KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kemenag

0
265
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK. (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2024. Hingga kini, lembaga antirasuah itu masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Belum rampung, masih dalam proses perhitungan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip detiknews, Senin (13/10).

Budi menjelaskan, KPK telah menerima informasi penting dari Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024 terkait dugaan korupsi tersebut. Informasi dari pansus itu kini tengah didalami dan dianalisis oleh tim penyidik.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK sangat terbantu dengan hasil temuan Pansus Haji yang diselenggarakan waktu itu. Semua informasi dari pansus telah kami analisis untuk memperjelas konstruksi perkara ini,” ujar Budi.

Ia menambahkan, laporan hasil pansus menjadi dasar pengayaan penyidikan KPK, yang kemudian menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.

“Dari informasi awal itu, penyidik terus mengembangkan kasus dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan melalui kegiatan penggeledahan,” sambungnya.

Kasus ini bermula ketika Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu orang pada tahun 2024. Dari jumlah itu, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional. KPK menduga terjadi kongkalikong antara pihak Kemenag dan sejumlah biro travel haji dalam pembagian kuota tambahan tersebut.

Lembaga antirasuah itu memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah telah disita dalam penyidikan.

Sebagian uang yang disita diduga berasal dari pengembalian dana oleh biro travel. KPK menduga dana itu sebelumnya diberikan sebagai biaya “percepatan” yang diminta oknum Kemenag, namun kemudian dikembalikan karena adanya tekanan dari Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024.

***

Print Friendly, PDF & Email




TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini