Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1509

Film “Surau dan Silek” Memukau Ratusan TKI di Hong Kong

0

RASIO.CO, Jakarta – Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan antusias memadati Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong. Dua film Indonesia inspiratif yaitu ‘Surau dan Silek’ dan ‘MARS Mimpi Ananda Raih Semesta’ diputar di tempat tersebut. Sabtu(03/09/2017).

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Pemutaran film nasional tersebut merupakan kerja sama Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Pusbangfilm Kemendikbud) bersama komunitas TKI di Hong Kong dan Macau yaitu Be Indonesian Smart and Active (BISA).

Pusbangfilm Kemendikbud memfasilitasi wartawan, dua sutradara, dan pihak komunitas untuk hadir dalam pemutaran film tersebut.

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Konselor Muda dari KJRI Hong Kong Sari Widita, penggagas BISA Care AruL Muchsen, sutradara film Surau dan Silek Arief Malinmudo, produser dan sutradara Film MARS Sahrul Gibran, dan kritikus film Yan Wijaya.

“Pemerintah selalu berusaha menjadikan film Indonesia tuan rumah di negeri sendiri dan tamu yang terhormat di negara lain. Apalagi film Surau dan Silek dari ranah Minang ini memiliki pesan kuat dan berkarakter,” kata Kepala Pusbangfilm Maman Wijaya.

Maman menambahkan film MARS Mimpi Ananda Raih Semesta juga sangat menarik ditonton dan dapat menginspirasi para TKI tentang pentingnya pendidikan.

Salah seorang penggagas BISA, Arul Muchsen memuji film-film yang ditayangkan tersebut. “Surau dan Silek tidak hanya secara sinematografis sangat baik dan berkualitas tapi muatan kearifan lokalnya dengan menggunakan bahasa Minang hampir 90 persen sangat memukau apalagi keberhasilan sineas Arief Malinmudo mengarahkan talenta anak-anak daerah sangat natural dalam berakting,” kata Arul.

Film MARS Mimpi Ananda Raih Semesta yang pengambilan gambarnya di Oxford University London juga menuai pujian. Film dengan tema pendidikan ini, berkisah tentang pelajar terbaik dari daerah Gunung Kidul yang berjuang mengubah daerahnya yang miskin menjadi kawasan unggulan terpadu.

Konselor Muda dari KJRI Hong Kong Sari Widita menjelaskan bahwa di Hong Kong ada beberapa komunitas teater yang anggotanya para TKI. Wanita yang akrab dipanggil Dita ini berharap ke depannya Pusbangfilm dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang terkait dengan film seperti pelatihan pembuatan film pendek, diskusi film, acara nonton bareng dan lain-lain.

APRI@www.rasio.co

 

Jaga NKRI Melalui Media Siber

0

RASIO.CO, Batam – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO). Jodhi Yudono mengatakan, wartawan media on line yang tergabung di organisasi IWO bekerja profesional, dan tidak membuat berita asal-asalan, karena media online sangat cepat menyebat.

“ Jangan menjadi pemecah-belah, sebaliknya menjadi pemersatu bangsa, dan jaga keutuhan NKRI,” kata Jodhi dihadapan ratusan anggota IWO dan unsur muspida Kepri dan Kota Batam berkaitan dengan pengukuhan dan pelantikan Pengurus IWO Kepri dan Batam periode 2017-2022.

Saat ini Kepengurusan IWO telah terbentuk di tiga puluh satu provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Oleh sebab, IWO bertekad terus mengembangkan sumber daya manusia anggota IWO dengan pelatihan-pelatihan, workshop dan lain-lain.

Sehingga anggota IWO dalam membat berita berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena itu media online disebut media siber.

Ketua IWO Kepri Rudiarjo Pangaribuan mengatakan, Provinsi Kepri yang berbatasan dengan dua negara yakni Malaysia dan Singapura harus dijaga. Keterlibatan IWO dalam menjaga keutuhan NKRI tidak menyebarkan berita bohong atau hoax.” Hanya persatuan yang kokoh kita bisa bangkit,” kata Rudi usai dilantik menjadi Ketua IWO Kepri di Batam, 04 September 2017.

