Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1510

Berulah Diduga Karena Narkoba, Bule Diamankan Pihak Bandara

0

RASIO.CO, Bali – Bandara I Gusti Ngurah Rai seketika gaduh setelah seorang pemuda asal New Zealand bernama Murphy Greyson Michael pada Selasa (29/8) malam membuat geger bandara tersebut, pasalnya pemuda 25 tahun itu tiba-tiba berulah.

Murphy mendadak merasa ketakutan. Selanjutnya, dia membuat ribut dengan membanting tubuhnya dan membenturkan kepalanya sendiri ke lantai dan tembok Bandara Ngurah Rai.

Di lansir dari Airmagz, kejadian itu berawal ketika Murphy hendak naik pesawat Batik Air ID-6007 rute Denpasar – Perth. Namun, dia mengaku merasa sesak napas sehingga dipandu oleh petugas ground handling Batik Air ke klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Ngurah Rai.

“Bukan hanya petugas, salah satu rekan perempuan diduga kekasih ikut mengantarkan ke klinik. Setelah mendapat penanganan dari Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan, pasien tersebut merasa ketakutan secara tiba-tiba. Dia terlihat panik dan tidak terkendali,” tutur sumber.

Pemilik paspor bernomor LH278742 itu justru memaksa diri untuk keluar dari klinik dengan cara berlari menabrak tembok. Murphy masuk ke ruang isolasi dan mengunci diri dalam.

“Terdengar suara gaduh dari ruang isolasi. Selanjutnya petugas KKP terpaksa mendobrak pintu dan segera mengamankannya,” sambung sumber itu.

Petugas pun berupaya menenangkan pria kelahiran Palmerston North, 28 Agustus 1992 itu. Setelah tenang, Murphy mulai bisa diajak bicara dan meminta oksigen.

Tak lama kemudian, Murphy malah loncat-loncat dan berlari ke ruang isolasi. Akhirnya, petugas Avsec PT Angkasa Pura di terminal keberangkatan berdatangan untuk mengamankan bule itu.

“Ada dua kemungkinan, diduga dia sakau narkoba, kalau enggak depresi. Kami akhirnya bawa ke rumah sakit BIMC dengan mobil patroli,” beber sumber.

Sumber: Airmagz

 

Kasus Asap Rokok, Saksi Fakta: Korban Tidak Pingsan dan Kejadian Diteras Rumah Terdakwa

0

RASIO.CO, Batam – Kasus asap rokok yang berakhir penggeroyokan di klenteng milik terdakwa Bu Kiok dari seluruh keterangan saksi fakta yang hadir dipersidangan terungkap bahwa diduga saksi korban Lie Hon Min memberikan keterangan palsu dipersidagan PN Batam.

Hal ini terlihat terakhir keterangan saksi fakta Edi Mulyono bahwa peristiwa terjadi diteras rumah terdakwa dan tidak melihat korban pingsan hanya menyaksikan korban membalut kepalanya berdarah dengan baju korban lalu pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya.

” Korban tidak pingsan, namun kepala berdarah dibalut pakai bajunya sendiri dan tidak melihat korban dipukul pakai broti tetapi saya melerai dengan teriakan agar tidak dikeroyok,” Kata Edi dipersidagan ruang Cakra PN Batam. Kamis(31/08/2017).

Lanjut Saksi Edi, dirinya datang kelenteng milik Bu Kiok sekitar pukul 21.00 WIB lebih kurang, namun karena dirinya mengalami sakit perut berlalu menuju wc buang hajat lalu sayup-sayup mendegar suara keributan.

“Saat usai buang hajat melihat terdakwa Hariyanto memukul saksi korban dengan tangannya dan terdakwa Bu Kiok dengan kursi plastik mengenai tubuh korban,” ujarnya.

Tetapi, Kata Dia, saksi korban tidak pingsan dan korban sepertinya agak mabuk karena mulutnya bau alkohol sedangkan malam kejadian itu tidak ada kegiatan sembahyang di klenteng tersebut hanya berkunjung bermain saja. habis peristiwa itu saya pulang kerumah.

“kalau dipukul pakai piring keramikpun saya tidak lihat, namun sisa pecahan piring keramik saya lihat dan malam itu ada 6 orang termasuk saya,” ujarnya.

Saksi Verbal BAP memperagakan brang bukti berupa sebilah kayu dari kepolisian bukan broti yang disampaikan saksi korban di PN Batam

Dalam sidang itu, hakim anggota Yona mempertegas keterangan saksi fakta Edi dan meminta saksi jujur karena keterangan saksi berbeda dengan keterangannya di BAP kepolisian. dan ironisnya hakim terus berpatokan BAP sehingga sidang terlihat aneh penuh intervensi saksi fakta yang buta huruf.

“Saudara sudah disumpah dan saya ingatkan saudara hanya takut pada tuhan bukan pada saya karena posisimu saat ini sejajar dengan saya, dan kamu harus konsentrasi , adakah kamu melihat aning memukul dengan kayu ini?,” ujar Yona yang kayunya diperagakan JPU Zia.

“Tidak pakai kayu yang mulia tetapi pakai tangan dan saya lihat korban dipukul terdakwa aning tiga kali,” jawabya saksi langsung.

Terakhir hakim anggota Yona mengatakan saudara jangan takut karena keterangan saudara kami perlukan, pasalnya kami tidak berada ditempat kejadian untuk itu kami perlu saudara terangkan serta jelaskan dengan benar.

Sementara itu, PH terdakwa Nasib Siahaan dalam persidangan mempertegas terhadap saksi fakta dalam BAP bahwa saksi mengatakan tidak melihat secara pasti peristiwa pengeroyokan, namun sempat melerai dengan mulut.

Apakah korban dipukul pakai broti?, lalu apakah korban pingsan? , apakah korban datang ke klenteng malam hari ada kegiatan sembahyang saat itu? dan apakah korban mabuk atau konsumsi alkohol?.

Dan terakhir ini peta lokasi klenteng serta posisi rumah terdakwa Bu Kiok dan benarkah posisi saksi edi disini saat itu, dimana PH Nasib langsung memperlihatkan denah lokasi peristiwa terhadap majlis hakim, jaksa, saksi dan terdakwa di meja hakim.

Sehingga saksi fakta edi mengatakan langsung, dipukul broti tidak benar, korban pingsan tidak benar, tidak ada kegiatan sembahyang diklenteng malam itu, korban mabuk iya karena ada mau alkohol,dan peta lokasi juga benar.

“peristirwa pengeroyokan terjadi diteras rumah terdakwa yang mulai,” pungkas saksi ferbal edi.

Keterangan dua saksi fakta BAP sebelumnya

Dimana sebelumnya, saksi Efendi, menceritakan perkara ini, sebenarnya sepele saja. Hanya karena “Asap Rokok” terdakwa Aning yang mengenai wajah saksi korban Lie Hon Min, dia tidak terima. Saat itu, kami bersama sama berada didapur rumah terdakwa Bu Kiok.

“Asap rokok mu mengenai saya, pindahlah dari hadapan saya dan kamu tidak menghargai orang tua,” Kata Saksi verbal Efendi.

Belum puas saksi korban kembali menyeret tangan terdakwa Hariyanto keluar dapur terdakwa Bu Kiok ke teras rumahnya untuk berduel bahkan sempat menampar terdakwa, namun terdakwa membalas memukul saksi korban dengan sebilah kayu ukuran kecil dan kayu tersebut berhasil direbut saksi korban.

“Saat kayu akan dipukulkan kembali saksi korban terhadap terdakwa Hariyanto , Bu Kiok yang berada disisi kiri secara spontan menahan dengan kursi plastik, namun korban di lempar pakai piring keramik oleh salah seorang pelaku pengeroyok(DPO) yang menyebabkan kepala korban bocor mengeluarkan darah,” ujar saksi.

Lanjut Saksi, korban tidak pingsan saat itu dan sempat mencuci darah kepalanya serta membalutnya mengunakan baju korban lalu mengunakan mobilnya berobat kerumah sakit.

Namun, saat hakim syahrial terus mencerca pertanyaan seputar peristiwa kejadiannya, saksi tambah panik saat hakim meminta memperagakan kejadian didepan persidangan.

“Saudara sudah disumpah, jika saudara berbohong maka saudara dapat juga duduk dikursi itu dan bisa 7 tahun lho, maka ceritakan yang sebenarya saja yang saudara lihat,” kata Syahrial yang menominasi persidangan dibandingkan rekannya.

“saya tetap pada keterangan saya yang mulia,” kata saksi mengakhiri.

Ulah majlis hakim selalu mempertanyakan itu saja, pada kesempatan PH terdakwa kembali mempertegaskan keterangan saksi agar memperagakan dipersidangan, namun selalu majlis hakim memotong sehingga sempat terjadi emosi sesaat.

“Inikan sidang majlis hakim syahrial,” ujar PH terdakwa menyindir manjlis hakim.

Sementara itu, usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Bu Kiok, Nasip Siahaan mengatakan, seharusnya majlis hakim membuka tabir peristiwa dipersidangan untuk mencari kebenaran, bukan hanya membaca BAP.

Kasus ini kan ada uniknya, dimana tuan rumah dalam perkara dijadikan tersangkanya dan kami yakin akan terungkap dipersidangan untuk mencari keadilan bagi terdakwa Bu Kiok.

“Kan sudah jelas saksi verbal mengatakan Bu Kiok tidak terlibat, hanya melerai begitu juga saksi korban mengatakan hal yang sama dipersidagan terdahulu, artinya ada apa ini?,” ujar Nasib.

