Pemerintah: UU Jabatan Notaris Tidak Bertentangan dengan UUD 1945

0
461

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan atas perkara Nomor 43/PUU-XV/2017 dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).

Selaku Pihak Terkait terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN), Senin (28/8/2017).

Dalam keterangannya, Pemerintah yang diwakili Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Ninik Hariwanti menyampaikan beberapa hal menanggapi petitum yang dimohonkan oleh Donaldy Christian Langgar.

“Berhubungan dengan petitum yang dimohonkan Pemohon bahwa Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, menurut Pemerintah hal tersebut adalah constitutional complain. Dengan demikian, hal ini bukanlah kewenangan MK,” ujar Ninik di hadapan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Ninik pun menolak legal standing Pemohon yang menyebutkan bahwa Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat dari diberlakukannya norma tersebut.

Ia menegaskan Pemerintah tidak melihat adanya kerugian hak konstitusional yang dimaksudkan, baik yang bersifat khusus dan aktual, maupun bersifat potensial.

“Pemerintah melihat ini adalah pilihan dari Pemohon untuk memilih notaris. Jadi, tidak ada kausalitas kerugian dan tidak ada dalil yang memperkuat berlakunya pasal a quo. Dengan demikian, tidak ada hubungan sebab akibat antara batu uji dengan ketentuan pasal yang diuji sehingga Pemohon tidak memiliki legal standing,” tegasnya.

Dalam penjabaran yang sama, Ninik pun menegaskan dari uraian permohonan Pemohon, Pemerintah melihat materi permohonan kabur.

Selain itu, Pemohon lebih banyak menjelaskan hal-hal konkret. Dengan kata lain, Pemerintah menilai posita dan petitum tidak berhubungan.

Berkenaan dengan lingkup wilayah kerja notaris, Pemerintah dalam keterangannya menyampaikan bahwa notaris memiliki kewajiban memberikan penjelasan terhadap akses peraturan bagi penandatanganan akta yang diajukan oleh masyarakat.

Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU JN adalah norma yang berisi larangan guna mencegah terjadinya persaingan yang tidak sehat antara notaris.

“Melalui norma tersebut, notaris diberikan wilayah kerja atau wilayah kompetensi. Ini juga untuk memberikan jaminan layanan notaris tersebut dapat diberikan dan diterima oleh seluruh warga yang ada dilingkup wilayah kerjanya sehingga dapat menghindari persaingan yang tidak sehat di antara notaris,” sebut Ninik.

Pada kesempatan yang sama, Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diwakili Taufik menyampaikan pihaknya belum dapat memberikan keterangan untuk menanggapi hal yang diidalilkan Pemohon.

“Kami belum dapat memberikan keterangan terkait perkara yang diajukan Pemohon. Namun dalam hal ini, kami sependapat dengan keterangan Pemerintah. Untuk keterangan, kami mohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pada persidangan berikutnya,” terang Taufik.

Pada akhir persidangan, Ketua MK Arief Hidayat meminta kepada Pemohon, Pemerintah, dan Pihak Terkait, serta DPR yang tidak dapat hadir, untuk menyampaikan kesimpulan terhadap keterangan masing-masing pada Rabu, 6 September 2017 pukul 11.00 WIB kepada Kepaniteraan MK.

Sumber:MK

 

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini