Senin, November 9, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 161

Ketua DPRD Lingga Buka Turnamen Bola Voli Merawang Cup II

0

RASIO.CO, Lingga – Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP, secara resmi membuka Turnamen Bola Voli Merawang Cup II di Lapangan Voli Desa Merawang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Senin (13/10/2025) malam.

Dalam sambutannya, Maya Sari menyampaikan apresiasi kepada panitia pelaksana dan Pemerintah Desa Merawang yang telah menyelenggarakan turnamen tersebut untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap olahraga bola voli.

“Mari kita wujudkan pertandingan yang fair play dan junjung tinggi sportivitas dalam setiap pertandingan,” ujar Maya Sari.

Turnamen Bola Voli Merawang Cup II ini tidak hanya menjadi ajang hiburan bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan mampu melahirkan bibit-bibit muda potensial yang dapat mewakili Kabupaten Lingga di berbagai kompetisi lainnya.

Pembukaan turnamen ditandai dengan servis pertama oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, disaksikan oleh Camat Lingga, Ketua Panitia Pelaksana, serta perwakilan dari Kapolsek Daik.

***

Anak Riza Chalid Didakwa Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dalam Kasus Korupsi Minyak

0

RASIO.CO, Jakarta – Anak dari tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Dikutip CNNIndonesia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, menyebut Kerry turut serta melakukan tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp285,18 triliun.

“Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM),” ujar Triyana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Dalam perkara sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, sebesar 9,86 juta dolar AS atau sekitar Rp162,69 miliar, serta Rp1,07 miliar tambahan.

Sedangkan dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Gading Ramadhan Juedo selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), serta Riza Chalid selaku pemilik manfaat PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak dengan total Rp2,91 triliun.

Dalam persidangan, Kerry yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa duduk bersama empat terdakwa lain, yakni Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping 2022–2024), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 2023–2024), Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Juedo.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menjelaskan, dalam pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki memberikan konfirmasi kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber dana angsuran pinjaman pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Padahal, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS. Kerry dan Dimas bersama Sani dan Agus kemudian mengatur agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang memenuhi syarat tender dengan menambahkan kalimat “pengangkutan domestik” dalam surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa PT PIS,” ungkap JPU.

Selain itu, pengadaan sewa kapal Jenggala Bango milik PT JMN disebut hanya bersifat formalitas karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengangkutan migas, namun tetap dimenangkan dalam lelang.

Dalam pengadaan sewa TBBM, Kerry dan Riza melalui Gading juga disebut mengajukan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), padahal terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.

Kerry kemudian memberi izin kepada Gading untuk menandatangani nota kesepahaman kerja sama jasa penerimaan dan penyimpanan BBM, meski mengetahui terminal tersebut belum dimiliki.

Jaksa menyebut, hal itu merupakan bagian dari permintaan Riza yang menjadi jaminan pribadi dalam pengajuan kredit ke Bank BRI untuk akuisisi PT Oiltanking Merak sebagai agunan kredit.

Tak hanya itu, Kerry dan Gading juga diduga menggunakan dana Rp176,39 juta hasil sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan pribadi, termasuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak terkait, seperti Gading, Dimas, Yoki, Sani, Arief, dan Agus.

***

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Kejagung Lanjutkan Kasus Korupsi Laptop

0

RASIO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Hakim tunggal Ketut Darpawan menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Nadiem sudah sah menurut hukum.

“Mengadili: satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut dalam sidang yang dikutip dari CNNIndonesia, Senin (13/10).

Dengan putusan tersebut, majelis hakim mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.

Hakim Ketut menyebut, penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Ia menjelaskan, proses penyelidikan dimulai pada 20 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 11 Juni 2025.

“Penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” jelasnya.

Hakim juga menegaskan, pihaknya tidak berwenang menilai alat bukti yang dipersoalkan pemohon, sebab hal tersebut sudah masuk dalam pokok perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka.

Mereka adalah Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen Kemendikbud periode 2020–2021; Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen Dikdasmen tahun 2020; Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Nadiem (masih buron); dan Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

***

Bupati dan Wabup Karimun Tutup Festival Lagu Melayu GAMAWA Kepri 2025

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, bersama Wakil Bupati Karimun, Rocky M. Bawole, S.Sos., menghadiri sekaligus menutup secara resmi Festival Lagu Melayu GAMAWA Provinsi Kepulauan Riau tahun 2025, Minggu (12/10).

Festival yang digelar untuk melestarikan seni dan budaya Melayu ini diikuti sejumlah peserta dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau. Acara tersebut menjadi ajang unjuk bakat serta upaya memperkuat identitas budaya daerah.

Bupati Iskandarsyah mengapresiasi semangat para peserta dan penyelenggara yang telah berperan aktif menjaga warisan budaya Melayu melalui musik dan seni suara. Ia berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut dan menjadi agenda tahunan di Kepri.

Redaksi@www.rasio.co//

Amsakar Tinjau Proyek Box Culvert dan Peningkatan Jalan di Simpang Helm

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meninjau progres pembangunan box culvert dan peningkatan jalan di kawasan Simpang Helm, Jalan Raja Isa, Batamcenter, Senin (13/10).

Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pekerjaan berjalan sesuai jadwal dan rencana yang telah ditetapkan. Amsakar menegaskan bahwa proyek ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan banjir dan kemacetan di kawasan tersebut.

“Kita ingin memastikan semua berjalan sesuai skedul yang sudah ditetapkan. Saya ingin melihat langsung kesesuaian antara perencanaan dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, pembangunan box culvert di Simpang Helm merupakan solusi jangka panjang untuk mengatasi genangan air yang kerap terjadi saat hujan. Box culvert berukuran besar itu dibangun agar aliran air dapat langsung terhubung ke drainase utama.

“Simpang Helm ini salah satu titik yang sering tergenang. Dengan dibangunnya box culvert berukuran 5×2 meter, air hujan bisa mengalir dengan lancar ke saluran besar,” jelasnya.

Selain pembangunan saluran air, pemerintah juga melakukan peninggian dan perbaikan badan jalan. Peningkatan ini diharapkan dapat menambah kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan.

“Akhir tahun nanti seluruh pekerjaan rampung. Jalan juga kita tinggikan agar lebih aman dan nyaman. Ini yang kita persembahkan untuk masyarakat Batam,” tambahnya.

Untuk mengurangi kemacetan, Amsakar menyebutkan akan dilakukan penataan ulang arus lalu lintas, termasuk penutupan salah satu U-turn yang selama ini menjadi titik perlambatan kendaraan.

“Sudah kami tegaskan agar proyek ini selesai tepat waktu dan sesuai rencana,” tegasnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Dua Atlet Kepri Sabet Emas di Kejurnas Layar Series II 2025

0

RASIO.CO, Batam – Dua atlet layar asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengharumkan nama daerah dengan menyabet medali emas pada Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Layar Series II tahun 2025 yang digelar di Indonesia National Sailing Center, Jakarta, pada 10–12 Oktober 2025.

Kedua atlet tersebut, Ahmad Zainuddin dan Rizky Marvel, sukses mempertahankan performa terbaik mereka dan kembali menorehkan prestasi di ajang nasional bergengsi ini.

Ahmad Zainuddin atau yang akrab disapa Acok, turun di nomor ILCA 7, berhasil unggul jauh atas Syamsuardi dari Jawa Barat dan Roger dari Aceh yang menempati posisi kedua dan ketiga.

Sementara itu, Rizky Marvel atau Boneng, yang bertanding di nomor ILCA 4, juga tampil gemilang dengan mengalahkan dua atlet asal Kalimantan Selatan yang menempati posisi kedua dan ketiga.

Pelatih tim layar Kepri, Bobi Muhamad Hakim Sanjaya, mengatakan kunci kemenangan kedua atlet tersebut adalah disiplin, fokus, serta kemampuan membaca arah angin dengan cepat selama perlombaan.