Tema yang diusung IWO adalah : “ Membangun Negeri melalui pemberitaan online yang cepat, akurat, dan Terkoreksi serta No Hoax.

Ia mengemukakan ada 400an media online di Kepri. Oleh sebab itu, dalam mengemas berita harus hati-hati dan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga kesopnan dan yang paling penting tidak mengadu-domba. Adu domba itu berakibat perpecahan yang merupakan ancaman bagi keutuhan NKRI.

Ketua Panitia Pelaksana Acara, Jonni Pakun mengemukakan keberadaan IWO ini diharapkan menjadi acuan masyarakat untuk memperoleh informasi. Kepri yang terdiri dari 2.408 pulau ini dapat menikmati informasi yang konstruktif dan edukatif.

APRI@www.rasio.co

 

 

Advokat Gugat UU Ormas

0

RASIO.CO, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau lebih dikenal dengan Perppu Ormas kembali diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, Advokat Eggy Sudjana dan Damai Harry Lubis menjadi para Pemohon Perkara dengan Nomor 58/PUU-XV/2017.

Dikutip dari web MK, Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (4/9), para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya dengan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) Perppu Ormas.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menilai Perppu Ormas melanggar hak asasi dalam melakukan aktivitas kemanusiaan dan kemasyarakatan. Diwakili oleh Ratih Puspa Nusanti.

Para Pemohon berpendapat pasal-pasal yang diujikan menghambatnya untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan Pemerintah yang tidak sesuai dengan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Ini karena sanksi administratif yang diterapkan dalam peraturan tersebut tanpa melalui proses peradilan. Penerapan sanksi pidana dalam peraturan tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut merugikan para Pemohon dalam memberikan advokasi kepada para pihak yang membutuhkan,” ujar Ratih dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat tersebut.

Selain itu, Ratih menjelaskan bahwa Perppu Ormas tidak memenuhi frasa “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Secara tegas, lanjutnya, tidak ada kekosongan peraturan mengenai organisasi kemasyarakatan, baik secara administratif maupun pidana dan ketentuan lainnya. Untuk itu, para Pemohon meminta agar pasal-pasal tersebut dibatalkan.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim yang juga terdiri dari Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo memberikan saran perbaikan. Mengingat ada tujuh permohonan yang menguji hal serupa.

Palguna menyarankan agar para Pemohon mempertimbangkan untuk menjadi Pihak Terkait karena permohonan lainnya sudah memasuki tahap mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR.

“Jika ingin efektif, bagaimana jika para Pemohon untuk menambahkan keterangan dengan Pemohon perkara uji Perppu Ormas lainnya? Itu jika ingin menambahkan. Pemohon menguji secara formil dalam pokok permohonan meski ada pengujian secara materiil. Sekiranya Pemohon ingin menjadi Pihak Terkait, maka permohonan ini dicabut dan langsung mengajukan sebagai Pihak Terkait agar sidang berikutnya dapat memberi keterangan sebagai Pihak Terkait,” sarannya.

Sementara Suhartoyo meminta agar para Pemohon menguraikan kerugian konstitusional yang dialaminya. Para Pemohon diberi waktu hingga 18 September 2017 untuk menyerahkan perbaikan permohonan.(red/MK).

APRI@www.rasio.co

 

IWO Wadah Wartawan Resmi Hadir Diwilayah Kepri dan Batam

0

RASIO.CO, BATAM – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pengurus IWO Kota Batam untuk masa bakti 2017-2022 resmi dilantik atau dikukuhkan Ketua umum IWO Jodhi Yudono di lantai VI Hotel GGI, Batuampar, Batam (4/9/2017).

Acara pengukuhan organisasi profesi wartawan online ini dihadiri Staf ahli Gubernur Kepri, Anggota Komis II DPRD Kota Batam, Humas BP Batam, Perwakilan Pemkot Batam, Kejari Batam, PN Batam serta tamu undangan lainnya.

“Potensi wartawan online di zaman sekarang ini sangat potensional. Karena ini adalah organisasi profesi wartawan untuk masa depan,” kata Ketum IWO Jodhi Yudono saat memberikan sambutan didelan ratusan undangan yang datang.

Ditempat yang sama Ketua IWO provinsi Kepri Rudiarjo Pangaribuan mengatakan, kehadiran IWO di dunia digital sekarang ini mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh wartawan online.

Sehingga menurut Rudi, makin meneguhkan eksistensi dan kepercayaan masyarakat serta profesi jurnalis terutama di daerah perbatasan seperti provinsi Kepri.

“Kami berharap dukungan semua wartawan serta semua pengurus IWO provinsi Kepri untuk bersama bisa memerangi hoax dengan memberikan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan,” kata Rudi.

Pria yang suka mengenakan topi ini menambahkan, media online merupakan media yang sangat untuk saat ini.

“Media cetak adalah masa lalu. Media online adalah media masa depan,” tegasnya disambut tepuk tangan tamu undangan.

Ketua IWO Kota Batam Ahmad Taher menambahkan, kehadiran IWO sangat penting untuk menyaring isu-isu yang terjadi. Bahkan menurut dia berpotensi merusak bahkan memecah-belah kesatuan RI.

“Di sinilah kita bahu-membahu membangun Indonesia melalui pemberitaan yang cepat, akurat, dan terkoreksi dan tentunya berdasarkan fakta,” kata Taher.

Pengukuhan IWO provinsi Kepri dan Kota Batam ditandai dengan penyerahan pataka dari Ketua umum IWO kepada masing-masing Ketua IWO provinsi Kepri dan Batam.

PUTRA@www.rasio.co

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pengawai BNN

0

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah(Polda) Kepulauan Riau bersama Tim gabungan Kepolisian Resor Kabupaten Bogor, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), menangkap tersangka yang diduga pembunuh pegawai BNN, Indria Kameswari.

Ironisnya, Pelaku yang merupakan suami korban mengunakan KTP Palsu bernama Abdul Malik diduga menembak istrinya dibagian kanan punggung dan melarikan diri ke Batam.

Lokasi penagkapan Kavling Bengkong wahyu Rt 02 Rw 17 kel. Tj Buntung kec. Bengkong. Dan direncanakan pada hari ini pada pukul 11.00 wib akan dibawa ke Polres Bogor.

“MA diduga membunuh istrinya dengan menembak di bagian bahu kiri dan berhasil ditangkap Tim gabungan diwilayah Bengkong,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melalui konfrensi pers di Mapolda(04/09/2017).

Lanjut Kapolda, rencanakan pada hari ini pada pukul 11.00 wib akan dibawa ke Polres Bogor.

Seperti diketahui, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana sesuai pasal 340 KUHP. parahnya pelaku diduga melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri Indria Komeswari di Perumahan River Valley blok b2 no. 31 ds. Palasari kec.Cijeruk kab.Bogor.

dimana korban meninggal dunia dengan luka tembak pada bagian punggung bagian kanan mengalami lubang, selain itu juga melihat ceceran darah di lantai ruang tengah dan di tempat cuci baju akibat kejadian tersebut, kemudian pelapor telepon petugas Kepolisian. korban merupakan pegawai Balai Diklat BNN, Lido, Bogor.

APRI@www.rasio.co

Perut Anda Kosong, Hindari 5 Hal Ini?

0

RASIO.CO, Jakarta – Anda adalah apa yang Anda makan! Ya, itu adalah fakta yang cukup terkenal.

Tapi apa yang kita lakukan sebelum makan dan saat kita makan juga sangat penting. Sebagian besar dari kita memiliki rutinitas sehari-hari untuk mengikuti saat jam alarm berbunyi di pagi hari.

Entah itu menyalakan teko kopi, berjalan-jalan pagi atau bergegas bersiap-siap untuk bekerja, ada beberapa hal yang harus Anda hindari dilakukan dengan perut kosong.

Anda perlu memberi diri Anda beberapa menit ekstra di pagi hari, sebelum meninggalkan rumah. Pastikan bahwa Anda tidak melakukan daftar hal ini tepat di pagi hari saat perut kosong. Bacalah artikel ini lebih lanjut untuk mengetahui hal-hal yang seharusnya tidak Anda lakukan pada saat perut kosong.

1. Minum Obat Anti-Inflamasi

Obatanti-inflamasi tidak bisa diminum saat perut kosong, karena bisa menyebabkan masalah kesehatan yang serius. Hal ini dapat menyebabkan masalah serius seperti perdarahan lambung dan efektivitas obat juga bisa berkurang.

2. Minum Kopi

Minum kopi pada saat perut kosong merangsang produksi asam yang bisa menyebabkan mulas dan masalah saluran pencernaan lainnya. Minum kopi adalah salah satu hal yang harus dihindari saat perut kosong

3. Minum Alkohol:

Tingkat penyerapan alkohol meningkat sebesar 2%, jika Anda memilikinya tanpa makan apapun. Rincian alkohol melambat setelah ini dan memicu mabuk serius. Ini adalah salah satu hal yang tidak boleh dilakukan pada saat perut kosong

4. Permen Karet:

Asam pencernaan yang dihasilkan dengan mengunyah permen karet akan merusak lapisan perut kosong. Hal ini dapat menyebabkan gastritis. Ini adalah salah satu hal terburuk yang harus dilakukan saat perut kosong.

5. Tidur:

Kelaparan dan kadar glukosa rendah bisa mencegah kita tertidur. Ironisnya, kurang tidur juga meningkatkan hormon kelaparan

Sumber:bisnis

Taman Tanjung Buton Bakal jadi Pusat Wisata Kuliner Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Lingga berencana menjadikan Taman Tanjung Buton, Daik Lingga sebagai tempat pusat kuliner makanan khas Melayu Lingga dalam waktu dekat ini.

“Iya dalam waktu dekat ini, Nanti sebagai pelaku usahanya, kita gandeng Aliansi Kuliner Daik Lingga,” kata Kepala Bidang (Kabid) Destinasi Wisata di Disparpora Kabupaten Lingga, Zalmidri, beberapa waktu lalu.

Zalmidri mengatakan, pihaknya merencanakan hal demikian dengan tujuan agar dapat membuka lapangan pekerjaan serta upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri pariwisata.

“Sekarang masih dalam pendataan pelaku usaha yang akan berjualan disana, yang sudah terdaftar ada 30 lebih dan kedepannya aliansi kuliner ini akan membentuk koperasi simpan pinjam untuk kelangsungan usaha mereka,” ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan ada juga rencana di wilayah Kecamatan Singkep untuk membentuk aliansi kuliner tersebut.

“Dengan terbentuknya aliansi kuliner di wilayah kecamatan ini merupakan langkah awal dari Disparpora untuk membentuk Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Lingga sebagai wadah pemersatu para pelaku usaha di sektor industri pariwisata sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh kabupaten/kota lain di Kepri,” ungkapnya

Ia berharap rencana menjadikan Taman Tanjung Buton sebagai pusat kuliner khas Melayu yang akan dimulai pada bulan September mendatang dapat didukung oleh semua kalangan dan juga para pelaku usaha.

APRI@www.rasio.co

Hakim Nilai Terdakwa Ismail Mafia Lahan Rakus

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim ketua PN Batam Mangapul Manalu dalam agenda periksaan saksi BP Batam Gaung Wibowo dan terdakwa Ruslan menilai penipuan yang dilakukan terdakwa Ismail Bin Mahmud cs diduga karena rakus, pasalnya hanya bermodalkan pembayaran faktur 10 persen berhasil menipu Rp1 Milyar.

“berdasarkan keterangan saksi Gaung BP Batam, bahwa baru hanya pembayar faktur 10 persen dalam pengajuan lahan belum bisa dipastikan lahan milik pemohon, artinya terdakwa Ismail berodalkan faktur berhasil menipu korbannya Rp1 milyar dan itu rakus namanya,” ujar majlis hakim ketua Mangapul Manalu didampingi dua hakim anggota. Kamis(31/08/2017).

lanjut Dia, termasuk Amir(DPO) dan terdakwa Ruslan sebagai Direktur PT Trio Putra Ananda sebagai pembayar faktur 10 persen di bank Mandiri serta denah lokasi berusaha menipu korban Fie-fie dan berhasil, namun saksi Gaung perwakilan BP Batam jelas mengatakan lahan 1000 M2 teryata milik Voni Kasenda.

“dugaan terdakwa bertiga dimana satu buron masing-masing punya perusahaan dan berkoloborasi menipu korban bermodalkan peta lokasi dan faktur ,” ujarnya.

