RASIO.CO, Batam – Kasus asap rokok yang berakhir penggeroyokan di klenteng milik terdakwa Bu Kiok dari seluruh keterangan saksi fakta yang hadir dipersidangan terungkap bahwa diduga saksi korban Lie Hon Min memberikan keterangan palsu dipersidagan PN Batam.
Hal ini terlihat terakhir keterangan saksi fakta Edi Mulyono bahwa peristiwa terjadi diteras rumah terdakwa dan tidak melihat korban pingsan hanya menyaksikan korban membalut kepalanya berdarah dengan baju korban lalu pergi meninggalkan lokasi menggunakan mobilnya.
” Korban tidak pingsan, namun kepala berdarah dibalut pakai bajunya sendiri dan tidak melihat korban dipukul pakai broti tetapi saya melerai dengan teriakan agar tidak dikeroyok,” Kata Edi dipersidagan ruang Cakra PN Batam. Kamis(31/08/2017).
Lanjut Saksi Edi, dirinya datang kelenteng milik Bu Kiok sekitar pukul 21.00 WIB lebih kurang, namun karena dirinya mengalami sakit perut berlalu menuju wc buang hajat lalu sayup-sayup mendegar suara keributan.
“Saat usai buang hajat melihat terdakwa Hariyanto memukul saksi korban dengan tangannya dan terdakwa Bu Kiok dengan kursi plastik mengenai tubuh korban,” ujarnya.
Tetapi, Kata Dia, saksi korban tidak pingsan dan korban sepertinya agak mabuk karena mulutnya bau alkohol sedangkan malam kejadian itu tidak ada kegiatan sembahyang di klenteng tersebut hanya berkunjung bermain saja. habis peristiwa itu saya pulang kerumah.
“kalau dipukul pakai piring keramikpun saya tidak lihat, namun sisa pecahan piring keramik saya lihat dan malam itu ada 6 orang termasuk saya,” ujarnya.

Dalam sidang itu, hakim anggota Yona mempertegas keterangan saksi fakta Edi dan meminta saksi jujur karena keterangan saksi berbeda dengan keterangannya di BAP kepolisian. dan ironisnya hakim terus berpatokan BAP sehingga sidang terlihat aneh penuh intervensi saksi fakta yang buta huruf.
“Saudara sudah disumpah dan saya ingatkan saudara hanya takut pada tuhan bukan pada saya karena posisimu saat ini sejajar dengan saya, dan kamu harus konsentrasi , adakah kamu melihat aning memukul dengan kayu ini?,” ujar Yona yang kayunya diperagakan JPU Zia.
“Tidak pakai kayu yang mulia tetapi pakai tangan dan saya lihat korban dipukul terdakwa aning tiga kali,” jawabya saksi langsung.
Terakhir hakim anggota Yona mengatakan saudara jangan takut karena keterangan saudara kami perlukan, pasalnya kami tidak berada ditempat kejadian untuk itu kami perlu saudara terangkan serta jelaskan dengan benar.
Sementara itu, PH terdakwa Nasib Siahaan dalam persidangan mempertegas terhadap saksi fakta dalam BAP bahwa saksi mengatakan tidak melihat secara pasti peristiwa pengeroyokan, namun sempat melerai dengan mulut.
Apakah korban dipukul pakai broti?, lalu apakah korban pingsan? , apakah korban datang ke klenteng malam hari ada kegiatan sembahyang saat itu? dan apakah korban mabuk atau konsumsi alkohol?.
Dan terakhir ini peta lokasi klenteng serta posisi rumah terdakwa Bu Kiok dan benarkah posisi saksi edi disini saat itu, dimana PH Nasib langsung memperlihatkan denah lokasi peristiwa terhadap majlis hakim, jaksa, saksi dan terdakwa di meja hakim.
Sehingga saksi fakta edi mengatakan langsung, dipukul broti tidak benar, korban pingsan tidak benar, tidak ada kegiatan sembahyang diklenteng malam itu, korban mabuk iya karena ada mau alkohol,dan peta lokasi juga benar.
