ini,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, seni dalam berbagai bentuknya, seperti seni suara, musik, lukis, dan kriya merupakan kombinasi buah pikir dan rasa. Oleh karena itu seni dapat juga dijadikan sebagai sarana untuk memberikan pesan tentang pengakuan terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan; dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Pesan-pesan tersebut mengandung berbagai nilai hakiki yang digali dari budaya dan pandangan hidup bangsa Indonesia sejak jaman dahulu sampai dengan berdirinya Negara Kesatuan Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika. Kelima sila yang terkandung di dalamnya juga tidak dapat dipahami dan dimaknai secara terpisah. Kelima sila tersebut merupakan suatu kesatuan yang dimaknai dan dipahami secara terintegrasi,” jelas Hamid.

Ia berharap torehan prestasi yang akan lahir di sepanjang kompetisi ini diniatkan untuk kemajuan bangsa. Bukan kebanggaan semata karena berhasil mengalahkan lawan. “Dengan begitu, FLS2N akan menjadi wadah penyatu segala perbedaan dan menjadi pijakan bagi upaya meraih prestasi gemilang bersama-sama,” pungkasnya.

Jenis perlombaan pada ajang FLS2N untuk jenjang SD yang diikuti oleh 204 peserta adalah menyanyi solo, menari, pantomime, dan baca puisi. Untuk jenjang SMP diikuti oleh 442 peserta mengikuti ajang lomba menyanyi solo, menari, cipta dan baca puisi, gitar solo, dan music tradisional. Selanjutnya, untuk jenjang SMA diikuti oleh 442 peserta mengikuti lomba menyanyi solo, tari kreasi berpasangan, baca puisi, gitar solo, desain poster, kriya, teater monolog.

Sedangkan pada jenjang pendidikan SMK diikuti oleh 373 peserta yang akan mengikuti lomba menyanyi solo, tari tradisional, cipta dan baca puisi, gitar solo klasik, piano klasik, film pendek. Dan pada jenjang PKLK diikuti oleh 306 peserta yang aan mengikuti lomba menyanyi solo, menari, desain grafis, pantomim, melukis, dan MTQ.

APRI@www.rasio.co

SKK Migas Setujui Tambahan Cadangan Banyu Urip Jadi 729 Juta Barel

0

RASIO.CO, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui peningkatan cadangan minyak di Lapangan Banyu Urip. Adanya tambahan cadangan itu diharapkan bisa menopang produksi.

Vice President for Public and Government Affairs ExxonMobil Erwin Maryoto mengatakan dengan adanya tambahan itu maka cadangan Banyu Urip yang dapat dipulihkan mencapai 729 juta barel dari sebelumnya 450 juta barel. “SKK Migas sepakat dengan hasil evaluasi Exxon,” kata dia di Bojonegoro, Senin (25/9).

Saat ini ExxonMobil masih dalam proses sertifikasi cadangan tersebut. Harapannya proses itu bisa selesai secepatnya.

Di sisi lain, menurut Erwin, produksi minyak Lapangan Banyu Urip saat ini rata-rata bisa mencapai sekitar 205 ribu barel per hari (bph) atau 208 ribu bph. Dengan ada tambahan cadangan itu maka produksi di level 200 ribu bph ini bisa bertahan hingga tiga tahun ke depan.

Adapun target produksi untuk tahun ini yang tercantum dalam revisi rencana kerja dan anggaran adalah 201,6 ribu bph. Dengan adanya tambahan cadangan itu, Erwin optimistis produksi untuk tahun 2018 sampai 2019 bisa meningkat.

Adapun kapasitas produksi saat ini adalah 220 ribu bph. Kapasitas itu meningkat dari awalnya hanya 185 ribu bph. Peningkatan kapasitas produksi itu menurut Erwin juga tidak memerlukan biaya yang besar.

Namun, hal itu akan berbeda apabila kapasitas produksi ditambah lebih dari 220 ribu barel per hari. “Untuk tingkatkan lagi perlu investasi tambahan. Itu yang perlu dilihat apakah efisien apa tidak,” ujar Erwin.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pernah berharap ExxonMobil meningkatkan produksi Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu hingga 300.000 barel per hari (bph) dari semula sekitar 200.000 bph. Hal itu disampaikan saat Menteri ESDM Ignasius Jonan lawatan ke Houston, Amerika Serikat.

