Sabtu, Juni 20, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 644

Duta GenRe Lingga 21 Remaja Bersaing di Grand Final

0

RASIO.CO, Lingga – Sejumlah remaja terbaik Lingga, bersaing di Grand Final Duta Generasi Berencana (GenRe) Kabupaten Lingga tahun 2022, yang digelar di Gedung Nasional, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Jumat (18/11), malam.

Duta GenRe yang berlangsung selama 3 hari sejak 16-18 November 2022, pada Grand Final tersebut, sebanyak 21 remaja terbaik Lingga, bersaing untuk menjadi Duta GenRe Kabupaten Lingga tahun 2022.

Grand Final Duta GenRe dua remaja putra dan putri, dinobatkan menjadi Duta GenRe Kabupaten Lingga Tahun 2022. Ferdy Indera Putra, siswa SMA Negeri 2 Singkep, PIK Remaja Mahkota Remaja sebagai terbaik pertama untuk putra, dan Assyfa Hanum Salsabila, yang juga siswi SMA Negeri 2 Singkep, PIK Remaja Mahkota Remaja, terbaik pertama untuk putri, setelah melalui seleksi dan penjurian diajang bergengsi bagi remaja ini.

“Tentunya sangat senang, yang mana saya diberi kepercayaan untuk mengemban amanah menjadi Duta GenRe tahun ini. Ini menjadi tantangan bagi saya untuk dapat menyebarkan virus-virus GenRe di Kabupaten Lingga,” kata Ferdi Indera Putra terbaik ke-1 Putra, saat ditemui usai Grand Final Duta GenRe di Gedung Nasional Dabo Singkep.

Ferdy mengatakan, akan melakukan berbagai inovasi program untuk menyebarkan virus GenRe disekolah dan temannya. salah satunya GenRe bersahabat yang mana inovasi program ini nantinya masuk keranah masyarakat dan juga sekolah-sekolah.

Ferdi menjelaskan, dengan memberikan edukasi sesuai substansi GenRe, seperti apa bahaya pernikahan dini, seks bebas, Napza dan juga edukasi terkait stunting.

“Semoga dapat segera menyebarkan virus-virus genre, terutama bagi remaja baik itu dilingkungan sekolah, rumah maupun lebih luas lagi,” terang Ferdi.

Ditempat yang sama, Assyfa Hanum Salsabila menyampaikan rasa haru dan bahagia, dengan telah terpilihnya menjadi Duta GenRe Kabupaten Lingga Tahun 2022.

“Alhamdulillah, yang pastinya bahagia dengan capaian ini, yang tentunya tidak terlepas dari dukungan orang tua, sekolah dan teman-teman. Namun disisi lain dengan terpilihnya sebagai Duta GenRe tentu memiliki tanggungjawab yang besar,” ungkap remaja putri yang akrab disapa Hanum ini.

Hanum melanjutkan, menjadi Duta GenRe tentu mengemban amanah dan tanggungjawab yang besar, untuk itu, membutuhkan dorongan dan dukungan dari teman, sekolah serta keluarga, agar dapat menjalankan program yang menjadi inovasinya.

“Terpilih menjadi Duta GenRe, tentu punya tanggungjawab yang besar, inovasi program akan dijalankan seperti kegiatan GenRe Goes to School dan program-program lainnya,” tutup Hanum.

Pemenang Grand Final Duta GenRe Kabupaten Lingga Tahun 2022:

  1. Terbaik ke-1 Putra, Ferdy Indera Putra (SMA Negeri 2 Singkep – PIK Remaja Mahkota Remaja).
  2. Terbaik ke-1 Putri, Assyfa Hanum Salsabila (SMA Negeri 2 Singkep – PIK Remaja Mahkota Remaja).
  3. Terbaik ke-2 Putra, Rossy Stiawan Putra (SMA Negeri 3 Lingga – PIK Remaja 3D).
  4. Terbaik ke-2 Putri, Elis Supela (SMA Negeri 3 Senayang-PIK Remaja Grasedas).
  5. Terbaik ke-3 Putra, Farhan Andreansyah (SMA Negeri 1 Singkep – PIK Remaja Bisa Hebat).
  6. Terbaik ke-3 Putri, Athiyyah Athaullah (Ma Al Baroqah – PIK Remaja Lotus).
  7. Duta Best Intelegence, Mudra Prajna Putra (SMA Negeri 2 Singkep – PIK Remaja Mahkota Remaja).
  8. Duta Favorit, Ferdy Indera Putra (SMA Negeri 2 Singkep – PIK Remaja Mahkota Remaja).

Puspan

Bupati Lingga Secara Aklamasi Terpilih Pimpin HKTI

0

RASIO.CO, Lingga – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lingga, Bupati Lingga secara aklamasi terpilih sebagai Ketua HKTI Lingga priode 2022 – 2027, yang dilaksanakan di Pantai Tiga Beradik, Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, Kepri. Jumat (18/11), sore.

Muhammad Nizar terpilih menjadi Ketua HKTI Kabupaten Lingga, menggantikan Abdul Gani Atan Leman yang telah berakhir masa jabatannya, sebagai ketua HKTI priode 2018 – 2022.

Ketua HKTI terpilih, Muhamnad Nizar menyampaikan, yang jelas ini merupakan tugas baru sebagai ketua HKTI Kabupaten Lingga, yang terpilih secara aklamasi diminta untuk membantu dan menyambung estafet kepemimpinan yang sudah dimulai oleh ketua HKTI Lingga yang lama dari 2018 hingga 2022, dan punya tanggung jawab dengan program-program unggulan.

Bupati Lingga menjelaskan, adapun program unggulan itu salah satunya adalah pertanian, yang dulu sudah pernah disampaikan bersama Wakil Bupati Lingga, ditengah-tengah masyarakat untuk pertanian program unggulah itu, harus dikelola bersama dan dapat dimaksimalkan dengan lahan yang ada di Kabupaten Lingga agar dimajukan.

“Alhamdulillah, secara aklamasi dari HKTI Kabupaten Lingga, menunjuk saya sebagai ketua HKTI Lingga priode 2022 – 2027, memaksimalkan program pertanian bukan hanya sawah, namun program-program pertanian lainnya juga yang melekat di HKTI sendiri, untuk dikembangkan dan di tingkatkan dengan lebih baik lagi,” kata Bupati Lingga saat diwawancarai usai Muscab HKTI di Pantai Tiga Beradik Desa Lanjut.

Nizar melanjutkan, tentunya tanggung jawab ini, selaku Bupati juga harus menjalankan ini dengan dinas teknis yang ada di pemerintah daerah, yaitu, dinas pertanian untuk berkolaborasi dengan HKTI Kabupaten. mengelola dari anggaran yang ada di dinas untuk bekerjasama dengan HKTI untuk masyarakat Lingga, ketika bicara tentang pertanian program sawah yang sudah dibuka sejak tahun 2017 masih merangkak.

“Maka tanggung jawab sebagai ketua HKTI dan Bupati dengan dinas teknis yang ada tentu harus beriringan, kalau pun ada sekiranya beberapa lahan di Kabupaten Lingga telah dibuka, tidak harus menunggu sawah karena ketika sawah tidak hadir lalang yang tumbuh,” terangnya.

Bupati Lingga menyampaikan, untuk itu, bersama teman-teman DPRD Lingga dan disepakati, lahan cetah sawah yang sudah dimulai lahannya itu harus ada tanama sela, untuk tanaman sela tersebut telah diminta pada dinas pertanian provinsi, apakah itu Jagung atau Kedelai yang ditanam, ketika padi sudah ditanam kemudian panen, menunggu waktu jeda tanaman sela ini harus muncul.

