Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 50

Melestarikan Budaya Jawa, Punokawan Batam Gelar Slametan Suroan

0

RASIO.CO, Batam – Dalam upaya pelestarian budaya Jawa di tanah perantauan, Perkumpulan Sosial Pelestari Budaya Jawa Punokawan Batam, menggelar acara syukuran dan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 2026, pada Senin malam (15/06), di Sei Tering Tanjung Sengkuang Batam.

Acara yang diberi nama dalam istilah jawa “Slametan Suroan” ini, tidak saja diikuti oleh Pengurus dan anggota Punokawan Batam, namun juga warga masyarakat keturunan Jawa yang ada di Kota Batam dan sekitarnya.

Ketua Punokawan Batam, H. Sutardi, SE menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kepada Tuhan, atas apa yang telah dilalui dan yang telah dicapai setahun lalu, serta memohon petunjuk dan bimbingan untuk perjalanan kehidupan setahun mendatang..

Sutardi juga mengatakan bahwa selain itu acara ini juga dimaksudkan untuk melestarikan budaya Jawa, mengingat tradisi Suroan ini telah dilakukan sejak jaman dahulu oleh para leluhur masyarakat Jawa.

“Dengan acara ini kami berharap masyarakat Jawa perantauan di Kota Batam ini, tidak melupakan budaya luhur warisan nenek moyang kita ini, agar nantinya dapat diduplikasikan ke generasi berikutnya, hingga budaya Jawa akan tetap lestari, tak lekang digerus kemajuan jaman,’ ungkapnya.

Untuk itulah maka Tata laksana dalam prosesi budaya itu lantas mengikuti pakem yang telah ditetapkan,yang mana hal itu merupakan warisan para leluhur masyarakat Jawa yang telah dilakukan sejak dahulu kala.

Walaupun prosesinya tidak selengkap maupun sesempurna seperti yang dilakukan di Jawa, namun diharapkan tidak mengurangi nilai dan maknanya.

Peralatan ritual atau Ubo Rampe dalam bahasa Jawa, yang merupakan syarat utama dari prosesi disediakan secara lengkap. Karena ubo Rampe itu memiliki makna yang terkandung di dalamnya, yakni Bubur Suro,Tumpeng Kuat, Pisang Raja dan kembang tujuh rupa.

Selain itu para anggota Punokawan dan masyarakat yang hadir dalam acara ini, juga diwajibkan untuk membawa makanan dalam wadah ambengan atau Takir, yakni tempat makanan yang terbuat dari daun pisang, untuk nantinya akan saling ditukar dengan peserta yang lainnya.

Adapun rangkaian prosesi yang dilaksanakan pada malam itu, diawali dengan penyampaian Sejarah dan makna serta filosofi Suroan oleh para Tokoh Punokawan, yakni Eka Basuki dan Budi Winarno.

Penuturan yang disampaikan dalam bahasa Indonesia dan Jawa itu, memberikan pemahaman terkait acara tersebut sekaligus menjelaskan setiap makna yang terkandung dalam setiap prosesi yang akan dilakukan. Dimana inti dari setiap prosesi itu merupakan wujud ungkapan rasa syukur kepada Tuhan atas segala berkah yang telah diberikan, serta ritual perenungan atau instropeksi diri atas apa yang telah dilakukan selama ini. Selain itu acara tersebut juga merupakan ritual doa untuk memohon petunjuk dan kekuatan lahir batin dalam menghadapi tantangan kehidupan di tahun mendatang.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan prosesi pembacaan doa atau Ujub yang dipimpin oleh Sugeng Triawan atau yang akrab dipanggil Eyang Sugeng. Lantunan doa yang disampaikan dalam bahasa Jawa halus ini, berlangsung cukup khidmat, seluruh peserta terlihat begitu khusuk mendengarkan setiap kalimat yang dilantunkankan sambil meng Aminkan dengan menjawab “Inggih” secara serentak.

Kemudian ritual dilanjutkan dengan prosesi pemotongan Tumpeng Kuat dan Bubur Suro serta ritual Kembul Bujono atau makan bersama dengan cara yang cukup unik, yakni para peserta saling bertukar takir atau makanan yang dibawa masing-masing dari rumah. Dikatakan bahwa Ritual ini mengandung simbol kerukunan dan persaudaraan antar sesama.

Rangkaian acara berikutnya adalah tirakatan sambil melakukan Topo Bisu dengan berjalan mengelilingi areal acara tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Dalam Prosesi itu seluruh peserta berjalan kaki sambil merenungkan apa yang telah dilalui di tahun lalu, sebagai wujud intropeksi diri agar segala kesalahan tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan di masa mendatang.

Lanjut acara ditutup dengan Ngumbah Gaman atau pembersihan senjata pusaka berupa keris maupun sejenisnya. Ritual yang ditangani langsung oleh Eyang Sugeng ini juga biasa disebut dengan Jamasan Pusaka. Sejumlah benda pusaka keris milik anggota Punokawan dilakukan pembersihan dengan mengikuti Pakem Jamasan atau pembersihan sesuai adat budaya Jawa.

Pembersihan Pusaka ini bertujuan untuk merawat peninggalan para leluhur yang dititipkan kepada anak cucunya agar lestari keberadaannya. Dan Prosesi tersebut dikatakan murni kegiatan budaya yang telah diwariskan secara turun temurun yang tidak terkait dengan ritual keagamaan manapun. (YD)

Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat hingga Akhir Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda rencana pembongkaran lapak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Mega Legenda hingga Desember 2026.

Keputusan ini diambil guna memberikan tenggat waktu bagi para pedagang untuk bersiap secara mandiri sebelum kawasan tersebut disterilkan sepenuhnya pada Januari 2027.

Penundaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, bersama perwakilan pedagang dan jajaran direktorat terkait di Batam, Senin (15/6/2026) di Marketing Center BP Batam. Langkah ini menjadi titik tengah setelah para pedagang sempat menyuarakan keresahan terkait minimnya sosialisasi dan waktu relokasi.

Ariastuty Sirait menjelaskan bahwa penataan ini merupakan bagian dari visi bersama BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemko) Batam untuk membenahi tata ruang kota.

Area yang saat ini ditempati oleh para pedagang UMKM merupakan jalur hijau atau Right of Way (ROW) Jalan 200, yang merupakan bagian dari Jalan Sudirman yang merupakan jalan protokol di Batam.

“Lokasi tersebut harus clean and clear dari seluruh kegiatan komersial. Kami mengakui ada pembiaran pemanfaatan lahan komersial di masa lalu, namun sekarang saatnya untuk ditertibkan. Melihat situasi di lapangan, BP Batam memutuskan untuk memberikan kelonggaran waktu hingga Desember 2026 agar warga bisa mencari tempat baru,” ujar Ariastuty.

Terkait kepastian tempat baru, Ariastuty menegaskan bahwa BP Batam tidak menyediakan lahan relokasi secara mandiri karena fokus pada pengosongan ROW jalan.

Kendati demikian, BP Batam berkomitmen untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam guna mencari solusi penempatan para pedagang.

Di sisi lain, perwakilan pedagang Mega Legenda, Sanai Setia Sihombing, menyambut baik kelonggaran waktu yang diberikan, meskipun sebelumnya pedagang sempat diresahkan oleh terbitnya Surat Peringatan (SP) 3 dan surat perintah pembongkaran tertanggal 11 Juni 2026 tanpa adanya dialog.

Menurut Sanai, pada prinsipnya pelaku UMKM di kawasan tersebut kooperatif dan bersedia untuk ditata maupun direlokasi. Hanya saja, mereka membutuhkan waktu dan biaya untuk melakukan pemindahan usaha.

“Kami mengapresiasi adanya ruang dialog ini. Kelonggaran waktu hingga akhir tahun sangat berarti bagi kami untuk mempersiapkan modal dan tempat baru, sekaligus mencegah terjadinya simpang siur informasi di kalangan pedagang,” kata Sanai.

Sementara itu, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, Tony Febri, mengingatkan agar masa tenggang ini dimanfaatkan dengan baik oleh para pedagang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Ia menegaskan, jika hingga batas waktu yang ditentukan area belum dikosongkan, tim Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban secara tegas.

Surat pemberitahuan final dijadwalkan terbit pada akhir Desember 2026, dengan target seluruh kawasan ROW Jalan 200 Mega Legenda telah bersih dan tertata rapi pada Januari 2027.

Turut hadir dalam kegiatan, Tenaga Ahli Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum, David Panjaitan; Tenaga Ahli Anggota/Deouti Bidang Infrastruktur, Evan Kriswandi; Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian; Direktur Pengamanan Aset dan Kawasan, Mujiyono; Kepala Bagian Protokol dan Humas, Afthar Fallahziz; Kasubdit Pembangunan Jalan dan Jembatan, Himawan Putra; dan Kepala Seksi Pengukuran Lahan, Michael Hasiholan Hutapea.

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

Asisten II Pemkab Lingga Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026

0

RASIO.CO, Lingga – Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 secara virtual (Daring) yang berlangsung di Ruang Rapat VIP Kantor Bupati Lingga, pada Senin (15/06/2026).

Kegiatan dirangkaikan dengan pembahasan dukungan pemerintah daerah terhadap kegiatan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026 serta penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Sinergi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris dan Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Lingga, serta jajaran Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga.

Rakor dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dengan agenda pembahasan langkah-langkah konkret pengendalian inflasi daerah, penandatanganan komitmen bersama melalui SEB Sinergi Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, serta sosialisasi penyelenggaraan nonton bareng Piala Dunia FIFA 2026.

Dalam arahannya, Tito Karnavian menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, stabilitas harga sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pengendalian inflasi tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, instansi vertikal, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan. Ketersediaan data yang akurat dan dukungan distribusi pasokan yang lancar menjadi kunci dalam menjaga stabilitas harga di daerah,” ujar Tito.

Dalam rakor tersebut juga disampaikan pentingnya peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai penyedia data dan informasi statistik yang akurat, mutakhir, dan terpercaya untuk mendukung perumusan kebijakan pengendalian inflasi. Selain itu, Sensus Ekonomi 2026 diharapkan menghasilkan basis data yang komprehensif guna mendukung perencanaan pembangunan dan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran.

Tito juga menekankan peran strategis Perum BULOG sebagai stabilisator harga dan distributor pangan strategis melalui pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Sinergi antara pemerintah daerah dan BULOG dinilai penting untuk menjaga ketersediaan pasokan serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok, terutama saat terjadi gejolak harga maupun gangguan distribusi.

Selain pengendalian inflasi dan Sensus Ekonomi 2026, Kemendagri turut mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2.7/4657/SJ tentang Penyelenggaraan Nonton Bareng Piala Dunia FIFA 2026 yang mulai dilaksanakan pada 14 Juni 2026.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah didorong memanfaatkan momentum ajang olahraga dunia itu untuk menggerakkan perekonomian lokal dengan melibatkan pelaku UMKM, dunia usaha, BUMD, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan komunitas setempat. Pemerintah daerah juga diminta menyiapkan lokasi yang aman, tertib, dan nyaman, berkoordinasi dengan Forkopimda, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial.

Bagi Pemerintah Kabupaten Lingga, rakor ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas harga, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kualitas data pembangunan melalui dukungan terhadap Sensus Ekonomi 2026, serta mengoptimalkan pemanfaatan momentum Piala Dunia FIFA 2026 guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

Melalui koordinasi yang kuat, Pemerintah Kabupaten Lingga diharapkan terus mempererat kolaborasi dengan instansi vertikal, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengantisipasi potensi inflasi, menjaga kelancaran distribusi kebutuhan pokok, serta mendukung berbagai program nasional demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga Gelar Haflah Akhirussanah Angkatan VI

0

RASIO.CO, Lingga – SDI Integral Luqman Al Hakim (ILH) Lingga menggelar kegiatan Haflah Akhirussanah Angkatan VI Tahun Ajaran 2025/2026. Acara penuh khidmat dan keharuan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Lingga, pada Senin (15/6/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala SDI ILH Lingga, perwakilan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Lingga, Ketua Korwil Pendidikan, perwakilan PGRI, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Pengawas Sekolah, Kepala Bidang PAUD, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga, Camat Lingga, serta Lurah Daik.

Turut hadir pula para orang tua/wali murid, khususnya dari kelas VI, termasuk Muhammad Nizar beserta istri, serta Maratusholiha.

Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Hidayatullah Lingga, Ustadz H. Moh. Awwalin, S.Pd.I., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para orang tua yang telah mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada SDI Integral Luqman Al Hakim Lingga.

“Saya menyampaikan penghargaan kepada kepala sekolah dan seluruh dewan guru yang telah mendidik, membimbing, serta membersamai peserta didik dengan penuh kesabaran dan kasih sayang hingga menyelesaikan jenjang pendidikan dasar,” kata Ustadz Awwalin.

