Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1511

Panti Pijat Starlight Jual WTS Sekali Booking Rp1,4 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Bisnis esek-esek selalu menjanjikan, dimana Starlight Massage berada di Komplek Nagoya Newton Batam berkedok panti pijat menyediakan Wanita Tuna Susila(WTS) sekali booking Rp1,4 juta.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam. selasa(28/08/2017) dengan terdakwa Roslan sebagai pemilik panti dan koko sebagai kasir, dimana saat ditangkap penyidik Polresta Barelang ditemui dilokasi 7 WTS siap melayani lelaki hidung belang.

Saksi Eriyanti mengatakan, para tamu yang ingin membooking dipatok harga sebesar satu juta rupiah, yang mana uang tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada terdakwa Hendry yang tak lain merupakan kasir Starlight Massage.

“Saya dan pemilik Massage bagi dua uangnya yang Mulia, sisanya yang 200.000 rupiah lagi untuk jasa taksi. Kalau hanya urut 200.000 rupiah dan short time 400.000 rupiah yang Mulia,” kata saksi.

Saksi yang mengaku sudah dibooking pelanggan sebanyak tiga kali ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa massage tersebut menyediakan layanan bookingan saat ingin melamar kerja di tempat tersebut.

“Sudah tahu yang Mulia, namanya juga cari uang,” ujarnya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona Lamerosa dan Muhammad Chandra.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Majelis Hakim kemudian bertanya kepada kedua terdakwa mengenai keterangan saksi tersebut.

“Bagaimana keterangan para saksi tadi? ada yang salah?,” tanya Syahrial. “Benar yang Mulia,” jawab kedua terdakwa.

Kemudian majelis Hakim menunda persidangan satu minggu berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 20 April 2017 pihak kepolisian Polresta Barelang menerima informasi dari masyarakat bahwa di Starlight Massage Komplek Nagoya Newton menerima pelayanan seks yang berkedok panti pijat dan refleksi.

Kemudian, pihak kepolisian langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan informasi tersebut. Salah seorang petugas berpura-pura memesan cewek bookingan untuk dibawa ke hotel, dan terdakwa Hendry langsung memberitahukan tarif yang mana, untuk Short time di luar diberi tari sebesar Rp.400.000 rupiah dan long time dikenakan tarif sebesar Rp.1.400.000.

Selanjutnya, terdakwa Hendry menunjukkan wanita yang bisa dibooking sebanyak 7 orang dari dalam ruangan. Setelah membuktikan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan memeriksa surat-surat serta mengamankan terdakwa Hendry dan Roslan serta ke-tujuh wanita bookingan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan kedua terdakwa dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007.(red/sw).

APRI@www.rasio.co

 

Manfaat Biji Alpukat untuk Obat Kanker

0

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah peneliti dari AS sedang mengembangkan studi tentang manfaat biji alpukat dalam dunia kesehatan, khususnya sebagai obat penyakit kanker. Kandungan di dalam biji buah tersebut dinilai sangat kompleks dan berkhasiat bagi tubuh.

Seperti dilaporkan Extra Crispy beberapa waktu lalu, tim peneliti dari Universitas Texas Rio Grande Valley tersebut mempresentasikan penelitian terbarunya yang menunjukkan bahwa terdapat 130 senyawa kimia yang terkandung dalam biji alpukat. Beberapa di antaranya, memiliki kandungan yang berguna untuk sektor kesehatan atau perindustrian.

Senyawa kimia yang dapat ditemukan, di antaranya behenyl alcohon yang berguna untuk pengobatan antiviral, heptacosane untuk memperlambat pertumbuhan sel tumor, dan asam dodecanoic yang dapat mengurangi risiko penyakit aterosklerosis. Tak hanya itu, senyawa lain dari biji alpukat dapat juga digunakan untuk bidang lain seperti kosmetik.

Dalam proses studi, tim peneliti menghabiskan 30 biji alpukat untuk dihancurkan. Biji yang dihancurkan kemudian menjadi bubuk halus dan menghasilkan minyak serta lilin. Melalui proses kromatografi gas, tim peneliti mengidentifikasi 116 senyawa unik dalam minyak, dan 16 senyawa sisanya di lilin.