Dalam kunjungan tersebut, tepatnya Rabu (26/5) waktu setempat, Jonan mengunjungi ExxonMobil Campus and Technology Center, Texas. Adapun pokok bahasan dengan Senior Vice President (SVP) Exxon Mobil Corporation, Mark W. Albers antara lain kegiatan produksi di Blok Cepu (Lapangan Banyu Urip dan Jambaran-Tiung Biru) serta Blok East Natuna.

Mengenai Lapangan Banyu Urip, Jonan berharap adanya kenaikan produksi bisa memberikan efek ganda bagi daerah sekitar melalui pengembangan perusahaan nasional dan lokal. “Membuka lapangan pekerjaan hingga pengembangan masyarakat,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Kamis (27/7) malam.

Sumber:katadata

Penyebar Konten Porno Peras Korban Rp400 Juta Tertangkap di Bandung

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolsian Subdit Cyber Krimsus Polda Kepri berhasil menangkap Marolop Santosa S(31) diduga pelaku penyebar konten porno di Bandung. parahnya tersangka memeras korban RS Rp400 juta.

Tersangka Maralop tidak berdaya saat dibekuk Tim Cyber Polda Kepri diwilayah jln Mekar Sari, Babakan Sari, kec Kiaracondong, Bandung, Jabar. Jumat(22/09/2017). dan tersangka dilaporkan keluarga Laporan polisi : LP-B / 12 / VII / 2017 / Polsek Siantan / Res-AnambasTanggal 29 Juli 2017.

” Korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami-istri oleh tersangka lalu di vidiokan dan dipaksa menandatangani surat pengakuan hutang Rp400 juta,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga.Senin(25/09/2017).

Kata Dia, usai memaksa korban melakukan hubungan suami-istri tersangka meminta korban untuk menandatangani surat yang berisi pengakuan hutang korban kepada tersangka sebesar Rp400 juta.

Kemudian pada tanggal 12 Juli 2017 tersangka mengancam akan menyerbarkan video porno dan foto bugil korban ke orang lain melalu pesan whatsapp ke HP milik korban. Pada tanggal 14 Juli 2017 korban mengirimkan uang sebanyak Rp10 juta ke rekening tersangka.

Tak puas sampai disitu, lanjut Dia, Pada tanggal 16 Juli 2017 tersangka mengirimkan pesan berisi video porno dan bugil milik korban ke HP korban dengan kembali mengancam akan mengirimkan kepada orang lain jika korban tidak membayar hutangnya yang sebanyak Rp400 juta tersebut.

Lalu pada tanggal 29 Juli 2017 tersangka mengirim video porno dan foto bugil korban kepada kakak korban. Tersangka juga mengirimkan video porno dan foto bugil korban tersebut ke beberapa nomor teman korban pada tanggal 7 Juli 2017.

” Petualang tersangka berakhir saat diciduk dirumah persembunyian di Bandung dan tas perbuatan dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo dan/atau Pasal 45B UU RI No 19. Tahun 2016 tentang ITE,”pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

 

Riko Pelaku Cabul Anak Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Riko Saputra bin Saparudin pelaku cabul anak dibawah umur yang bekerja salah satu toko sepatu di Panbil Mall Batam akhirnya divonis majlis hakim PN Batam 7 tahun penjara serta denda Rp100 juta.

” Berdasarkan keterangan ahli, hasil visum dr serta keterangan saksi, Riko terbukti bersalah melakukan pencabulan anak dibawah umur. untuk itu majlis memutuskan menghukum 7 tahun penjara denda Rp100 juta,” Kata Majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita SH didampingi dua hakim anggota. Senin(25/09/2017).

Lanjut Dia, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terlihat usai mendegarkan putusan hakim , terdakwa hanya gelengkan kepala bahkan tidak percaya atas perbuatannya. namun PH terdakwa dalam putusan ini mengatakan pikir-pikir selama 7 hari ini langkah selanjutnya. hal yang sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum(JPU).

Seperti diketahui, kasus ini bermula pada 13 february 2017. dimana terdakwa Riko yang bekerja di salah satu toko sepatu di Panbil Mall diduga melakukan pencabulan terhadap balita yang merupakan anak EC dengan modus membawa korban lorong yang ada dilokasi.

Awalnya terdakwa menggendong korban, lalu terdakwa mengajak anak korban masuk ke dalam toko tersebut, pada saat di dalam toko terdakwa membuka celana pendek warna hitam dengan cara menurunkan celana yang dipakai korban.

Berlanjut terdakwa memasukkan jari tangan terdakwa ke dalam alat kemaluan korban sebanyak 1 kali, lalu korban mengatakan “Sakit Om”, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban “Jangan Bilang Sama Mama”.

Merasa anaknya mengalami sakit diselengkangan, orang tua korban mempertanyakan siapa yang melakukan dan dijawab terdakwa dan selanjutnya divisum serta melaporkan terdakwa terhadap kepolisian.

APRI@www.rasio.co

Hakim Hentikan Sidang Akibat Asma Alfian Kambuh

0

RASIO.CO, Batam – Sungguh malang nasib terdakwa Alfian Dachi tersandung kasus dugaan penipuan pembelian bahan material ditoko Cahaya Bagunan, karena dipaksa sidang berakhir dilarikan kerumah sakit karena asma kambuh.

Sidang yang baru dibuka lebih kurang 10 menit ini oleh majlis hakim ketua Hera Polosoa Destiny didampingi dua hakim anggota terpaksa menutup sidang untuk ditunda pekan depan sampai terdakwa sembuh dan sehat.

Ironisnya, PH terdakwa sudah menyampaikan bahwa terdakwa dalam keadaan sakit serta memohon agar sidang ditunda karena terdakwa sakit, namun hakim malah belum menerima adanya permintaan tersebut.

” Kami belum terima surat permohonan terdakwa untuk berobat dan karena terdakwa terlihat sakit sidang ditunda,” kata majlis hakim diruang sidang Cakra PN Batam. Senin(25/09/2017).

Sementara itu, terlihat dikursi depan deretan sidang terdakwa Alfian merintih kesakitan bahkan terlihat mengeluarkan keringan dan dibantu istrinya tertatih sambil memberikan minuman aqua.

” Seperti sidang apa ini, orang sakit kok dak dianggap sakit,” ujar istri terdakwa.

Kata Dia,awalnya pihak rutan sudah memberikan rujukan terhadap PN batam Batam yang ditembuskan ke jaksa, bahwa suaminya perlu perawatan lebih karena mempunya jejak rekam medis penyakit komplikasi.

” namun majlis hakim beralasan belum menerima surat tersebut, ya begini jadinya,” ungkasnya kesal.

Hingga saat ini terdakwa Alfia sudah dilarikan kerumah sakit untuk diperiksa kesehataannya yang sudah terbaring ditahanan dan akhirnya ditandu mengunakan kursi roda kedalam mobil tahanan kejaksaaan.

Sedangkan Kasipidum Kejari Batam Ahmad Fuadi saat dikonfirmasi awak media, sedang dinas luar kota mengikuti diklat.

Seperti diketahui, Terdakwa Alfian Dachi merupakan pemenang tender proyek Dinas Pekerjaan Umum(PU) kota batam senilai Rp2,3 milyarn namun dalam pembelian material diduga melakukan penipuan terhadap suplier toko Cahaya Bangunan milik Hendry Ropianto.

Ironisnya dalam sidang kedua diruang sidang Cakra PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Hera didampingi dua hakim anggota, terdakwa Alfian Dachi mengajukan penangguhan penahanan terhadap majlis hakim.

“Penagguhan penahanan kami terima dan pelajari dulu ya,” Kata Hera terhadap tiga Pansehat Hukum terdakwa. Rabu(16/08/2017).

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang dalam dakwaanya menyampaikan, Alfian Dachi pada hari Selasa tanggal 11 November 2014
bertempat di Toko material Cahaya Bangunan yang terletak di Ruko Senewangi Blok B No.8-9 Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

Terdakwa Alfian Dachi mengerjakan proyek Dinas Pekerjaan Umum Kota Batam tahun anggaran 2014 untuk peningkatan jalan Bukit Kamboja II Sagulung dengan nilai sebesar Rp.1.214.464.604,62.

Dan proyek pembangunan Pelintas dan Akses Jalan Kaveling Bidadari Kecamatan Sei.Beduk Kota Batam dengan nilai sebesar Rp.1.033.517.928,29 yang dikerjakan terdakwa dengan perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Elang Persada dan CV. Sinar Pratama.

Bahwa dalam pengerjaan kedua proyek tersebut terdakwa membeli bahan bangunan dari saksi korban Hendry Ropianto yang membuka usaha Toko bahan bangunan Cahaya Bangunan.

Sejak 13 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 November 2014 seluruh bahan bangunan dalam pembangunan kedua proyek tersebut telah diambil terdakwa dari Toko Bangunan milik saksi korban untuk kedua proyek tersebut dengan nilai sebesar Rp.259.376.000, akan tetapi terdakwa tidak membayar sehingga saksi korban menghentikan pengiriman bahan bangunan pada kedua proyek tersebut.

Karena saksi korban tidak lagi mengirim bahan bangunan untuk kedua proyek tersebut pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 terdakwa datang ke Toko bangunan milik saksi korban dan pada saat pertemuan terdakwa meminta agar saksi korban kembali mengirim atau menyuplai bahan bangunan kedua proyek yang belum selesai.

Akan tetapi pada saat itu saksi korban menolak untuk kembali mengirim karena terdakwa bahan bangunan yang belum dibayar sudah banyak. tetapi agar kembali di supley terdakwa memberikan cek Bank Riau Kepri dengan Nomor Cek BRK 227241 atas nama PT. Elang Persada tanggal 31 Desember 2014 yang dutandatangani oleh terdakwa dengan nilai Rp.150.000.000,-.

Bahwa mengetahui nilai cek tersebut masih tidak mencukupi atas seluruh biaya bahan bangunan yang belum dibayar oleh saksi korban mengatakan bahwa uang yang ada dicek tersebut masih kurang sampai kedua proyek tersebut selesai.

Dan oleh terdakwa mengatakan tidak apa cek ini akan cair bulan Desember akhir atau paling lambat tanggal 5 januari 2015 dan berbarengan dengan pencairan cek ini, kekurangan akan saya bayar karena masih ada sisa di PU , kalaupun tidak ada ada sisa di Dinas Pekerjaan Umum akan saya jual mobil Fortuner saya untuk melunasi uang kepada saksi korban .

Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban tergerak untuk kembali mengirimkan bahan bangunan untuk penyelesaian kedua proyek tersebut pada tanggal 11 November 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014 untuk proyek yang dikerjakan CV.Sinar Pratama dengan jumlah biaya material sebesar Rp. 172.073.000,-.

Sedangkan untuk PT. Elang Persada sejak tanggal 2 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dengan jumlah biaya material sebesar Rp.67.310.000,-.

Bahwa pada akhir Desember 2014 saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta pembayaran terhadap bahan bangunan yang telah dikirim oleh saksi korban akan tetapi terdakwa belum juga dapat membayar dengan alasan baru membayar hutang kepada orang lain .

Bahwa mengetahui jawaban terdakwa tersebut saksi korban menanyakan perihal mobil Fortuner yang akan dijual terdakwa kepada saksi korban akan tetapi saksi korban mengetahui bahwa mobil tersebut dikreditkan ke Bank.

Sehingga saksi korban kembali meminta terdakwa untuk menyelesaikan biaya material yang diambil oleh terdakwa dan oleh terdakwa mengatakan akan membayar biaya material tersebut apabila mendapat proyek di Tahun 2015.

Bahwa karena terdakwa tidak membayar keseluruhan biaya material saksi korban teringat perihal cek yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi korban , kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 saksi korban mencairkan cek nomor 227241 Atas Nama PT. Elang Perkasa ke Bank Riau.

Akan tetapi pada saat saksi korban mencairkan cek tersebut pihak Bank menolak pencairan cek tersebut dengan alasan saldo tidak mencukupi dengan mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan tanggal 15 Januari 2015 dan dari pihak bank saksi korban mengetahui bahwa pada saat terdakwa mengeluarkan Cek tersebut dengan nominal yang tertera pada cek tersebut dananya kurang.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 239.383.000,- . atas Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP KUHP.

APRI@www.rasio.co

Penyeludupan Mikol Palsu Marak, Bos Pemain Kabarnya Ditangkap Bareskrim

0

RASIO.CO, Batam – Maraknya penyeludupan Minuman Keras(Mikol) merk ternama diduga palsu oleh mafia dari Batam maupun keluar Batam wilayah Kepri membuat aparat penegak hukum gerah, bahkan kabarnya Bos sekaligus pengusaha berinisial Kwt di tangkap Bareskrim Mabes Polri.

Informasi yang berhasil dikumpulkan media, diduga Tim kepolisian Bareskrim Mabes Polri sudah melakukan penggerebekan gudang membuat mikol tersebut di pulau Buru dan gudang yang ada di batamcentre.

” Pengusaha tersebut kabarnya sudah dibawa ke Mabes beberapa hari lalu,” Kata Sumber yang enggan di Publis. Senin(25/09/2017).

Selain itu, tambahnya, Tim Bareskrim tersebut sedang melakukan pengembangan terakait usaha ilegal mikol yang diduga palsu, dimana selama ini cukup aman peredarannya di Batam untuk dibawa kedaerah lain secara ilegal.

Sementara itu, jajaran kepolisian bersama Disprindag pusat dikabarkan semalam melakukan penggrebekan salah satu gudang mikol di pasir putih Batamcentre.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Beacukai mengamankan dua kontainer di Bintan yang duga berisi mikol yang akan di kirim ke jakarta. dan juga Tim Kodim 0315 berhasil mengamankan 700 kardus mikol diduga asal Batam.

APRI@www.rasio.co

Gubernur Kepri: Butuh Komitment Dalam Membangun SDM

0

RASIO.CO, Tanjungpiang – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengatakan bahwa salah satu cara untuk mewujudkan Kepulauan Riau yang mampu bersaing di era modern saat ini adalah dengan mencetak kader-kader muda penerus bangsa dalam hal pendidikannya. untuk membentuk Kader-kader tersebut perlu komitmen yang tinggi dari Stakeholder terkait.

“Peran UMRAH sebagai Perguruan Tinggi di Kepri sangat vital untuk membangun sumber daya manusia di Kepri,” Kata Nurdin. membuka Rapat Dewan Pertimbangan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) di ruang rapat Hotel Aston, Tanjungpinang, Jum’at (22/9).

Kata Nurdin, bahwa untuk membentuk Kader-kader tersebut perlu komitmen yang tinggi dari Stakeholder terkait, apalagi saat ini Kepri memiliki kondisi Geografis yang mumpuni dan untuk mengembangkan hal tersebut.

Maka perlu dukungan semua pihak, apalagi SDM nya, kedepan para pemuda-pemudi Kepri lah yang akan menjalankannya untuk itu pendidikan di Kepri harus terus dikembangkan semaksimal mungkin.

“Tidak ada artinya kita memiliki keunggulan geografis namun tidak dapat dikelola dengan baik dan benar, oleh karna itu peningkatan di bidang pendidikan dirasa perlu untuk menjadi salah satu unsur penopang,” lanjut Nurdin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan UMRAH tersebut.

Terkait tema rapat yang diselenggarakan malam ini, Nurdin mengatakan bahwa untuk mencapai sebuah tujuan yang strategis dibutuhkan visi dan misi yang menjadi acuan dan tolok ukur agar jalan kedepan dapat sejalan dan tidak melenceng dari rencana awal.

“Tanpa visi misi dan pemikiran yang bertuju kedepan maka tujuan yang ingin kita capai tentu tidak akan tercapai maka dengan pertemuan seperti inilah menjadi momentum perubahan menjadi lebih baik kedepan,” tutup Nurdin.

Adapun materi pada rapat malam ini adalah membahas perubahan visi dan misi UMRAH serta expose masterplan pengembangan sarana dan prasarana kampus.