Sementara itu, JPU penganti mempertayakan terhadap saksi terdakwa Ruslan, apakah dari uang yang berhasil menipu korban Rp1 milyar mendapat bagian karena perusahaannya dipakai untuk menggurus segalanya?. Ruslan menjawan langsung tidak, namun saat dipertegas JPU barulah mengakui.

“Ya yang mulia, saya baru menerima 15 juta dari perjanjian dengan Ismail dan Amir(DPO) 10 persen,” ujar terdakwa Ruslan.

Sebelumnya, Terdakwa Ismail Bin Mahmud bersama Ruslan dan Amir(DPO) diduga menipu Fie-fie lebih kurangRp1 milyar dengan modus menawarkan sebidang tanah 1000 m2 di Batam Centre tepatnya di belakang Perum. Puri Mas. parahnya tanah tersebut telah dimiliki Vony Kasenda.

Untuk menyakinkan korbannya terdakwa Ismail dan Ruslan sebagai direktur utama (berkas berbeda) menunjukkan Surat Pemberitahuan Pengalokasian Lahan dari BP Batam dengan nomor Surat : B/2246/A3-A3.4/LH.01.00/6/2015 tanggal 16 Juni 2015 kepada PT. Trio Putra Ananda.

Faktur Tagihan Uang Muka (Faktur Tagihan UWTO) dengan nomor A. 0004061503 tertanggal 16 Juni 2015 kepada PT.Trio Putra sebesar Rp. 5.175.000.

Bukti Pembayaran Faktur Tagihan Uang Muka (Faktur Tagihan UWTO) ke Rekening Bank Mandiri BP Batam sebesar Rp. 5.175.000.-. Gambar Penetapan Lokasi Lahan, namun semua itu palsu.

“Ismail meyakinkan kami dengan legalitas diatas, untuk itu kami sudah menyerahkan Rp1,2 milyar dan membuat surat perjanjian pengikatan jual beli pengoperan dan pemindahan hak atas tanah pengajuan lahan di depan Notaris DR Markus Gunawan SH, MKn,” Kata Fie-fie diruang sidang pengadilan PN Batam. Senin(21/08/2017).

Lanjut Dia, selanjutnyamenyerahkan 5 lembar cek tunai Bank Mandiri sebesar Rp. 1.250.000.000.- , disaksikan oleh terdakwa Ismail dan Amir (DPO) sesuai dengan permintaan saksi Ruslan Bin Jasman untuk pembayaran objek tersebut.

“Cek tersebut dicairkan Ismail sendiri sesuai laporan bank yang mulia,” jelasnya.

Fie-fie mengatakan, Ismail dan Ruslan juga berjanji bahwa dalam waktu 3 atau 4 hari akan dilakukan pengukuran di tempat lokasi lahan tersebut tetapi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, tidak pernah dilakukan pengukuran hingga sampai batas waktu yang telah ditentukan

dan sekitar bulan Juli 2016 pada saat korban melewati lokasi yang telah dijual saksi Ruslan kepada korban ternyata di lahan tersebut sedang ada aktifitas seperti membersihkan lahan dan petugas BP Batam sedang melakukan pengukuran.

“Akhirnya terdakwa bersama ruslan berusaha mengembalikan dengan cek tetapi saat dicairkan cek kosong dan kami laporkan terhadap polisi,” ungkap korban.

Majlis hakim ketua Mangapul didampingi dua hakim anggota sempat menghardik terdakwa Ismail karena berbelit-belit dalam persidangan bahkan membantah BAPnya.

“Saudara silahkan berbohong, dimana dapat memperberar hukuman saudara sesuai pasalnya 4 tahun pencara,” kata Mangapul.

Sidang dilanjutnya pekan depan dengan agenda masih mendegarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU Hendarsyah Yusuf Permana.

APRI@www.rasio.co

Aturan Pinjam Pakai dalam KUHPerdata Konstitusional

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan terkait aturan pinjam pakai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Putusan dengan Nomor 100/PUU-XIV/2016 tersebut dibacakan Ketua MK Arief Hidayat didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, Kamis (31/8) di Ruang Sidang MK.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menilai Pasal 1740 KUHPerdata yang diuji Pemohon mengatur tentang perjanjian pinjam pakai antara pihak-pihak, dalam hal ini pihak yang meminjamkan (pihak pemilik barang yang dipinjamkan) dengan pihak yang meminjam (pihak yang memakai barang yang dipinjamkan).