Pimpinan tim peneliti Debasish Bandyopadhyay menyatakan penelitian ini muncul karena keingintahuan tentang manfaat dari biji alpukat yang selama ini hanya menjadi sisa atau limbah makanan di Amerika Serikat.

“Sekam biji alpukat adalah sebuah permata karena senyawa obat di dalamnya dapat digunakan untuk mengobati kanker, jantung, dan lainnya,” ujar Bandyopadhyay.

Penelitian ini masih dalam tahap awal dan perlu proses yang panjang hingga disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat. Namun, dengan banyaknya orang Amerika yang mengonsumsi alpukat, maka tidak sulit untuk mendapatkan bahan baku.

Biji alpukat yang selama ini hanya jadi sisa buangan, bisa jadi berpotensi untuk diolah dan harapan untuk mengobati kanker.(red/cnn).

APRI@www.rasio.co

 

Direktur PT Jatisari Jadi Tersangka

0

RASIO.CO, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan unsur tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari serta menetapkan direktur perusahaan yang berinisial M sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Pol.  Agung Satya dalam keterangan resminya mengatakan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan terhadap penyidikan perbuatan curang yang dilakukan oleh PT Indo Beras Unggul (IBU) dalam memproduksi dan mendistribusikan beras kepada masyarakat.

Hasil gelar perkara dan verifikasi fakta-fakta penyidikan disimpulkan terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Direktur PT Jatisari yakni M.

“Kemudian terhadap saudara M telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan pada tanggal 28 Agustus 2017,” ujarnya, Selasa(29/8/2017).

Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka TW selaku direktur PT IBU yang memproduksi beras merek Maknyuss dan Cap Ayam Jago Merah tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label.

Dari proses penyidikan menemukan beras dalam kemasan yang diproduksi PT IBU tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam label.

Penyidik bersama dengan ahli telah mengambil sampel 21 produk merek beras yang diproduksi oleh PT IBU, kemudian dilakukan uji laboraturium. Hasil laboratorium menerangkan 20 merek beras yang di produksi PT IBU tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan pada label kemasan, dengan  kualitas mutu yang rendah.

Bareskrim menerima pengaduan dari perusahaan ritel yang merasa tertipu karena ternyata produk beras PT IBU yang di-order tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak pemesanan.

Penyidik juga menemukan tindak pidana atas produksi dan distribusi beras yang dilakukan oleh PT Jatisari.

PT Jatisari merupakan perusahaan beras yang memproduksi beras kemasan berbagai merek. Dari hasil penyidikan diketahui bahwa beras kemasan tersebut tidak sesuai baik secara label maupun kualitasnya.

Terkait proses penyidikan pada PT Jatisari, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta hasil Laboraturium. Kemudian dilakukan gelar perkara ekternal dengan melibatkan unsur pengawas baik Biro Pengawas Penyidikan, Propam maupun Itwasum, dan Divisi Hukum Polri.

Sumber:bisnis.com

Polemik Kasus Asap Rokok, Saksi Verbal Dibuat Stres Dipersidangan

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Hariyanto dan Bu Kiok pemilik klenteng terhadap Lie Hon Min makin mengambang, pasalnya saksi verbal Afandi yang dihadirkan JPU stres saat ditekan Majlis hakim ketua Syahrial atas keterangan di ruang persidangan cakra PN Batam. Senin(28/08/2017).

Dimana sebelumnya, saksi Efendi, menceritakan perkara ini, sebenarnya sepele saja. Hanya karena “Asap Rokok” terdakwa Aning yang mengenai wajah saksi korban Lie Hon Min, dia tidak terima. Saat itu, kami bersama sama berada didapur rumah terdakwa Bu Kiok.

“Asap rokok mu mengenai saya, pindahlah dari hadapan saya dan kamu tidak menghargai orang tua,” Kata Saksi verbal Efendi.

Belum puas saksi korban kembali menyeret tangan terdakwa Hariyanto keluar dapur terdakwa Bu Kiok ke teras rumahnya untuk berduel bahkan sempat menampar terdakwa, namun terdakwa membalas memukul saksi korban dengan sebilah kayu ukuran kecil dan kayu tersebut berhasil direbut saksi korban.

“Saat kayu akan dipukulkan kembali saksi korban terhadap terdakwa Hariyanto , Bu Kiok yang berada disisi kiri secara spontan menahan dengan kursi plastik, namun korban di lempar pakai piring keramik oleh salah seorang pelaku pengeroyok(DPO) yang menyebabkan kepala korban bocor mengeluarkan darah,” ujar saksi.

Lanjut Saksi, korban tidak pingsan saat itu dan sempat mencuci darah kepalanya serta membalutnya mengunakan baju korban lalu mengunakan mobilnya berobat kerumah sakit.

Namun, saat hakim syahrial terus mencerca pertanyaan seputar peristiwa kejadiannya, saksi tambah panik saat hakim meminta memperagakan kejadian didepan persidangan.

“Saudara sudah disumpah, jika saudara berbohong maka saudara dapat juga duduk dikursi itu dan bisa 7 tahun lho, maka ceritakan yang sebenarya saja yang saudara lihat,” kata Syahrial yang menominasi persidangan dibandingkan rekannya.

“saya tetap pada keterangan saya yang mulia,” kata saksi mengakhiri.

Ulah majlis hakim selalu mempertanyakan itu saja, pada kesempatan PH terdakwa kembali mempertegaskan keterangan saksi agar memperagakan dipersidangan, namun selalu majlis hakim memotong sehingga sempat terjadi emosi sesaat.

“Inikan sidang majlis hakim syahrial,” ujar PH terdakwa menyindir manjlis hakim.

Sementara itu, usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Bu Kiok, Nasip Siahaan mengatakan, seharusnya majlis hakim membuka tabir peristiwa dipersidangan untuk mencari kebenaran, bukan hanya membaca BAP.

Kasus ini kan ada uniknya, dimana tuan rumah dalam perkara dijadikan tersangkanya dan kami yakin akan terungkap dipersidangan untuk mencari keadilan bagi terdakwa Bu Kiok.

“Kan sudah jelas saksi verbal mengatakan Bu Kiok tidak terlibat, hanya melerai begitu juga saksi korban mengatakan hal yang sama dipersidagan terdahulu, artinya ada apa ini?,” ujar Nasib.

Nasib menambahkan, saya berharap dalam kasus ini terbongkar fakta sebenarnya terjadi, dan dalam sidang berharap majlis hakim memberi para pihak PH bertanya membuka tabir kebenaran terhadap saksi.

Namun, malah majlis hakim selalu memotong bahkan hanya memberi kesempatan sedikit dan lebih banyak mengarahkan, sehingga sidang tidak terlihat baik.

Nasib menambahkan, terkuak di persidangan bahkan sudah dapat dikatakan unik, pertama saksi korban mengakui bahwa terdakwa Bu Kiok hanya berniat melerai, kedua pengakuan saksi verbal di BAP mengatakan hal yang sama, ketiga barang bukti bukan kayu balok tapi kayu kecil yang terlihat dipersidangan, terakhir peristiwa berawal didapur dan berkahir diteras rumah,” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

DKPP Pantau Kesehatan Hewan Kurban

0

RASIIO.CO, Batam – Lima dokter hewan akan turun memantau jalannya pemotongan hewan kurban di sejumlah lokasi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Mardanis mengatakan tim dokter bersama beberapa pegawai akan turun ke lokasi prioritas selama masa kurban.

“Kita utamakan turun ke tempat yang banyak hewan kurbannya,” kata Mardanis di Sekupang, kemarin.

Beberapa lokasi yang akan dimonitor yaitu Masjid Raya Batam Centre, Mapolda Kepri di Nongsa, dan Masjid Baitus Syakur Jodoh. Monitoring dilakukan dengan tujuan untuk memastikan hewan kurban sehat dan aman dikonsumsi.