Sementara itu, Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Syafsir Akhlus dalam sambutannya mengatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan rapat sendiri adalah untuk memaparkan hasil-hasil apa saja yang sudah di capai oleh UMRAH, rencana pembangunan kedepan serta rencana mengubah visi dan misi dari UMRAH.

“momentum seperti ini harus dapat dimaksimalkan dengan baik karna dari rapat inilah kita dapat menyatukan suara dan mengambil keputusan,” ujar Syafsir Akhlus.

Syafsir berharap juga dengan saran dan masukan yang didapat pada pertemuan ini dapat menjadi masukan yang berharga dalam pembangunan UMRAH.

Hadir pada kesempatan tersebut beberapa anggota dewan pertimbangan UMRAH seperti Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) RI Laksamana TNI (Purn) Dr. Marsetio, Mantan Gubernur Kepri Ismeth Abdullah, Ketua BP3KR Huzrin Hood dan Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama R. Eko Suyatno. Hadir juga Wakil Rektor I dan II, Dekan serta dosen UMRAH.(red/hms).

APRI@www.rasio

Pesawat N219 Akan Bisa Mendarat di Permukaan Air

0

RASIO.CO, Jakarta – PT Dirgantara Indonesia menyatakan akan terus berinovasi untuk kemajuan bangsa.

Salah satunya dengan mengembangkan pesawat N219 jenis amfibi. Pesawat ini nantinya bisa juga lepas landas dan mendarat di perairan.

“Inovasi dari pesawat N219 nantinya akan dikembangkan menjadi varian amfibi, akan mengurangi biaya infrastruktur untuk pembuatan bandara,” ungkap Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro, saat acara IBDExpo di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (21/9).

Pengembangan pesawat ini, lanjutnya, untuk ikut mendorong potensi pariwisata. Pesawat N219 hadir sebagai alat transportasi nasional karya anak bangsa, yang dapat mengangkut wisatawan dari kota besar menuju tempat wisata.

“Pesawat N219 versi amfibi akan dapat lepas landas di bandara yang minim infrastruktur, sehingga diharapkan dengan inovasi transportasi udara tersebut, ke depannya semua tujuan destinasi pariwisata dapat dicapai dengan menggunakan pesawat N219 amphibi,” tuturnya.

Dia menambahkan penambahan armada angkutan udara perlu diperhatikan untuk memenuhi kebutuhan mobilisasi wisatawan ke berbagai destinasi wisata di Indonesia. Salah satunya seperti menuju ke Taman Nasional Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

“Taman Nasional Wakatobi merupakan salah satu spot menyelam terbaik yang ada di Indonesia yang kaya akan spesies koral. Meski demikian, Wakatobi masih kurang mendapat kunjungan jika dibandingkan dengan spot-spot menyelam lainnya, karena sulitnya akses penerbangan dan jarak tempuh yang jauh,” kata Elfien.

Perjalanan menuju Taman Nasional Wakatobi dapat dimulai menggunakan pesawat komersil dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

Perjalanan dilanjutkan dari Bandara Sultan Hasanuddin, menggunakan pesawat N219 menuju Bandara Maranggo di Pulau Tomia, Kabupaten Wakatobi, dengan panjang landasan 1.070 meter yang berada di ketinggian 52 MDPL atau bisa juga melalui Bandara Haluoleo, Kendari, menuju Bandara Matahora, Wakatobi dengan panjang landasan 2.001 meter.

Purwarupa pesawat pertama N219 merupakan pesawat penumpang dengan kapasitas 19 orang dengan dua mesin turboprop yang mengacu kepada regulasi CASR Part 23. Ide dan desain dari pesawat dikembangkan oleh PTDI dengan pengembangan program dilakukan oleh PTDI dan LAPAN.

Purwarupa pesawat pertama N219 ditenagai sepasang engine Pratt and Whitney PT6A-52 dengan kemampuan 850 shp dan daya jelajahnya 480 NM untuk kapasitas maksimum 19 orang penumpang dengan kecepatan maksimum 213 knots.

Pesawat N219 memiliki keunggulan antara lain didesain sesuai dengan kebutuhan masyarakat terutama wilayah perintis, sehingga memiliki kemampuan short take of landing dan mudah dioperasikan di daerah terpencil, bisa self starting tanpa bantuan ground support unit.