Nasib menambahkan, saya berharap dalam kasus ini terbongkar fakta sebenarnya terjadi, dan dalam sidang berharap majlis hakim memberi para pihak PH bertanya membuka tabir kebenaran terhadap saksi.

Namun, malah majlis hakim selalu memotong bahkan hanya memberi kesempatan sedikit dan lebih banyak mengarahkan, sehingga sidang tidak terlihat baik.

Nasib menambahkan, terkuak di persidangan bahkan sudah dapat dikatakan unik, pertama saksi korban mengakui bahwa terdakwa Bu Kiok hanya berniat melerai, kedua pengakuan saksi verbal di BAP mengatakan hal yang sama, ketiga barang bukti bukan kayu balok tapi kayu kecil yang terlihat dipersidangan, terakhir peristiwa berawal didapur dan berkahir diteras rumah,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

Perempuan Bisa Jadi Gubernur Yogyakarta

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perempuan dapat mencalonkan diri menjadi gubernur Yogyakarta. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIV/2016 yang diucapkan Kamis (31/8).

“Mengadili, mengabulkan permohohan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar Putusan yang dimohonkan delapan orang warga Yogyakarta dengan beragam profesi, antara lain abdi dalem Keraton Ngayogyakarta, perangkat desa, pegiat anti diskriminasi hak asasi perempuan, serta aktivis perempuan ketua komnas perempuan 1998.

Para Pemohon mengajukan uji materiil Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) yang menyatakan:

“Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat: m. menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak.”

Mahkamah menyatakan frasa “yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, perempuan pun dapat mencalonkan diri menjadi gubernur Yogyakarta.

Menurut Mahkamah, rumusan Pasal 18 ayat (1) huruf m UU KDIY mengandung pembatasan terhadap pihak-pihak yang statusnya tidak memenuhi kualifikasi dalam norma a quo untuk menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur di DIY, yang di dalamnya termasuk perempuan.

Pembatasan tersebut, menurut Mahkamah, bukan didasari dengan maksud untuk memenuhi tuntutan yang adil yang didasarkan atas pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, maupun ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Sebaliknya, justru untuk memenuhi tuntutan yang adil, Mahkamah menilai pembatasan demikian tidak boleh terjadi.

“Dengan kata lain, dalam masyarakat Indonesia yang demokratis, tidak ada gagasan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ataupun ketertiban umum yang terganggu atau terlanggar jika pihak-pihak yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang KDIY, termasuk perempuan, menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur di DIY,” tegasnya.

Hal tersebut, menurut Mahkamah, secara empirik terbukti dalam pengisian jabatan kepala daerah di daerah-daerah lain, baik untuk jabatan kepala daerah di tingkat provinsi maupun kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, juga untuk jabatan-jabatan publik pada umumnya.

Keistimewaan DIY

Selain itu, Mahkamah pun menyatakan pasal tersebut tidak sesuai dengan historis pendirian Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Mahkamah menyatakan saat itu Yogyakarta secara sukarela bergabung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sebelum bergabung dengan Indonesia, Yogyakarta adalah entitas tersendiri. Artinya, secara eksistensi keberadaan Yogyakarta telah ada lebih dulu dibanding Indonesia.

“Dari sini ada konsekuensi yang timbul, yaitu secara legal aturan pemilihan sultan idealnya merujuk pada aturan internal yang berkembang di Keraton Yogyakarta,” Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum.

Namun, lanjutnya, pasal a quo justru merupakan bentuk campur tangan negara pada kewenangan pemilihan pemimpin di Yogyakarta. Hal tersebut, ditegaskan Mahkamah, bertentangan dengan Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan negara menghormati daerah khusus atau istimewa yang diatur dalam undang-undang.

“Adanya persyaratan penyerahan berkas riwayat hidup yang harus diserahkan saat menjadi calon gubernur justru sikap yang tidak menghormati keistimewaan Yogyakarta,” jelasnya.

Di sisi lain, aturan a quo, menurut Mahkamah juga tidak relevan untuk diterapkan. Sebab, kewajiban berkas hanya cocok bagi daerah yang gubernurnya dipilih melalui mekanisme pilkada. Adapun di Yogyakarta, sultan dipilih oleh internal keraton dan bukan melalui pilkada.

Sumber:MK

Biksu Cabul Diboyong Kembali ke Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Polresta Barelang berhasil menangkap Biksu Yo Chu Hi alias Hendra yang diduga melakukan pencabulan dan kembali memboyong ke Batam.

Dilansir Detik.com, pelaku berhasil ditangkap ditempat pesembunyian diwilayah sunter, jakarta barat depan salah satu hotel. penagkapan dipimpin langsung Kasatreskrim Kompol Agung Gima, sekitar pukul 08.30 WIB, Kamis.(31/08/2017).

“Pagi tadi tim Jatanras Polresta Barelang Batam berhasil menangkap pelaku biksu (YCH). Sempat terjadi perlawanan, namun dengan cepat diatasi kepolisian,” ujar Agung.

Sebelumnya, YCH ditetapkan Polresta Barelang Batam sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi dan pencabulan anak di bawah umur. Selain menangkap seorang biksu yang bekerja di Vihara Purnama Mahayana di daerah Kecamatan Nongsa, Batam, polisi telah menahan seorang pengelola vihara tersebut berinisial BGS.

Menurut Kompol Agung Gima, untuk sementara ada 2 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah oknum biksu YCH dan BGS selaku pengurus dan pengelola Vihara Purnama Mahayana.

Agung menambahkan tersangka dilaporkan oleh lima korban anak di bawah umur. Kelima korban mengaku mendapat perlakuan yang tidak senonoh saat bekerja di vihara. Selain itu, korban mengaku tidak mendapatkan upah selama bekerja di Vihara Purnama Mahayana.

Bahkan ironisnya lagi, kedua korban perempuan yang masih di bawah umur mengaku dicabuli oknum biksu di salah satu hotel di daerah Jakarta sebelum dibawa ke Kota Batam untuk dipekerjakan di vihara tersebut.

Sementara itu, Ia membantah melakukan pencabulan kepada para anak-anak tersebut. Yo Chu Hi berdalih jika mereka dibawa ke Batam dengan alasan bakti sosial.

“Mana ada saya perkosa dan cabuli anak anak itu, ada yang orang sengaja menjebaknya agar dirinya diperas,” teriak Chu Hi dengan suara lantang saat diliput wartawan.(red/dt/bn).

APRI@www.rasio.co

 

Pesawat Osprey AS Mendarat Darurat di Bandara Oita Jepang

0

Pesawat militer AS Osprey yang berpangkalan di Yamaguchi Jepang menuju Okinawa, terpaksa mendarat darurat di bandara Oita Jepang dengan asap mengepul dan sempat keluar api sejenak langsung mati, membuat arus penerbangan di bandara terlambat 20 menit.

“Kami masih meneliti lebih lanjut mencari tahu ke pihak militer AS mengenai kasus tersebut,” papar Menteri pertahanan Itsunori Onodera.

Osprey tersebut mendarat darurat kemarin sore sekitar jam 18.00 membuat penerbangan komersial yang menuju Tokyo khususnya Haneda terlambat 20 menit.

Bandara Kunisaki, di perfektur Oita mendadak jadi sangat sibuk dengan kehadiran pemadam kebakaran dan petugas bandara serta pihak keamanan mengelilingi pesawat tersebut.

Pesawat Osprey yang mengalami kerusakan mesin itu berasal dari pangkalan militer AS di Iwakuni perfektur Yamaguchi dan akan menuju pangkalan militer AS di Futenma perfektur Okinawa.

Pihak pemda Okinawa pun langsung mengeluarkan surat protes disampaikan ke Dinas Pertahanan Okinawa setelah mendengar kasus mendareat darurat Osprey yang seharusnya menuju Okinawa tersebut, “Kami sangat kaget dengan kecelakaan tersebut,” papar Kiichiro jahana.

Kasus kecelakaan Osprey sejak 2015 lalu hingga kini tampak semakin banyak terjadi.

Pesawat Osprey jatuh hancur di timur Australia Sabtu 5 Agustus 2017. Lalu tanggal 6 Juni 2017 juga melakukan pendaratan darurat di sebuah pulau di Okinawa.

Osprey MV-22 di markas angkatan udara Futenma sempat kecelakaan di kota Nago bulan Desember 2016 yang membuat rakyat Okinawa semakin menentang keberadaan militer AS di Okinawa Jepang.

Kecelakaan Osprey juga terjadi di Hawaii pada Mei 2015.

Sumber:Airmagz

Mendag Tolak Naikkan Harga Eceran Gula

0

RASIO.CO, jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita masih akan mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula. Menurutnya, unjuk rasa yang dilakukan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) yang meminta kenaikan HET tidak memiliki alasan kuat.

Enggar menjelaskan, kerugian petani tebu diakibatkan oleh tidak efisiennya pabrik gula milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Apakah adil kalau (HET) dinaikkan dan rakyat yang menanggung beban dari tidak efisiennya kelompok itu,” katanya di katadata, Rabu (30/8).

Menurut Enggar, perbaikan pabrik gula BUMN yang usianya sudah tua harus dilakukan secepat mungkin. Sebab, ongkos produksi yang dikeluarkan petani tebu menjadi tinggi karena infrastruktur yang uzur.

Menurut catatan APTRI, Biaya Pokok Produksi (BPP) gula petani sebesar Rp 10.600 akibat rendemen atau kadar gula dalam tebu rendah, produktivitas rendah, dan biaya penggarapan yang naik. Tingginya BPP menyebabkan petani tebu minta kenaikan harga.