Sementara itu, Maya Sari, S.Sos., M.IP., yang mewakili orang tua/wali murid kelas VI, mengungkapkan rasa terima kasih atas dedikasi para guru dan pihak sekolah selama enam tahun terakhir dalam mendidik anak-anak mereka. Ia juga berpesan kepada para lulusan untuk tetap semangat belajar, menjaga akhlak, dan senantiasa rendah hati dalam menjalani kehidupan.

“Kepada para lulusan, teruslah semangat belajar, jagalah akhlak, dan tetaplah rendah hati dalam menjalani kehidupan,” pesannya.

Sebagai bentuk kepedulian dan dukungan terhadap fasilitas ibadah di sekolah, pada kesempatan tersebut juga dilaksanakan serah terima kanopi mushola dari orang tua/wali murid kelas VI kepada pihak sekolah. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi para jamaah serta menjadi amal jariyah yang membawa manfaat dan keberkahan bagi seluruh warga sekolah.

Haflah Akhirussanah ini menjadi momen berkesan bagi para siswa kelas VI yang telah resmi menyelesaikan pendidikan dasar mereka. Dengan bekal ilmu dan akhlak yang telah ditanamkan, para lulusan kini bersiap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dengan semangat baru.


BP Batam Gandeng Polda Kepri dan Pelaku Scrap, Sepakati Pakta Integritas Cegah Penadahan Barang Curian

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Polda Kepri dan pelaku usaha besi tua (scrap) menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana sebagai langkah mempersempit ruang peredaran barang hasil kejahatan di Kota Batam.

Penandatanganan pakta integritas tersebut berlangsung di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6), sebagai bentuk komitmen bersama untuk memutus mata rantai pencurian dan vandalisme yang merugikan masyarakat, mengganggu keamanan lingkungan, serta mengancam keberlangsungan aset dan fasilitas publik.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan perlindungan terhadap fasilitas umum membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Menurutnya, aksi vandalisme tidak hanya merusak aset publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan, mengganggu aktivitas masyarakat, membebani biaya perbaikan, hingga berdampak terhadap iklim investasi dan citra Kota Batam.

“Kami minta komitmen dari pelaku usaha besi tua agar bersama-sama mengawal supaya vandalisme tidak terulang. Jika kita sehati menjaga Batam, kota ini akan semakin maju, bukan hanya untuk kita tetapi juga untuk generasi mendatang,” ujar Amsakar.

Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengatakan keberhasilan pembangunan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha scrap yang memiliki peran strategis dalam menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berintegritas.

“Pelaku usaha memiliki peran penting dengan tidak menerima maupun memperjualbelikan barang yang diduga berasal dari tindak pidana. Mari kita jaga sama-sama Kota Batam yang kita cintai ini Pak,” tegas Li Claudia.

Dalam pakta integritas tersebut, para pelaku usaha menyatakan komitmen untuk tidak membeli, menerima, menyimpan, mengolah, maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Mereka juga mendukung pengawasan, penertiban, serta penegakan hukum dan siap menerima sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti melanggar.

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelaku pencurian, tetapi juga harus menutup ruang praktik penadahan yang menjadi tujuan akhir kejahatan.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha scrap untuk berhati-hati dan melakukan identifikasi penjual, termasuk memeriksa identitas serta asal-usul barang yang diterima, agar tidak terjerumus menerima barang hasil tindak pidana,” kata Asep.

Ia juga menyoroti maraknya vandalisme terhadap objek vital dan fasilitas umum, mulai dari kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga kasus pencurian besi underpass Pelita.

“Kejadian ini sudah sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bersama. Seluruh pelaku akan diusut tuntas tanpa toleransi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengungkapkan sepanjang 2026 pihaknya telah menangani 10 perkara pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka dan tiga penadah berhasil diamankan, termasuk pelaku pencurian besi di underpass Pelita.

Pelaku pencurian dapat dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan penadah dapat dikenakan Pasal 591 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

“Dengan komitmen bersama ini, ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit karena tidak adanya pasar bagi barang hasil tindak pidana. Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, dan dunia usaha menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

BP Batam turut mengapresiasi dukungan masyarakat serta respons cepat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus pencurian fasilitas umum. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra berharap kolaborasi tersebut semakin memperkuat perlindungan terhadap aset negara, fasilitas publik, dan objek vital sekaligus menciptakan iklim investasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Batam.

Website: bpbatam.go.id

Email: humas@bpbatam.go.id

X: @bp_batam

Facebook: BIFZA

Instagram: BPBatam

Youtube: BPBatam

Kasus Aryaguna Oknum Imigrasi Batam Masuk Tahap Tuntutan di Pengadilan

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan Catrege Vape Narkoba terdakwa pengawai imigrasi Batan Terdakwa M.Aryaguna Penan Alias Penan Bin Yusuf Effendi bersama,  Ferdiyansah Putra dan  Gemmalyn Pagtakhan masuk tahapan tuntutan di persidangan PN Natam.

Perkara nomor 151/Pid.Sus/2026/PN Btm terdakwa merupakan ASN di Imigrasi Batam, di tangkap kepolisian dua rekannya, dimana salah seorang wanita Gemmalyn Pagtakhan diduga anak atau keponakan salah penjabat penting di BP Batam.

Diketahui, Bergulirnya Kasus Terdakwa Aryaguna oknum Imigrasi dalam Kasus Liquit mengandung narkoba di Pengadilan Negeri(PN) Batam. Kepala Imigrasi klas I TPI Khusus Batam, Wahyu Eka Putra telah mengajukan pemberhentian sementara.

“Saat ini telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara,” kata Wahyu di swarakepri. Selasa(05/05).

Kata Wahyu, Selama proses penyelesaian, status kepegawaian yang bersangkutan untuk sementara dininaktifkan secara administratif sampai dengan ditetapkan keputusan pemberhentian sementara.

Sementara itu, Kasubdit Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imugrasi , Washington Napitupulu, mengaku masih menunggu informasi dari imigrasi Batam terkait vonis oknum pengawai yang terjerat kasus narkotika tersebut.

“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi dari imigrasi batam mengenai vonis pengawai kami tersebut, setelah kami dapatkan, baru kami laporkan kepimpinan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran liquid vape mengandung narkotika yang menjerat aparatur sipil negara (ASN) Imigrasi Batam, M Aryaguna Penan, memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri Batam. Agenda persidangan Rabu (6/5)

dijadwalkan mendengar keterangan saksi tambahan, di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan aparatur negara dalam kasus narkotika.

Terdakwa Aryaguna Penan didakwa bersama dua rekannya, Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, dalam perkara yang diproses secara terpisah. Ketiganya diduga terlibat permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan, perkara bermula pada 18 Oktober 2025 saat Gema diperkenalkan liquid vape oleh Ferdi. Cairan tersebut kemudian digunakan bersama dan menimbulkan ketertarikan.

Pada 22 Oktober 2025, ketiganya bertemu di sebuah kafe di kawasan Lubuk Baja, Batam. Dalam pertemuan itu, terdakwa ikut mencoba liquid tersebut dan selanjutnya sepakat membeli kembali dengan sistem patungan masing-masing Rp600 ribu.

“Para pihak sepakat membeli dua botol liquid melalui seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO,” ungkap jaksa dalam persidangan, pembacaan surat dakwaan, Senin (9/3/2026).

Liquid tersebut kemudian kembali digunakan bersama pada malam yang sama. Namun, aktivitas itu berujung penindakan aparat. Tim Direktorat Narkoba Polda Kepri lebih dulu menangkap Ferdi sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Lubuk Baja.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua botol liquid, perangkat pod vape, telepon genggam, serta satu unit kendaraan. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Gema beberapa jam kemudian di area tempat hiburan malam.

Sehari setelah penangkapan itu, Aryaguna Penan memilih menyerahkan diri ke penyidik dengan membawa barang bukti berupa satu botol liquid vape.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan seluruh barang bukti mengandung zat MDMB-4en-PINACA, yang masuk kategori narkotika golongan I sesuai regulasi Kementerian Kesehatan. “Barang bukti yang diuji positif mengandung narkotika golongan I jenis sintetis,” kata jaksa.

Dari hasil penimbangan, barang bukti milik terdakwa memiliki berat 8,54 gram, sedangkan milik saksi Ferdi mencapai total 10,20 gram. Jumlah tersebut melampaui ambang batas yang diatur dalam undang-undang.

Jaksa menegaskan, para terdakwa tidak memiliki izin resmi untuk memiliki maupun memperjualbelikan zat tersebut.