“peristirwa pengeroyokan terjadi diteras rumah terdakwa yang mulai,” pungkas saksi ferbal edi.
Keterangan dua saksi fakta BAP sebelumnya
Dimana sebelumnya, saksi Efendi, menceritakan perkara ini, sebenarnya sepele saja. Hanya karena “Asap Rokok” terdakwa Aning yang mengenai wajah saksi korban Lie Hon Min, dia tidak terima. Saat itu, kami bersama sama berada didapur rumah terdakwa Bu Kiok.
“Asap rokok mu mengenai saya, pindahlah dari hadapan saya dan kamu tidak menghargai orang tua,” Kata Saksi verbal Efendi.
Belum puas saksi korban kembali menyeret tangan terdakwa Hariyanto keluar dapur terdakwa Bu Kiok ke teras rumahnya untuk berduel bahkan sempat menampar terdakwa, namun terdakwa membalas memukul saksi korban dengan sebilah kayu ukuran kecil dan kayu tersebut berhasil direbut saksi korban.
“Saat kayu akan dipukulkan kembali saksi korban terhadap terdakwa Hariyanto , Bu Kiok yang berada disisi kiri secara spontan menahan dengan kursi plastik, namun korban di lempar pakai piring keramik oleh salah seorang pelaku pengeroyok(DPO) yang menyebabkan kepala korban bocor mengeluarkan darah,” ujar saksi.
Lanjut Saksi, korban tidak pingsan saat itu dan sempat mencuci darah kepalanya serta membalutnya mengunakan baju korban lalu mengunakan mobilnya berobat kerumah sakit.
Namun, saat hakim syahrial terus mencerca pertanyaan seputar peristiwa kejadiannya, saksi tambah panik saat hakim meminta memperagakan kejadian didepan persidangan.
“Saudara sudah disumpah, jika saudara berbohong maka saudara dapat juga duduk dikursi itu dan bisa 7 tahun lho, maka ceritakan yang sebenarya saja yang saudara lihat,” kata Syahrial yang menominasi persidangan dibandingkan rekannya.
“saya tetap pada keterangan saya yang mulia,” kata saksi mengakhiri.
Ulah majlis hakim selalu mempertanyakan itu saja, pada kesempatan PH terdakwa kembali mempertegaskan keterangan saksi agar memperagakan dipersidangan, namun selalu majlis hakim memotong sehingga sempat terjadi emosi sesaat.
“Inikan sidang majlis hakim syahrial,” ujar PH terdakwa menyindir manjlis hakim.
Sementara itu, usai persidangan Penasehat Hukum terdakwa Bu Kiok, Nasip Siahaan mengatakan, seharusnya majlis hakim membuka tabir peristiwa dipersidangan untuk mencari kebenaran, bukan hanya membaca BAP.
Kasus ini kan ada uniknya, dimana tuan rumah dalam perkara dijadikan tersangkanya dan kami yakin akan terungkap dipersidangan untuk mencari keadilan bagi terdakwa Bu Kiok.
“Kan sudah jelas saksi verbal mengatakan Bu Kiok tidak terlibat, hanya melerai begitu juga saksi korban mengatakan hal yang sama dipersidagan terdahulu, artinya ada apa ini?,” ujar Nasib.
Nasib menambahkan, saya berharap dalam kasus ini terbongkar fakta sebenarnya terjadi, dan dalam sidang berharap majlis hakim memberi para pihak PH bertanya membuka tabir kebenaran terhadap saksi.
Namun, malah majlis hakim selalu memotong bahkan hanya memberi kesempatan sedikit dan lebih banyak mengarahkan, sehingga sidang tidak terlihat baik.
Nasib menambahkan, terkuak di persidangan bahkan sudah dapat dikatakan unik, pertama saksi korban mengakui bahwa terdakwa Bu Kiok hanya berniat melerai, kedua pengakuan saksi verbal di BAP mengatakan hal yang sama, ketiga barang bukti bukan kayu balok tapi kayu kecil yang terlihat dipersidangan, terakhir peristiwa berawal didapur dan berkahir diteras rumah,” pungkasnya.
APRI@www.rasio.co