“Acok dan Boneng sudah sangat matang secara teknis dan mental. Mereka tahu kapan harus menyerang dan kapan menjaga posisi. Di laut, keputusan sepersekian detik bisa menentukan hasil,” ujar Bobi dengan bangga.

Bobi menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan penuh KONI Kepri serta kerja sama solid antara pelatih, teknisi, dan atlet. Ia berharap capaian ini dapat memotivasi atlet muda Kepri untuk terus berlatih dan berprestasi di tingkat nasional.

Ketua Umum KONI Kepulauan Riau, Usep RS, turut memberikan apresiasi atas prestasi tersebut. Menurutnya, capaian ini menjadi bukti nyata bahwa pembinaan olahraga di Kepri berjalan di jalur yang tepat.

“Dua anak muda ini bukan hanya membawa nama Kepri, tapi juga mengangkat semangat olahraga layar nasional. Mereka membuktikan bahwa dengan disiplin, semangat, dan dukungan yang tepat, atlet daerah pun bisa bersinar di level nasional,” ujar Usep.

Ia menegaskan, KONI Kepri akan terus memberikan perhatian terhadap cabang olahraga layar, termasuk peningkatan sarana latihan dan pembinaan atlet muda.

“Kami ingin Kepri menjadi salah satu pusat kekuatan olahraga layar Indonesia. Prestasi Acok dan Boneng ini harus menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya,” pungkasnya.

(R)

Lewat Berpacu Dalam Sinergi, Honda Perkuat Komitmen ESG dan Edukasi Decluttering

0

RASIO.CO, Batam – PT Astra Honda Motor (AHM) bersama PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan melalui program bertajuk “Berpacu Dalam Sinergi”.

Program ini mengajak masyarakat untuk berperan aktif bersama sepeda motor Honda dalam mendukung kemajuan bangsa melalui semangat Sinergi Bagi Negeri dan penguatan kontribusi terhadap program Environmental, Social, and Governance (ESG).

Berlangsung sejak Agustus 2025, program ini menjadi langkah nyata Honda dalam menghadirkan kegiatan yang tidak hanya berfokus pada produk, tetapi juga memberikan dampak sosial dan lingkungan. Kegiatan meliputi pengecekan sepeda motor konsumen, kampanye keselamatan berkendara, hingga edukasi gaya hidup minimalis yang mendukung terciptanya Sustainable Living.

Salah satu fokus utama program ini adalah penerapan prinsip Sustainable Living melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai. Setiap peserta difasilitasi tumbler non-plastik dan totebag berbahan kanvas sebagai bentuk komitmen Honda terhadap lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Selain itu, seluruh peserta juga disajikan makanan sehat sebagai upaya menanamkan gaya hidup berkelanjutan yang tidak hanya berdampak positif bagi lingkungan, tetapi juga bagi kesehatan individu. Melalui kebiasaan sederhana ini, Honda ingin menegaskan bahwa keberlanjutan dapat dimulai dari langkah kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Bagian menarik dari program ini adalah kegiatan Decluttering. Peserta tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga diajak langsung mempraktikkan cara menyederhanakan barang, ruang, dan kebiasaan untuk menciptakan kehidupan yang lebih tertata, produktif, dan berkelanjutan.

Untuk memperkuat pemahaman peserta, PT Capella Dinamik Nusantara menghadirkan Bapak Amat dari Waste to Gold Ministry sebagai narasumber utama. Ia membawakan materi bertema “Simple Action, Big Impact with Honda for Sustainable Living”, yang menekankan pentingnya tindakan kecil untuk menghasilkan dampak besar bagi lingkungan.

“Decluttering bukan hanya soal merapikan barang, tetapi bagaimana kita mengelola sumber daya, mengurangi pemborosan, dan mencintai lingkungan. Melalui program ini, Honda menunjukkan bahwa industri otomotif juga bisa menjadi motor penggerak gaya hidup berkelanjutan,” ujar Syaiful, Regional Head PT Capella Dinamik Nusantara.

Kegiatan edukasi decluttering ini bekerja sama dengan Sekolah Mondial Batam dan diikuti oleh 70 pelajar. Para peserta diajak memahami konsep, manfaat jangka panjang, serta praktik langsung dalam menerapkan decluttering di rumah, sekolah, dan tempat kerja.

“Kami ingin generasi muda tidak hanya memahami teori, tetapi juga merasakan langsung bagaimana decluttering dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, produktif, dan efisien. Inilah bentuk sinergi kami dalam mendukung sustainable living di masyarakat,” tambah Syaiful.

Program Berpacu Dalam Sinergi menjadi bukti nyata komitmen Honda dalam menghadirkan kegiatan inspiratif, edukatif, dan berdampak. Melalui sinergi antara industri, komunitas, sekolah, dan masyarakat, Honda terus menghadirkan kontribusi positif bagi lingkungan dan generasi masa depan.

Redaksi@www.rasio.co//

Kasus Korupsi Impor Gula: Empat Terdakwa Dituntut Hukuman 4 Tahun

0

RASIO.CO, Jakarta – Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dituntut masing-masing empat tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/10).

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013; Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015; Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas; dan Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012.

“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan dikutip detiknews.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Namun, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, serta memiliki itikad baik dengan mengembalikan hasil korupsi.

Keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rincian tuntutan keempat terdakwa:

  1. Wisnu Hendraningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp60.991.040.276,14 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyebut uang pengganti telah memperhitungkan aset Wisnu yang disita senilai sama.
  2. Indra Suryaningrat dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp77.212.262.010,81 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa menyatakan aset Indra yang disita telah menutupi jumlah tersebut.
  3. Hansen Setiawan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp41.381.685.068,19 subsider 2 tahun kurungan. Pembayaran uang pengganti telah dikompensasikan dengan aset yang disita.
  4. Ali Sandjaja Boedidarmo dituntut 4 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp47.868.288.631,28 subsider 2 tahun kurungan. Jaksa juga menyebut aset Ali senilai sama telah disita untuk mengganti kerugian negara.

***

KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Belum rampung, masih dalam proses perhitungan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip detiknews, Senin (13/10).

Budi menjelaskan, KPK telah menerima informasi penting dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 terkait dugaan korupsi tersebut. Informasi dari pansus itu kini tengah didalami dan dianalisis oleh tim penyidik.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK sangat terbantu dengan hasil temuan Pansus Haji yang diselenggarakan waktu itu. Semua informasi dari pansus telah kami analisis untuk memperjelas konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Ia menambahkan, laporan hasil pansus menjadi dasar pengayaan penyidikan KPK, yang kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

“Dari informasi awal itu, penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan melalui kegiatan penggeledahan,” sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang pada tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak Kemenag dan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah telah disita dalam penyidikan.

Sebagian uang yang disita diduga berasal dari pengembalian dana oleh biro travel. KPK menduga dana itu sebelumnya diberikan sebagai biaya “percepatan” yang diminta oknum Kemenag, namun kemudian dikembalikan karena adanya tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024.

***

Bupati Karimun Hadiri Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Kundur

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menghadiri peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Sungai Sebesi, Kecamatan Kundur, Minggu (12/10) lalu.

Koperasi ini dibentuk sebagai wadah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa melalui pengelolaan usaha produktif dan pemberdayaan warga lokal.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyambut baik kehadiran koperasi tersebut. Ia berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan sekaligus memperkuat kemandirian desa di Kabupaten Karimun.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang transparan dan profesional agar manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh seluruh anggota dan masyarakat sekitar.

Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi langkah awal dalam memperluas jaringan ekonomi desa, meningkatkan lapangan kerja, dan memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Kundur secara berkelanjutan.

Redaksi@www.rasio.co//