Atas perbuatannya, Aryaguna Penan dijerat dengan dakwaan berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran, hingga alternatif Pasal 112 dan Pasal 127 terkait penguasaan dan penyalahgunaan.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dinilai menjadi penentu arah pembuktian sebelum jaksa membacakan tuntutan. Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan internal terhadap aparatur negara, di tengah upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan seperti Batam.

Redaksi@www.rasio.co //

Atlet Muda Lingga Afiqa Raih Juara 3 Turnamen Voli U-15 Se-Sumatra di Medan

0

RASIO.CO, Lingga – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh atlet muda Kabupaten Lingga. Afiqa, siswi SMP Negeri 2 Singkep yang merupakan binaan JPS Club Lingga, berhasil meraih Juara 3 pada Turnamen Bola Voli U-15 Antar Club se-Sumatra. ajang bergengsi tersebut diselenggarakan di Medan, Sumatera Utara.

Dalam kompetisi tingkat regional tersebut, Afiqa dipercaya untuk memperkuat skuad Tektona Batam. Bersama timnya, ia mampu menunjukkan performa terbaik dan konsistensi permainan yang memukau. Langkah gemilang mereka berlanjut hingga menembus babak semifinal, sebelum akhirnya memastikan diri berada di posisi ketiga setelah melalui serangkaian pertandingan ketat.

Keberhasilan ini menjadi kabar gembira bagi Kabupaten Lingga, khususnya bagi keluarga besar JPS Club Lingga. Klub tersebut dikenal aktif melakukan pembinaan intensif terhadap atlet-atlet muda berbakat di cabang olahraga bola voli.

Pelatih JPS Club Lingga, Mayardi, menyampaikan apresiasi mendalam serta rasa bangganya atas pencapaian murid didiknya. Menurutnya, medali perunggu tersebut bukanlah hasil instan, melainkan buah dari kerja keras, disiplin latihan yang tinggi, serta semangat juang tak kenal lelah yang ditunjukkan Afiqa selama proses pembinaan.

“Diharapkan prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi atlet-atlet muda lainnya di Kabupaten Lingga untuk terus berlatih dan mengembangkan kemampuan sehingga mampu berprestasi di tingkat yang lebih tinggi,” kata Mayardi kepada media. Minggu (14/6/2026), kemarin.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepelatihan PBVSI Kabupaten Lingga, Moro, juga turut memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Moro menilai bahwa keberhasilan Afiqa membuktikan potensi besar atlet muda Lingga untuk bersaing di kancah regional.

“Prestasi ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Lingga. Keberhasilan Afiqa menunjukkan bahwa atlet-atlet muda Lingga memiliki potensi besar untuk bersaing di tingkat regional,” ujar Moro.

Moro, yang beberapa waktu lalu juga ditunjuk oleh PBVSI Provinsi Kepulauan Riau sebagai Instruktur Pelatihan Pelatih Daerah di Kota Batam, Ia berharap momentum ini tidak berhenti sampai di sini. Ia ingin capaian Afiqa menjadi pemantik semangat bagi generasi muda lainnya untuk mengejar mimpi serupa.

Moro juga memberikan penghargaan khusus kepada seluruh pihak yang terlibat di balik layar, termasuk klub asal dan pelatih, karena konsistensi mereka dalam mengasah bakat atlet.

“Selamat dan sukses kepada Afiqa atas prestasi yang diraih. Terus berlatih, tingkatkan kemampuan, dan harumkan nama Kabupaten Lingga di kancah olahraga bola voli,” pesan Moro.

Prestasi Afiqa ini sekaligus menjadi indikator positif bahwa ekosistem pembinaan olahraga voli di Kabupaten Lingga terus berkembang dan mampu melahirkan atlet-atlet kompetitif yang siap tampil di tingkat regional maupun nasional.

Puspan

Jaksa Tuntut Joko Pramono 1,5 Tahun Kasus Edar Obat Kuat Tak Berizin

0

RASIO.CO, Batam – Praktik peredaran obat keras dan produk kesehatan tanpa izin edar yang diduga berlangsung lebih dari satu tahun di Kota Batam berujung di meja hijau.

Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pemilik Toko Obat Manjur, terdakwa Joko Pramono, hanya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Abdullah dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro, Rabu (10/6/2026).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena mengedarkan sediaan farmasi dan produk kesehatan tanpa izin edar yang sah.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joko Pramono dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Abdullah di hadapan majelis hakim.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah bersama hakim anggota Irpan Hasan Lubis dan Tri Lestari. Terdakwa tampak mengikuti jalannya persidangan dengan mengenakan pakaian tahanan.

Dalam surat dakwaan terungkap, praktik penjualan obat tanpa izin edar tersebut berlangsung sejak 2024 hingga akhirnya terungkap pada Juli 2025.

Selama periode itu, Toko Obat Manjur di kawasan Pasar Sei Harapan, Sekupang, diduga bebas memperjualbelikan berbagai jenis obat keras, obat tradisional, hingga produk kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan peredaran.

Produk-produk tersebut diperoleh dari jaringan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa pengawasan sebagaimana mestinya.

Dalam persidangan disebutkan pasokan berasal dari PT United Dico Citas Cabang Batam dan PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam.

Hasil pemeriksaan petugas menemukan ribuan kemasan obat dan produk kesehatan di toko tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi obat bahan alam tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, obat kuasi, hingga berbagai jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter dan pengawasan tenaga kesehatan.

Beberapa produk yang ditemukan antara lain Pil KB Andalan, Cataflam, Ponstan, Amoxicillin, Amlodipine, Methylprednisolone, Omeprazole, Simvastatin, serta sejumlah produk herbal yang tidak memiliki izin edar.

Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Dari aktivitas penjualan yang berlangsung lebih dari satu tahun, terdakwa disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp 15 juta.

Kasus ini kembali menyoroti masih maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di Batam. Di tengah regulasi kesehatan yang semakin ketat, berbagai produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga medis ternyata diduga dapat diperoleh secara bebas melalui toko obat.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum terdakwa meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan pembelaan tertulis, termasuk pembelaan pribadi dari Joko Pramono.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim. Sidang akan kembali digelar pada 17 Juni 2026 dengan agenda pembacaan pleidoi.

Redaksi@www.rasio.co //

Oknum ASN MFM Terlibat Loloskan Penyelupan Vape Narkoba di Pelabuhan Harbourbay Batam

0

RASIO.CO, Batam – Terduga pelaku  terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah Alias Aji Bin Muhammad Firmansyah duduk dibangku pesakitan Pengadilan Negeri(PN) Batam. Terkait kasus Cetrige Vape Yakuza narkoba.

Ironisnya, Tedakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah diduga merupakan oknum ASN Imigrasi bertugas di pelabuhan Harboubay Batam.

Peran terdakwa membantu meloloskan lebih kurang 78 psc catrige vape yakuza tidak melewati Auto Gate tetapi VIP Line sehingga langsung loket pasport. Sedangkan kedua orang tersebut terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani berkas terpisah

Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah diduga Oknum ASN Imigrasi dengan nomor perkara 430/Pid.Sus/2026/PN Btm dan JPU Antonius, Rumondang Manurung, Muhammad Arfian dan Gustirio Kurniawa.

Sedankan dua terdakwa Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan  Risma Als Omi Binti Omie Zailani, nomor perkara 429/Pid.Sus/2026/PN Btm dan Risma 428/Pid.Sus/2026/PN Btm. Alias split.

Keterlibat terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah yang diduga ASN Imigrasi atas pengembangan kasus tertangkapnya  terdakwa Azzah Azzuraj dan Risma di rumah kost-kosan Paris Lantai 2 Kamar 202 Jalan Imam Bonjol Komplek New Holiday Blok mF No.9 RT 001 RW 008 Jodoh Batam.

Diaman Kedua tersakwa wanita tersebut membeli Catrige Vape narkoba di nagara jiran malaysia 78 pcs senilai Rp.46 juta , modal berdua untuk diedarkan di Batam.

Sebelum berangkat kedua terdakwa telah berkomunikasi untuk dibantu agar barang tersebut dan diberi 2 buah catrige vape yakuza agar lolos dari pemeriksaan Exray. Karena 78 catrige vape mereoa sembunyikan didaerah sentitif kewanitaan dibungkus lakban hitam.

Setelah berhasil membeli barang haram tersebut, ketika kembali ke batam melalui pelabuhan harbaur bay, kedua terdakwa berkabar kepada Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.

Selanjutnya terdakwa mengarahkan Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan saksi Risma Als Omi Binti Omie Zailani  masuk ke jalur VIP LINE dengan tidak melewati AUTO GATE sehingga  langsung menuju loket paspors yang sudah diarahkan oleh Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah.