Menggunakan teknologi yang sudah banyak ditemui di pasaran atau menggunakan, common technology sehingga harga pesawat bisa lebih murah dengan biaya operasi dan pemeliharaan yang rendah.

Menggunakan teknologi avionik yang lebih modern dan banyak digunakan di pasaran yakni Garmin G-1000 dengan Flight Management System yang di dalamnya sudah terdapat Global Positioning System (GPS).

sistem Autopilot dan Terrain Awareness and Warning System. Memiliki kabin terluas di kelasnya dan serbaguna untuk berbagai macam kebutuhan seperti pengangkut barang, evakuasi medis, pengangkut penumpang bahkan pengangkut pasukan.

Multihop Capability Fuel Tank, teknologi yang memungkinkan pesawat tidak perlu mengisi ulang bahan bakar untuk melanjutkan penerbangan ke rute berikutnya.

Memiliki kecapatan (speed) maksimum mencapai 213 knots, dan kecepatan terendah mencapai 59 knots, artinya kecepatan cukup rendah namun pesawat masih bisa terkontrol.

ini sangat penting terutama saat memasuki wilayah yang bertebing-tebing, diantara pegunungan-pegunungan yang membutuhkan pesawat dengan kemampuan manuver dan kecepatan rendah.

Dilengkapi dengan Terrain Awareness and Warning System, seperangkat alat yang bisa mendeteksi bahwa pesawat ini sedang menuju kepada atau mendekati wilayah perbukitan.

Sistem pesawat akan memberikan tanda, visualisasi secara 3 Dimensi (3D) sehingga pilot bisa melihat secara langsung kondisi perbukitan yang akan dilaluinya dan memiliki nose landing gear dan main landing gear tetap atau tidak dapat dimasukan ke dalam pesawat saat terbang sehingga akan memudahkan pesawat melakukan pendaratan di landasan yang tidak beraspal bahkan berbatu serta akan mengurangi biaya pemeliharaan.

Sumber:airmagz

 

Aturan Panas Bumi Dikelola Pemerintah Pusat Konstitusional

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Undang-Undang No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (UU Panas Bumi) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Perkara No. 11/PUU-XIV/2016 terkait kewenangan pengelolaan panas bumi tersebut diajukan oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Arief Hidayat yang didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Rabu (20/9) siang.

Pemohon mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkeberatan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi dan Lampiran cc angka 4 Pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan UU Pemda yang hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk memberikan izin pengelolaan panas bumi.

Menurut Pemohon hal ini bertentangan dengan prinsip otonomi yang diberikan pada daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945.

Setelah memeriksa dengan saksama dalil Pemohon, keterangan Presiden maupun keterangan DPD, Mahkamah mempertimbangkan bahwa kebutuhan energi yang meningkat seharusnya diimbangi dengan penyediaan energi yang memadai. Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar untuk menjadi energi yang diandalkan.

Mahkamah berpendapat panas bumi yang merupakan sumber energi baru terbarukan sebagai sub-urusan pemerintahan konkuren pilihan yang kewenangannya dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Sepanjang penentuannya mendasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas dan kepentingan strategis nasional,” kata Wakil Ketua MK Anwar Usman yang membacakan pendapat Mahkamah.

Mahkamah juga menegaskan Pasal ayat (1) huruf b, Pasal 6 ayat (1) c dan Pasal 23 ayat (2) UU Panas Bumi serta Lampiran cc angka 4 pada Sub Urusan Energi Baru Terbarukan pada UU Pemda yang memberikan kewenangan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, termasuk kewenangan pemberian izin kepada pemerintah pusat tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kemudian, Anwar menyebut keberadaan maupun karakter panas bumi tidak memungkinkannya untuk dibagi-bagi secara administratif, baik dalam konteks provinsi dan lebih-lebih dalam konteks kabupaten/kota.

Hal itu diketahui dari keterangan ahli geotermal di hadapan Mahkamah yang menerangkan sistem panas bumi Indonesia memiliki karakter unik yang bersifat lintas daerah administratif. Penetapan wilayah didasarkan bukan atas wilayah administratif, melainkan berdasarkan keberadaan sumber panas bumi tersebut.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandas Anwar.

Sumber:MK