Namun, Enggar menjelaskan, BPP yang dikenakan oleh pabrik gula swasta jauh lebih kecil, yaitu Rp 6.000 per kilogram. Selain biayanya tinggi, gula yang dihasilkan oleh pabrik BUMN memiliki kualitas di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dia membeberkan hasil uji laboratorium terhadap gula petani tebu kadar keputihannya hanya mencapai kisaran 1.000. Padahal, SNI mewajibkan kadarnya tidak mencapai 300. “Apakah pemerintah membiarkan rakyat mengonsumsi gula yang tidak layak dan melanggar undang-undang? Gula tidak layak konsumsi tidak layak beredar,” kata Enggar.

Sebelumnya, APTRI melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demonstrasi dilakukan untuk menuntut kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula.

Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menjelaskan, HET gula sebesar Rp 12.500 yang ditetapkan pemerintah membuat petani tebu merugi. Mereka meminta angka itu dinaikkan hingga Rp 14.000 per kilogram.

Sumber:katadata

Pemerintah: Perppu Ormas Tak Hilangkan Kebebasan Berserikat dan Berkumpul

0

RASIO.CO, Jakarta – Sidang pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/8).

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Presiden dan Pihak Terkait, yakni Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) dan Sekretariat Nasional Advokat Indonesia (Seknas Advokat). Sidang digelar untuk tujuh perkara, yakni perkara Nomor 38, 39, 41, 48, 49, 50, dan 52/PUU-XV/2017.

Dalam keterangannya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili Pemerintah menjawab frasa “menganut” pada Pasal 59 Ayat (4) huruf c Perppu Ormas yang didalilkan Ismail Yusanto (Pemohon Nomor 39).

Pemerintah menyatakan sepakat dengan Pemohon karena “menganut” yang tertuju pada pemikiran tidak dapat dikriminalisasi. Namun demikian, Pemerintah menilai “menganut” juga bermakna perihal konkret, mulai dari mengembangkan ajaran dalam wujud tertulis, lisan, maupun AD/ART ormas itu sendiri.

Pemerintah menyatakan tidak melarang untuk menganut dan mengajarkan paham tertentu, tetapi membatasi hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.
Pasalnya, Pemerintah wajib menjaga utuhnya negara dan bangsa serta menciptakan ketertiban umum.

Terkait dengan frasa yang ada pada Perppu Ormas tersebut, Pemerintah pun menilai bahwa pasal a quo tidak bisa berdiri sendiri sehingga pemaknaan tekstual pun tidak bisa dilakukan dengan serta-merta.

Dalam penyampaiannya, Tjahjo menambahkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pilihan Pemerintah menggunakan frasa “menganut”, yang diartikan sebagai ‘menurut pada paham’, adalah tepat.

Pada perkembangannya, banyak ormas mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. “Cepatnya perkembangan paham dan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila yang dibawa oleh ormas akan berpotensi mengganggu dan bahkan berdampak pada integrasi bangsa.

Untuk itu, adanya pelanggaran atas asas yang bertentangan tersebut adalah perbuatan yang sangat tercela. Oleh karenanya, harus diberikan sanksi tegas, yakni sanksi administrasi, peringatan tertulis, dan pembubaran ormas,” terang Tjahjo di hadapan sidang yang juga dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Terkait dengan dalil Aliansi Nusantara (Pemohon Nomor 41) yang menyatakan Perppu tersebut telah membatasi hak asasi manusia yang dilindungi Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, Pemerintah berpendapat bahwa tidak ada kebebasan berserikat dan berkumpul yang dihalangi, baik selaku individu maupun kolektif.

Dengan adanya Perppu Ormas tersebut, lanjutnya, Pemerintah justru memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang berkeinginan membentuk ormas untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila.

“Berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. Eksistensi keberadaan ormas adalah partisipasi masyarakat dan potensi kolektif masyarakat. Untuk itu, negara berkewajiban mengakui dan menjamin keberlangsungannya dan setiap warga negara berkewajiban menghormati dan negara harus mengatur keselarasan antara hak dan kebebasan individu dan hak kolektif warga negara tersebut,” terang Tjahjo dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.

Tidak Ada Kerugian Konstitusional

Selain itu, Pemerintah menyampaikan bahwa negara yang menyatakan diri sebagai negara hukum demokratis harus mengatur keselarasan antara hak dan kebebasan individu maupun kolektif.

Pemenuhan moral harus sesuai untuk menjaga keutuhan negara dan bangsa. Untuk itu, pemerintah wajib menjaga aktivitas ormas pada koridor hukum yang berlaku.

“Demi menciptakan hubungan yang harmonis antara setiap pihak, Pemerintah harus melaksanakan prinsip negara hukum secara demokratis dan rakyat harus sadar akan hak dan kewajibannya. Pembatasan yang dimaksudkan hanyalah tertentu dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara harus taat pada ketetapan untuk menjaga hak orang lain,” urai Tjahjo.

