RASIO.CO, Lingga – Polsek Daik Lingga Gelar Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana Pencabulan serta tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang di laksanakan di Polsek Daik Lingga. Kamis (18/7/2024).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Daik Lingga, Iptu Djawen Sariman di dampingi Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Humas Polres Lingga.

Kapolsek Daik Lingga, Iptu Djawen Sariman mengatakan tersangka SF yang merupakan ayah tiri korban MD, selalu melakukan perbuatan cabul kepada korban MD pada malam hari saat korban dan keluarga yang lain sedang tidur.
Iptu Djawen menejelaskan, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Unit Reskrim Polsek Daik Lingga, pada tanggal 12 Juni 2024, yang mana pelapor S memberitahu bahwa tersangka SF sering masuk kedalam kamar korban.
“Pada malam hari tersangka sering masuk kedalam kamar korban dan membuka celana korban dan memegang serta memasukkan jari ke kemaluan korban,” kata Iptu Djawen Sariman pada Konferensi Pers di Mapolsek Daik Lingga.
Iptu Djawen melanjutkan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka SF yang merupakan ayah tiri dari korban melakukan pencabulan terhadap korban MD pada saat korban dan keluarga tertidur.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1, Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 76E dengan hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 miliar Rupiah,” ungkap Kapolsek.
Selain tindak pidana Pencabulan, Iptu Djawen juga mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bahwa pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 13.00 wib korban yang hendak membuka konter HP miliknya di Jl. Embung Fatimah. Melihat konter HP supdah dalam keadaan tidak tergembok dan engsel pintu dalam keadaan rusak.
Dikatakan, berdasarkan dari hasil pengembangan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa tersangka MM telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan merusak gembok dan engsel pintu, dengan tujuan untuk mengambil uang guna membayar kos.
“Atas perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp5,5 juta, dan kini tersangka di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 K.U.H.P. Pidana dengan hukuman penjara paling lama 7 Tahun,” tutup Kapolsek.