Pemeriksaan dilakukan sebelum pemotongan, hingga hasil setelah kurban dipotong. Tim akan mengambil sampel organ dalam seperti hati, paru-paru, dan usus.

“Pengawasan ini juga dilakukan untuk memastikan hewan tidak mengandung penyakit yang bisa membahayakan manusia,” ujarnya.

Mardanis mengatakan pemantauan hanya bisa dilakukan di beberapa titik karena terbatasnya tenaga. Sementara jumlah hewan dan lokasi pemotongan cukup banyak.

Berdasarkan data, jumlah hewan kurban berkisar 1000 ekor kambing dan sapi. Lokasinya tersebar di seluruh wilayah Kota Batam. Hampir semua masjid dan perumahan ada kegiatan pemotongan hewan kurban.

Sebelumnya, tim DKPP juga turun mengecek kesehatan sapi dan kambing yang ada di penampungan hewan. Lokasi penampungan yang ditinjau antara lain Sei Temiang Sekupang, Batuaji, Sei Beduk, Batam Kota, Batuampar, Bengkong, hingga Nongsa. Adapun hewan yang aman konsumsi telah diberi label sehat oleh tim.

Menurut Mardanis, stok hewan ternak di Batam cukup untuk kebutuhan kurban. Ada 2.200 ekor sapi dan 4.000 ekor kambing di berbagai penampungan. Karena hewan didatangkan dari luar daerah, pengecekan kesehatan sudah dilaksanakan berlapis.

Mulai dari karantina daerah asal, karantina saat masuk Batam, hingga setelah ditempatkan di penampungan. Dan sejauh ini tidak ditemukan gejala penyakit di hewan ternak.

Sumber:mcb

Pemerintah: UU Jabatan Notaris Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas perkara Nomor 43/PUU-XV/2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Selaku Pihak Terkait terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN), Senin (28/8/2017).

Dalam keterangannya, Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Ninik Hariwanti menyampaikan beberapa hal menanggapi petitum yang dimohonkan oleh Donaldy Christian Langgar.

“Berhubungan dengan petitum yang dimohonkan Pemohon bahwa Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, menurut Pemerintah hal tersebut adalah constitutional complain. Dengan demikian, hal ini bukanlah kewenangan MK,” ujar Ninik di hadapan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ninik pun menolak legal standing Pemohon yang menyebutkan bahwa Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat dari diberlakukannya norma tersebut.

Ia menegaskan Pemerintah tidak melihat adanya kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan, baik yang bersifat khusus dan aktual, maupun bersifat potensial.

“Pemerintah melihat ini adalah pilihan dari Pemohon untuk memilih notaris. Jadi, tidak ada kausalitas kerugian dan tidak ada dalil yang memperkuat berlakunya pasal a quo. Dengan demikian, tidak ada hubungan sebab akibat antara batu uji dengan ketentuan pasal yang diuji sehingga Pemohon tidak memiliki legal standing,” tegasnya.

Dalam penjabaran yang sama, Ninik pun menegaskan dari uraian permohonan Pemohon, Pemerintah melihat materi permohonan kabur.

Selain itu, Pemohon lebih banyak menjelaskan hal-hal konkret. Dengan kata lain, Pemerintah menilai posita dan petitum tidak berhubungan.

Berkenaan dengan lingkup wilayah kerja notaris, Pemerintah dalam keterangannya menyampaikan bahwa notaris memiliki kewajiban memberikan penjelasan terhadap akses peraturan bagi penandatanganan akta yang diajukan oleh masyarakat.

Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU JN adalah norma yang berisi larangan guna mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara notaris.

“Melalui norma tersebut, notaris diberikan wilayah kerja atau wilayah kompetensi. Ini juga untuk memberikan jaminan layanan notaris tersebut dapat diberikan dan diterima oleh seluruh warga yang ada dilingkup wilayah kerjanya sehingga dapat menghindari persaingan yang tidak sehat di antara notaris,” sebut Ninik.