Terkait dengan pengaturan eksistensi ormas, Tjahjo menyampaikan penilaian Pemerintah bahwa hal tersebut bukanlah suatu bentuk diskriminasi. Pada tiap pasal a quo tidak bersifat disriminatif karena di dalamnya tidak membeda-bedakan orang berdasarkan jenis kelamin, agama, pendidikan, politik, bahasa, dan lainnya. “Sifat demikian tidak terdapat dalam Perppu tersebut,” tandasnya.

Terhadap materi yang dimohonkan para Pemohon mengenai hak kebebasan berkumpul merupakan hak asasi manusia, Pemerintah menyampaikan bahwa ormas adalah potensi masyarakat kolektif yang harus dikelola. Untuk itu, negara berkewajiban mengakui keberadaannya, mulai dari tata kelola, AD/ART, dan kontribusi ormas yang harus berakar pada nilia-nilai Pancasila.

Keadaan Mendesak

Dinamika ormas mengalami metamorfosis sehingga cakupan, sektor, cara beraktivitas, dan relasi yang awalnya pada lingkup sosial dapat berkembang pada ideologi, politik, dan lainnya.

Pemerintah mencatat jumlah ormas besar yang terdata di Indonesia pada 6 Juli 2017 adalah 344.039. Perkembangan yang pesat ini memungkinkan timbulnya permasalahan.

Melalui Perppu Ormas, Pemerintah mengakui masih sangat terbatas pada definisi dan prosedur, serta pengenaan sanksinya bagi ormas yang dipandang masih belum efektif. Di samping itu, Tjahjo dalam penyampaiannya pun menyebutkan bahwa kekosongan hukum tersebut tidak bisa dilakukan dengan membuat undang-undang.

“Keadaan mendesak itu perlu untuk dapat diselesaikan karena dalam membuat undang-undang dibutuhkan proses yang panjang,” jelasnya.

Menurut Pemerintah, situasi ormas yang ada pada saat ini telah secara terbuka melakukan tindakan yang sifatnya mengganti landasan konstitusional UUD 1945 dan Pancasila dengan yang lainnya. Tindakan ormas itulah yang memaksa Pemerintah untuk mengatur hal tersebut melalui Perppu.

“Pemerintah melakukan pengawasan terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila dan hal itu diputuskan berdasarkan pertimbangan penuh. Jadi, ketika adanya pencabutan ormas, hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Pancasila,” tegas Tjahjo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Dalam kesempatan yang sama, Pihak Terkait pun memberikan keterangan terkait tujuh Pemohon yang mendalilkan Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Teguh Samudera dari perwakilan Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) menyampaikan bahwa memang ada kebutuhan mendesak untuk mencabut status hukum ormas yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
“Tindakan ini adalah produk hukum yang efektif,” ujar Teguh yang didampingi rekan-rekan advokat dari FAPP.

Pihaknya pun menguraikan bahwa sebelum dikeluarkan Perppu Ormas, secara faktual terdapat asas dari sejumlah ormas yang bertentangan dengan Pancasila, bahkan mengganti Pancasila melalui lisan dan tertulis dengan paham lain. Hal tersebut, menurutnya, menimbulkan kebencian dan tindakan tersebut berpotensi mengakibatkan chaos.

Pada akhir persidangan, Arief meminta para pihak untuk membuatkan kesimpulan jika ada keberatan atau hal-hal yang ingin disampaikan terkait persidangan. Sidang mendatang diagendakan pada Rabu, 6 September 2017 pukul 11.00 WIB.

Sumber:MK

Jaringan Curanmor Beralasan Terpaksa Mencuri untuk Makan

0

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa jaringan specialis pencuri sepeda motor dikawasan mall-mall mengaku terpaksa melakukan pencurian karena menganggur dan untuk menutupi keperluan sehari-hari untuk makan.

Hal itu diungkapkan terdakwa Norman bin Roslan, Waris bin Subandrio dan Roni Mariton dipersidangan yang di pimpin majlis hakim ketua Imam Budi Putra didampingi Hera Polosoa Destiny dan Redite Ika Seprina. Selasa(29/08/2017).

“Terpaksa dan tidak punya pekerjaan tetap yang mulia,” kata terdakwa Roni beralasan.

Sementara itu, saksi Abdul Muchid pemilik sepeda motor vario warna merah BP2541 GI mengatakan, motor hilang sekitar bulan ramadhan lalu yang ditinggalnya tarawaih diparkiran Top 100 kecamatan sagulung.

“posisi stang terkunci , namun CCTv dalam kondisi rusak di lokasi parkiran yang mulia,” ujarnya.

Lanjut Dia, dua hari kemudiansalah seorang penyidik kepolisian menghubungi saya bahwa motor telah ditemukan dan saat dicek kondisi kunci sudah rusak diduga dipaksa mengunakan kunci T.

“Motor saat ini ditahan di kejaksaan dan saya bekerja menumpang motor teman satu kerja,” jelasnya.

Saat majlis hakim Iman Budi mempertanyakan surat-surat kedaraan serta kerugian yang dialami terhadap saksi korban, korban kembali mengatakan , kerugian yang dialami lebih kurang Rp10,4 juta.

“Surat-surat terutama STNK ditahan dijadikan barang bukti sedangkan BPKB masih didealer sedang diubah nama dari pemilik pertama,” ujarnya lagi.

Usai memeriksa saksi majlis hakim kembali menunda persidagan pekan depan menunggu tuntutan JPU Prihesti putri Gina dan Zulna Yosepha karena kasusnya ketiga terdakwa displit.

APRI@www.rasio.co

 

 

Polda Lounching Inovasi Pelayanan Publik

0

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian melounching 9 inovasi pelayanan publik sebagai bentuk penerapan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance yang secara Universal di yakini menjadi prinsip memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Launching Inovasi pelayanan publik Polda Kepri sekaligus penandatanganan (MoU) Pembentukan Mall Pelayanan Publik di Kota Batam dilaksanakan di gedung Lancang Kuning Mapolda dihadiri Menpan RB, Gubernur Kepri,BP Batam, Walikota Batam dan tamu undangan lainnya.

“ini sebagai bentuk pentingnya penerapan prinsip-prinsip Clean Government dan Good Governance yang secara Universal di yakini menjadi prinsip yang memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” Kata Kapolda di gedung Lancang Kuning Mapolda. Rabu(30/08/2017).

Kata Kapolda, Polri dituntut untuk lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas pokok yang telahdiamanahkan, serta selaras dengan program kebijakan yang telah digariskan pemerintah, khususnya terkait penerapan Reformasi Birokrasi.

Kami menyadari sepenuhnya, bahwa baik dan buruknya pelayanan Polri kepada masyarakat di Kepri berada di tangan Polda Kepri. Harapan masyarakat saat ini terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik sangat besar, karena Polri di tuntut mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, murah terjangkau dan terukur.

Oleh karena itu Polda Kepri, telah melakukan upaya dan inovasi di bidang pelayanan publik antara lain, 1. Sampel (Software analisis monitoring dan pelaporan), 2. SDM Smart, 3. SPDP Online, 4. Sam Lantas Kepri (Sistem Android Mobile Ditlantas Polda Kepri), 5. Sampro BPKB (Sistem Android Mobile Penelusuran Proses BPKB).

6. Bapak SAM (Bayar pajak melalui sistem android mobile), 7. Samber (Samsat Bergerak), 8. Sam antar pulau (Samsat antar pulau), dan 9. Mall pelayanan publik antara lain :a. SKCKb. SPKT (LP model c), c. Sim Mall (Perpanjangan Sim)d. Samsat Mall (pembayaran pajak dan pengesahan tahunan kendaraan bermotor)e. Counter perpanjangan KTA Satpam Mobile10.

Mobile Tribratanews Polda Kepri.11. Pojok Baca.Dengan adanya inovasi pelayanan publik ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Polda Kepridi bidang pelayanan publik yang berkualitas.

efektif, dan efisien serta mudah dan cepat sesuai dengansemangat Reformasi Birokrasi Nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan dankepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Publik Polda Kepri.

Sementara itu, Menpan RB Dr. Asman Amnur, menyampaikan mengapresiasikan hasil trobosan Inovasi Pelayan Publik Polda Kepri yang terbilang sudah mencapai peningkatan progresyang lebih baik. Kedepannya akan lebih ditingkatkan serta menjadi contoh bagi wilayah-wilayahlainnya.

Pemerintah kita saat ini tidak bisa lagi dikelola dengan cara sistem Konvensional, kita harusmengganti sistim konvensional menjadi sistem digital, sistim Elektronik, pemerintah yang berbasiskanelektronik harus menjadi ciri khas pemerintahan Indonesia.

Kedepan semua urusan pelayanan sudahberbasis IT.Kemudian yang harus diperbaiki adalah sistim Rekrutmen Aparatur Sipil Negara, sekarang adasekitar Empat Juta dua ratus orang PNS yang ada di Indonesia, setiap tahun nya pensiun lebih kurang seratus ribu orang.

“Kebijakan yang kita lakukan sekarang adalah sistem Rekrutmen yang berbasiskan Elektronik yang dapat mendukung kerja Aparatur Sipil Negara,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

 

 

Sekjen Bawaslu Apresiasi Timsel Bawaslu Kepri

2

RASIO.Co, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) RI, Gunawan Suswantoro memberikan apresiasi atas kinerja tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, mulai dari tahapan hingga laporan akhir.

Gunawan saat menerima timsel Bawaslu Kepri di Sekretariat Bawaslu RI Jalan Thamrin 14 Jakarta Pusat, Selasa (29/8) sekitar pukul 10.30 WIB bahkan meminta agar timsel berkenan untuk menjadi timsel pada Juni 2018 guna merekrut dua orang lagi menjadi calon anggota Bawaslu Kepri, berdasarkan UU No.17 Tahun 2017 tentang Pemilu sehingga menjadi lima orang.

“Tahapan-tahapan yang bapak ibu lakukan hingga laporan akhir seleksi, sangat luar biasa. Selain tidak menimbulkan gejolak, meskipun ada riak-riak kecil. Tapi laporan kerja yang disampaikan oleh timsel sangat profesional,” ungkap Gunawan melalui rilis diterima dimedia rasio. Rabu(30/08/2017).

Gunawan mengatakan, proses wawancara yang dilakukan timsel Bawaslu Kepri secara paralel itulah yang betul. Sebab ada timsel lain yang melakukan wawancara secara sendiri-sendiri. Artinya, satu orang timsel melakukan wawancara sendiri terhadap satu orang peserta secara terpisah.

“Yang betul itu seperti dilakukan timsel Bawaslu Kepri. Dilakukan secara paralel. Sehingga ada kesinambungan pertanyaa. Tapi kalau dilakukan satu orang timsel terhadap satu orang peserta, ini menjadi tidak sinkron dengan pertanyaan dari timsel lainnya. Wawancara dividiokan itu merupakan sejarah baru bagi timsel bawaslu provinsi. Ini jadi kenangan ,” pungkas Gunawan.

Lanjut Gunawan, setelah terpilih menjadi tiga orang, selanjutnya masyarakat dapat melihat hasil wawancara timsel Bawaslu Kepri melalui media youtube yang akan diunggah melalui website resmi Bawaslu RI.

“Kita siap back up timsel, kalau ada apa-apa. Yang jelas, timsel sudah bekerja sesuai prosedur dan aturan. Jangan kuatir,” pesan Gunawan.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Timsel Bawaslu Kepri, Riama Manurung bahwa pada tahap wawancara dilakukan secara paralel dan dividiokan sebagai dokumentasi.

Ini dilakukan timsel, menurut Riama, agar dapat dipertanggungjawabkan. Meakipun divideokan, pada saat dilakukan wawancara, didalam ruangan hanya ada peserta, para timsel dan petugas yang mengambil vidio.

“Petugas sekretariat termasuk kepala sekretariat dilarang masuk saat wawancara berlangsung. Mereka ( tim sekretariat) boleh masuk saat sebelum dan sesudah wawancara dilakukan,” pungkas Riama dihadapan Sekjen Bawaslu RI.

Riama juga menyampaikan bahwa, selain memberikan laporan tahap awal hingga akhir perekrutan, juga dilampirkan tanggapan masyarakat tentang baik buruknya calon anggota bawaslu yang nantinya akan mengikuti tahapan berikutnya yakni test and proper test dilakukan Bawaslu RI.

Sekretaris Timsel Bawaslu Kepri, Adji Suradji Muhammad mengatakan, proses penjaringan dan penyaringan terhadap calon anggota Bawaslu Kepri sudah sesuai harapan Bawaslu RI yang saat itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan saat memberikan materi bimtek terhadap timsel dari 25 provinsi di Denpasar, Bali pada Juli lalu yakni timsel bawaslu provinsi harus mampu mencari manusia setengah malaikat.

Suradji mengatakan, kondisi Kepri yang terdiri dari 96 persen merupakan lautan, namun tidak menjadi hambatan bagi timsel Bawaslu Kepri untuk melakukan sosialisasi.

Dari 7 kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Natuna saja yang dilakukan sosialisasi melalui media elektronik. Karena masalah transportasi (tiket pesawat) kosong sehingga timsel tidak bisa melakukan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Sosialisasi kita lakukan baik secara langsung dengan cara tatap muka yang dihadiri tokoh masyarakat, FKUB, yang digasilitasi oleh Kesbangpol setempat,” jelas Suradji.

Suradji juga memberikan masukan kepada Bawaslu RI melalui Sekjen bahwa ke depan perlu ada perbaikan-perbaikan seperti halnya surat pernyataan tidak pernah dipidana yang ada di panduan.

Sementara dalam petsyaratan, surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.

“Ini kami rasa penting, karena kabupaten yang ada di Kepri, belum semuanya memiliki Kantor Pengadilan Negeri sendiri. Seperti Kabupaten Lingga, Pengadilan Negeri masih gabung di Kota Tanjungpinang. Itu salah satu contoh,” ungkap Suradji.

Suradji menjelaskan, sosialisasi dilakukan timsel Bawaslu Kepri dengan cara tatap muka maupun melalui media cetak dan online itu, agar masyarakat dapat mengetahui ada gawe besar dalam rangka mengawal demokrasi yang akuntabel, berintegritas.

“Kalau ada masalah selama proses rekrutmen berlangsung, saya pikir itu hal riak-riak kecil saja, tidak mengganggu konsentrasi kami sebagai timsel bawaslu Kepri,” tandas Suradji.

APRI@www.rasio.co