“Begitu juga ketika padi ini tidak muncul, tanaman sela ini harus disiapkan untuk ditanam agar lalang tidak tumbuh, maka program ini sudah disepakati dengan teman-teman DPRD, dan teman-teman DPRD juga punya tanggung jawab untun membantu pemerintah daerah, bagaimana pertanian ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.

Nizar menambahkkan, tentunya tanaman yang lain tidak ditinggalkan, seperti tanaman yang ada di pekarangan rumah. yang digerakan oleh HKTI bersama PKK yang sudah mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan hingga ke desa, yang mana jika dilihat dari seluruh desa sudah menggeliat saat ini untuk kegiatan PKK dengan pemanfaatan pekarangan rumah hingga di kantor-kantor.

Dikatakan, kemudian ada juga tanaman yang lain, yang selain dari kekuatan APBD kabupaten, tentu program dari pemerintah provinsi melalui dinas pertanian provinsi, dan pemerintah pusat melalui kementerian teknis dan terkait, selaku Bupati Lingga berharap kepada mantan ketua HKTI untuk dapat membantu kerja HKTI kabupaten dan masuk dalam struktur pengurus.

“Kemudian mantan Bupati Lingga, Alias Wello yang sudah punya pengalaman sebagai ketua HKTI provinsi dan punya relasi ditingkat pusat, untuk dapat menjembatani memberikan laluan untuk Kabupaten Lingga, dapat berkolaborasi dan membantu HKTI Kabupaten Lingga,” tutupnya.

Puspan

KONI Lingga Gelar Syukuran dan Serahkan Piagam Atlet Porprov

0

RASIO.CO, Lingga – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lingga, gelar penyerahan Piagam Juara dan Syukuran bersama Bupati Lingga. sebagai bentuk terima terhadap seluruh Atlet, pelatih dan Official Cabang Olahraga (Cabor) yang telah mewakili Kabupaten Lingga, mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri V tahun 2022, di Halaman Sekretariat KONI Kabupaten Lingga di Komplek Implasmen Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Jumat (18/11), sore.

Ketua KONI Lingga, Abdul Gani Atan Leman menyampaikan ucapan terima kasih, kepada para pengurus KONI yang telah banyak membantu dalam turnamen tersebut. dan yang cukup membanggakan pada Porprov Kepri V tahun 2022 ini, Lingga mendapat peningkatan medali yang sangat luar biasa.

“Pada Porprov IV tahun 2018 di Tanjungpinang, yang mana saat itu Lingga hanya mendapatkan medali 9 Emas, 19 Perak dan 30 Perunggu, sementara pada Porprov V di Bintan, Lingga mendapatkan medali 21 Emas, 38 Perak dan 56 Perunggu, tentu ini sebuah peningkatan yang sangat luar biasa,” kata Gani yang merupakan juga koordinator kontingen Lingga di Sekretariat KONI Lingga.

Gani menjelaskan, setelah dilakukan evaluasi, bahwa tahun ini pemerintah daerah memberikan dana pembinaan terhadap atlet dan cabor. ternyata dapat dibuktikan dan peningkatan yang sangat luar biasa, selain itu, dari hasil rapat koordinasi bersama ketua KONI Provinsi dan seluruh pengurus KONI kabupaten/kota di Kepulauan Riau, pada tahun 2026 Lingga menjadi tuan rumah Proprov Kepri VI.

Gani melanjutkan, salah satu bukti yang mana Gubernur Kepri, telah menyerah bendera Porprov pada saat penutupan Proprov V di Kabupaten Bintan. dan saat itu Gubernur berpesan agar menyiapkan diri dari sekarang, masalah lokasi dan venue-venue yang akan dipersiapkan untuk menjadi tuan rumah Porprov 2026.