Setelah pasposr di cop Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani diarahkan oleh Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah untuk scan barcode kedatangan dan mengikuti Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah melewati pemeriksaan X-RAY.

Namun XRAY yang di lewati tidak mendeteksi Liquid Vape yang di lilitkan di perut Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani.

Setelah melewati pemerikasaan X-RAY lalu Azzah Azzurah Als Ara Binti Jais dan Risma Als Omi Binti Omie Zailani   bersama dengan Terdakwa  Muhammad Fahrurazi Muazamsyah berjalan keluar menuju ke lobby depan.

Mengetahui kedua tersakwa diamankan Ditsernarkoba Polda Kepri, Terdakwa Muhammad Fahrurazi Muazamsyah menyerahkan diri.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Redaksi@www.rasio.co //

BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memutuskan untuk menunda pemberlakuan penyesuaian tarif layanan peti kemas di Pelabuhan Batam sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi, industri, dan perdagangan di kawasan khusus tersebut.

Keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Candra, setelah mendengar masukan dunia usaha serta mempertimbangkan pentingnya menjaga daya saing Batam sebagai kawasan investasi, industri, dan perdagangan.

Deputi Bidang Investasi BP Batam Fary Francis menegaskan, penundaan ini bukan mengabaikan modernisasi layanan kepelabuhanan melainkan langkah ini diambil agar implementasi kebijakan tarif ke depan dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan memberikan nilai tambah yang konkret bagi para pengguna jasa.

“BP Batam ingin memastikan bahwa modernisasi tarif harus berjalan selaras dengan peningkatan kualitas layanan. Setiap penyesuaian biaya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, proporsional, dan berdampak langsung pada efisiensi di lapangan,” ujar Fary dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2026) di Marketing Center BP Batam.

Menurut Fary, daya tarik investasi Batam saat ini berada pada momentum positif yang harus dipertahankan.

Daya saing Batam tidak hanya bertumpu pada lokasi yang strategis, insentif fiskal, atau kemudahan perizinan, melainkan juga sangat dipengaruhi oleh prediktabilitas dan efisiensi biaya logistik.

BP Batam menilai bahwa biaya logistik merupakan salah satu variabel penting dalam keputusan investasi.

Beban biaya yang ditanggung pelaku usaha tidak hanya bersumber dari satu komponen tarif resmi, tetapi akumulasi dari layanan terminal, jasa forwarding, pengangkutan (trucking), pengurusan dokumen, biaya sewa gudang (storage), hingga biaya keterlambatan seperti demurrage dan detention.

“Oleh karena itu, fokus kita tidak sekadar melihat besaran tarif resmi, tetapi bagaimana struktur biaya tersebut didistribusikan dari hulu ke hilir. Jangan sampai ada pembebanan tersembunyi yang tidak proporsional dan memberatkan pengguna jasa,” kata Fary menambahkan.

Kebijakan responsif BP Batam ini mendapat respons positif dari komunitas bisnis lokal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid menilai, penundaan ini membuktikan pemerintah daerah peka terhadap kondisi riil pelaku usaha yang tengah menghadapi tekanan ekonomi global, mulai dari fluktuasi nilai tukar hingga kenaikan harga bahan baku dan energi.

“Penundaan ini menjadi angin segar yang dapat meringankan beban operasional dunia usaha. Daya saing Batam wajib kita jaga bersama, salah satunya melalui efisiensi biaya logistik agar realisasi investasi baru terus bertumbuh,” tutur Rafki.

Ke depan, BP Batam berkomitmen untuk membuka ruang dialog yang lebih intensif dengan operator terminal, asosiasi penasihat hukum/usaha, perusahaan forwarder, serta pengguna jasa.

Evaluasi kebijakan tarif nantinya akan berbasis pada data yang akurat dan dikaitkan langsung dengan standar pelayanan minimal (service level agreement) yang terukur.

“Tujuan besar kita adalah membangun Batam yang jauh lebih maju dan berdaya saing tinggi. Pelabuhan harus berfungsi sebagai motor penggerak investasi, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian biaya bagi dunia usaha,” pungkas Fary.

Turut hadir dalam kegiatan, Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan, Sudirman Saad dan Anggota Bidang Pengusahaan, Denny Tondano beserta jajaran. (RUD)