Pada kesempatan yang sama, Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diwakili Taufik menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan keterangan untuk menanggapi hal yang diidalilkan Pemohon.

“Kami belum dapat memberikan keterangan terkait perkara yang diajukan Pemohon. Namun dalam hal ini, kami sependapat dengan keterangan Pemerintah. Untuk keterangan, kami mohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pada persidangan berikutnya,” terang Taufik.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief Hidayat meminta kepada Pemohon, Pemerintah, dan Pihak Terkait, serta DPR yang tidak dapat hadir, untuk menyampaikan kesimpulan terhadap keterangan masing-masing pada Rabu, 6 September 2017 pukul 11.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.

Sumber:MK

 

Deal, Freeport Indonesia Setuju Divestasi 51%, Ikuti IUPK

0

RASIO.CO, Jakarta – Hasil perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia memutuskan soal divestasi saham tetap 51%.

Dilansir bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa detail soal divestasi saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut diharapkan selesai pada pekan ini.

“Detail soal divestasi diharapkan selesai minggu ini,” katanya saat konferensi pers, Selasa (29/8).

Namun, tahapan divestasi saham itu dan hal lainnya masih akan didetailkan lagi dalam waktu dekat.

Sementara itu, penyelesaian detail soal keuangan belum ditentukan waktunya.

Selain itu,  PT Freeport Indonesia memilih untuk berstatus lampiran Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tidak akan kembali lagi ke kontrak karya (KK).

Menkeu menyatakan bahwa detail mengenai jenis pajak dan lain-lainnya akan dimasukkan dalam lampiran IUPK Freeport Indonesia. Artinya, Freeport Indonesia akan berstatus IUPK. Padahal, sebelumnya Freeport bisa memilih kembali ke KK dengan segala keistimewaannya jika tidak sepakat dengan empat poin perundingan.

Selain itu, pemerintah memastikan pendapatan negara dari sektor pertambangan, khususnya dari pengoperasian PT Freeport Indonesia, akan naik setelah adanya perundingan pemerintah dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pendapatan negara dari Freeport Indonesia dipastikan akan naik. Ketentuan umum soal penerimaan negara dari sektor pertambangan telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Sumber: Bisnis.com

1500 Penerbangan Batal Akibat Badai Harvey

0

RASIO.CO, Jakarta – Banjir bandang yang dipicu Badai Harvey melanda wilayah Houston. Banjir terparah dalam 50 tahun terakhir ini membuat operasional Bandara Interkotinental George Bush lumpuh, di mana sekitar 1.500 penerbangan masuk dan keluar dibatalkan.

Para penduduk kota terpadat keempat di AS terpaksa mengungsi dengan perahu. Banjir bandang yang masih berlangsung hingga hari ini (28/8/2017) imbas dari Badai Harvey yang memporak-porandakan Texas sejak pekan lalu.

Badai dan banjir telah menewaskan dua orang. Layanan Cuaca Nasional mengatakan, banjir bandang diperkirakan akan bertahan lama karena curah hujan yang tinggi diprediksi akan terus terjadi dalam satu minggu.

”Apa yang kita lihat adalah peristiwa banjir paling menghancurkan dalam sejarah Houston yang tercatat. Kami melihat tingkat curah hujan yang belum pernah terjadi sebelumnya,” kata Steve Bowen, kepala meteorologi di perusahaan reasuransi Aon Benfield, seperti dilansir Reuters.

Layanan Cuaca Nasional memprediksi curah hujan bisa mencapai 50 inci di beberapa wilayah pesisir Texas. Pihak layanan darurat di Houston mengatakan kepada 2,3 juta penduduk kota agar naik ke atap rumah jika perlu untuk menyelamatkan diri.

”Airnya tepat di depan pintu kami,” kata Jasmine Melendez (23), ibu tiga anak termasuk bayi yang baru berumur satu minggu. ”Kami juga khawatir tentang anak-anak, terutama bayi,” risaunya.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana pergi ke Texas pada hari Selasa untuk melakukan survei kerusakan akibat Badai Harvey. Rencana kunjungan Trump disampaikan pihak Gedung Putih pada hari Minggu.

Gubernur Texas Greg Abbott mengatakan pada hari Minggu bahwa 54 wilayah dinyatakan sebagai daerah bencana.

Bandara Interkontinental George Bush Houston, salah satu bandara tersibuk di AS dan Bandara William P Hobby menghentikan semua penerbangan komersial sejak hari Minggu.

Menurut layanan pelacak penerbangan FlightAware.con, sekitar 1.500 penerbangan masuk dan keluar dari Houston dibatalkan karena badai.

Sumber: Airmagz

 

 

Narapidana Korupsi Uji Aturan Remisi

0

RASIO.CO, Jakarta – Sejumlah terpidana tindak pidana korupsi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).

Dilansir web mahkamahkonstitusi,Para Pemohon perkara teregistrasi Nomor 54/PUU-XV/2017 tersebut antara lain mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Advokat Otto Cornelis Kaligis, mantan Ketua DPD Irman Gusman, mantan Gubernur Provinsi Papua Barat Periode 2009 – 2014 Barnabas Suebu, dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Para Pemohon merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin.

Diwakili Muhammad Rullyandi, para Pemohon menyampaikan norma Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan merugikan hak konstitusionalnya.

Menurut Pemohon, seharusnya norma tersebut memberikan jaminan pemenuhan HAM sebagai wujud hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil tanpa diskriminasi.

Norma tersebut harus sejalan dan tidak dapat bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dianut oleh The Standart Minimum Rules for The Treatment of Prioner.

Adapun Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakatan menyatakan:

“Narapidana berhak: i. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi)”

“Dengan kata lain, adanya pembatasan atas pemberian remisi terhadap warga binaan yang terkait kasus tindak pidana korupsi merupakan kebijakan hukum yang telah mengesampingkan hak-hak narapidana yang telah dilindungi dan dijamin haknya oleh UUD 1945, khususnya diatur dalam UU HAM Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3). Artinya, ketentuan tersebut berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, ketentuan tersebut diberlakukan kepada subjek hukum narapidana dalam konteks keseluruhan,” terang Rullyandi dihadapan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul, Wahiduddin Adams, dan Aswanto.

Oleh karena itu, para Pemohon meminta MK untuk menyatakan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU Pemasyarakat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “pemberian remisi berlaku juga untuk narapidana korupsi”.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan pun memberikan catatan terkait pokok permohonan. “Coba lihat lebih lanjut. Kalau yang bermasalah PP yang membuat kualifikasi, maka yang bermasalah aturan pemerintahnya, dan itu yang mestinya di yudicial review,” ujar Manahan.

Hakim Konstitusi Wahiduddin pun menyarankan para Pemohon untuk mempertajam konstruksi dalil argumentasi yang diujikan dan hal yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara yang diajukan.

“Masalah utama dari permohonan ini adalah Pasal 34 A ayat (1) PP tentang Perubahan Kedua tentang Syarat dan Tata Cara Pembinaan Warga Permasyarakatan. Di dalamnya, diberikan syarat tambahan dan digambarkan sebagai perlakuan diskriminasi. PP ini memang pernah diajukan ke MA dan sudah ada putusannya. Jika semua dirangkaikan, maka ini perlu ditajam konstruksi dalil argumentasinya sehingga memang terlihat bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

Di samping itu, Wahiduddin pun mengingatkan para Pemohon yang telah menjalani hukuman untuk menyertakan bukti bahwa para Pemohon telah menjalani ketentuan hukum yang tetap dan telah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan karena hal tersebut merupakan syarat untuk mendapatkan remisi.

Hakim Konstitusi Aswanto pun menambahkan bahwa terkait dengan norma yang diujikan perlu dilakukan elaborasi secara teoretis sehingga norma yang diujikan adalah hal yang menyebabkan pelanggaran hak asasi yang seharusnya diperoleh para Pemohon namun menjadi tertunda.