Wahid melanjutkan dalam konteks sebuah perjanjian, termasuk dalam hal ini perjanjian pinjam pakai, tidak mungkin dapat dilakukan oleh hanya satu pihak saja.

Oleh karena itu, lanjutnya, frasa “pihak yang lainnya” dalam pasal tersebut merujuk pada pihak-pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dimaksud, bukan pihak lain di luar itu. Dalam kasus Pemohon, pihak alm. Gortap Sitompul (selaku pemilik barang yang dipinjamkan) dan Pemerintah (selaku peminjam barang).

“Jadi, andaikata terjadi perselisihan mengenai perjanjian pinjam pakai demikian karena salah satu pihak melakukan perbuatan wanprestasi maka pengadilan yang memiliki yurisdiksi untuk mengadilinya adalah pengadilan perdata yang berada dalam lingkungan peradilan umum,” ujarnya.

membacakan permohonan yang diajukan Kartini Sitompul, anak dari Gortap Sitompul, seorang pengusaha yang meminjamkan mesin cetaknya untuk mencetak uang kertas ORIPS (Oeang Repoeblik Indonesia Propinsi Soematra) tahun 1946 di Sumatera setelah Indonesia merdeka.

Selanjutnya, Wahid menyebut fakta bahwa gugatan Pemohon di pengadilan perdata dinyatakan tidak dapat diterima, hal itu bukan lantaran inkonstitusionalnya norma, melainkan sepenuhnya merupakan persoalan penilaian pengadilan yang mempunyai yurisdiksi mengadili perkara konkret Pemohn. “Terhadap hal tersebut, Mahkamah tidak berwenang mencampurinya,” tegas Wahid.

Untuk itu, lanjut Wahid, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma, akan tetapi merupakan persoalan implementasi norma dalam pelaksanaan Pasal 1740 KUHPerdata. “Oleh karena itu, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tandasnya.

Sumber:MK

Pemerintah Siapkan Kemudahan Impor bahan Baku Bagi Industri kecil

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah menyatakan akan berupaya mengembangkan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar punya daya saing yang lebih tinggi. Salah satu yang sedang disiapkan adalah memberikan kemudahan bagi industri ini untuk melakukan impor bahan baku.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan hal ini merupakan bentuk relaksasi untuk memberi kemudahan bagi industri kecil yang membutuhkan komoditas bahan produksinya. Heri mengatakan nantinya akan ada peraturan khusus yang diberikan.

“Kami detailkan dulu teknisnya,” kata Heru usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/8).

Heru mencontohkan kemudahan impor untuk industri tekstil. Pengrajin batik di Pekalongan biasanya membutuhkan bahan baku kain sutera yang belum bisa diproduksi di Indonesia. Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mempermudah proses impor.

Selain itu Heru juga menjanjikan akan beri bimbingan bagi IKM yang mengurus izin impornya. Dia juga memastikan pemerintah akan membantu dari sisi operasionalnya. Hal lainnya adalah mengoptimalisasi pemanfaatan Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk menjadi pusat material bahan baku IKM.

“Sebelum impor, perizinannya kami siapkan, kami bimbing dan beri kemudahan. Yang penting mereka legal dan resmi,” ujar Heru.

Industri terutama manufaktur kecil sedang mengalami perlambatan pertumbuhan pada triwulan II tahun ini. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan industri manufaktur skala kecil pada triwulan II kemarin hanya tumbuh sebesar 2,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Padahal pada triwulan sebelumnya, industri ini masih bisa tumbuh hingga mencapai 6,63%.

Pada triwulan II tahun lalu, pertumbuhan industri manufaktur mikro dan kecil masih sangat besar, mencapai 6,56%. Rendahnya produksi triwulan II tahun ini dikarenakan banyak industri mengalami pertumbuhan yang negatif. Beberapa di antara industri yang turun adalah pengolahan tembakau (-14,3%), karet dan plastik (5,5%), peralatan listrik (4,4%), farmasi dan obat (-3,8%), dan barang galian bukan logam (3,6%).

Sumber:katadata