“Ini harus dibangun landasan teori untuk meyakinkan Mahkamah. Sebenarnya ini soal sederhana, tetapi menjadi susah untuk dipahami ketika tidak dibangun secara komprehensif tafsirnya. Semua jenis pidana mesti dapat remisi, tetapi ada kondisi faktual yang dialami para Pemohon, maka ini harus didukung oleh landasan teori. Kalau itu ada, maka kita bisa lihat nanti ini memang persoalan konstitusional,” sampai Aswanto.

Aswanto pun menyoroti dasar dari dibatasinya hak asasi dari para Pemohon dan tata naskah yang diajukan. “Permohonan ini bagus, tetapi kita punya hukum acara yang lazim, terutama tentang tata naskah. Baiknya bagian pendahuluan yang ada pada permohonan sebaiknya ditempatkan pada bagian yang sesuai sistematika di MK,” pinta Aswanto.

Pada akhir persidangan, Majelis Hakim menyampaikan bahwa MK memberikan kesempatan bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan hingga Rabu, 6 September 2017 pukul 11.00 WIB.(red/mk).

Kasus Saracen : TPDI Nilai Eggi Sudjana Tak Etis

0

RASIO.CO, Jakarta – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai Eggi Sudjana Bersikap tidak etis terkait rencana pemeriksaan dirinya.

Dilansir bisnis.com, Petrus Selestinus, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyesalkan pernyatan pengacara Eggi Sudjana sehubungan rencana pemanggilan dirinya untuk diperiksa Polda Metro terkait kasus penyebar berita hoax, saracen yang disebut duduk dalam struktur pengurus saracen sebagai salah satu penasehat.

Adapun alasan Polda Metro Jaya memanggil Eggi Sudjana selain karena namamya diduga tercantum sebagai pengurus Saracen dengan jabatan penasehat atau memang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diperiksa lebih dulu nama Eggi Sudjana disebut-sebut ikut dalam struktur kepengurusan Saracen.

“Sebagai seorang advokat yang dipanggil Polisi untuk kepentingan penyidikan, Eggi Sudjana tidak boleh bersikap berang dengan mengeluarkan pernyataan yag sangat tidak etis bahkan tidak profesional, seakan-akan karena pemanggilan itu Polisi mengajaknya perang. Polisi itu penegak hukum bukan alat pertahanan keamanan yang tugasnya mengadakan perang dengan orang seseorang lain. Eggi Sudjana juga tidak boleh membawa perasaan berlebihan seolah-olah dirinya menjadi target polisi untuk dikriminalisasi,”ujar Petrus, Minggu (27/8/2017).

Karena itu, lanjutnya, Eggi Sudjana sebaiknya memenuhi panggilan polisi itu dan menjawab semua pertanyaan dari Penyidik Polda Metro Jaya seputar peristiwa penyebaran berita hoax Saracen.

Eggi, tutur Petrus, juga bisa melakukan klarifikasi apa saja yang bisa disumbangkan kepada penyidik untuk mengungkap secara tuntas siapa saja pelaku penyebar hoax Saracen.

“Jika Eggi Sudjana memang mengetahui katakan secara jujur, tetapi jika tidak tahu sama sekali juga katakan bahwa tidak mengetahui. Jadi jangan dibalik-balik dengan argumentasi yang tidak proporsional seolah-olah dirinya baru bisa dipanggil Polisi kalau sudah jadi tersangka. Ini alasan yang bersifat anomali, karena hukum acara pidana kita tidak mengaturnya seperti itu,” papar Petrus.

Sebagai rekan sejawat, TPDI meminta agar Eggi Sudjana berjiwa besar memenuhi panggilan polisi dan membantu penyidik dengan memberikan keterangan tentang apa saja yang dia ketahui atau yang dialami sendiri termasuk untuk hal-hal yang Eggi Sudjana sama sekali tidak tahu sekalipun, sesuai dengan KUHAP.

Nama Eggi Sudjana disebut terkait dengan pengurus Saracen namun dibantah oleh pengacara tersebut.

Sumber:bisnis.com