“Mudah-mudahan perhatian pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan ini, seperti event-event yang kita ikuti dan kami berharap banyak pemerintah dapat memberikan dukungan kepada atlet-atlet Kabupaten Lingga, dan juga persiapan kita sebagai tuan rumah pada Porprov VI yang hanya satu setengah tahun,” terangnya.

Ditempat yang sama Bupati Lingga, Muhammad Nizar mengatakan, atas nama pemerintah daerah Kabupaten Lingg, sebagai Bupati bersama Wakil Bupati Lingga dengan teman-teman DPRD Lingga dan seluruh masyarakat Kabupaten Lingga, mengucapkan terima kasih kepada para pejuang Porprov dari Kabupaten Lingga, yang telah melakukan maksimal untuk membawa harum nama Kabupaten Lingga, dari semua cabor-cabor yang telah diikuti di Porprov Kepri V di Kabupaten Bintan.

Hasil ini memang, kata Bupati Lingga, diluar dari target 3 dan 4 besar, namun pencapaian dari hasil medali ada peningkatan. dan ini merupakan upaya yang telah dilakukan dari semua cabor, melalui induk organisasi KONI, tentu pembinaan yang telah dilakukan satu tahun lalu melalui anggaran dari KONI yang telah dititipkan dan ini membuahkan hasil, tentu untuk hasil di tahun 2022 pada Porprov V di Bintan, harus ditingkatkan lagi di tahun 2026.

“Insya Allah, jika diberikan umur yang panjang dan berkesempatan untuk menjadi tuan rumah, pada ajang Porprov Kepri yang digelar 4 tahun sekali, tentunya sebagai tuan rumah kita harus memberikan hasil yang maksimal dan terbaik dari tahun 2022 pada tahun 2026.

Dikatakan, untuk persiapan-persiapan itu sudah menyicil pelan-pelan untuk venue-venue yang masih kurang atau yang masih belum rapi dan bagus maupun yang belum ada, untuk apresiasi dari kerje-kerja nyata yang dibuat semua cabor yang sudah mengikuti Porprov Kepri di Bintan, pemerintah daerah menyiapkan saguhati yang akan diberikan dari capaian emas, perak dan perunggu.

“Saguhati yang akan diberikan kepada peraih emas, perak dan perunggu mencapai Rp300 juta lebih itu akan kita penuhi pada 2023, mudah-mudahan jika tidak murni pada APBD-P, dan apresiasi tersebut sebagai bentuk pemerintah daerah memberikan dorongan dan laluan kepada pecinta olah raga di Kabupaten Lingga,” tutup Bupati Lingga.

Puspan

3 Korban Kapal PMI Tenggelam Belum Ditemukan

0

RASIO.CO, Batam – Pencarian korban kapal tenggelam PMI ilegal di Batam masih terus dilakukan Tim SAR gabungan. 

Kepala Basarnas Tanjungpinang, Slamet Riyadi mengatakan, sampai hari ini, Jumat (18/11), telah berhasil dievakuasi sebanyak 5 korban. 

“Satu korban perempuan selamat, dan empat korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya. 

Disampaikannya, masih dilakukan pencarian lagi terhadap tiga korban lainnya yakni dua laki-laki dan satu anak berumur tiga tahun. 

“Total korban ada delapan orang. Saat ini tinggal tiga orang lagi yang masih dilakukan pencarian oleh Tim SAR gabungan,” sebutnya dilansir tribunbatam.

Disebutkannya, untuk empat korban yang ditemukan meninggal dunia. Terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan. Sebelumnya diberitakan, Kapal kayu yang membawa PMI ilegal tenggelam di perairan Kabil, Batam, Provinsi Kepri, Selasa (15/11). 

Kejadian ini diketahui Basarnas Tanjungpinang pada pukul 10.30 WIB.  Satu korban berjenis kelamin perempuan ditemukan terapung dan satu lagi telah berhasil dievakuasi Tim SAR. 

“Ada dua korban telah dievakuasi. Satu selamat, satu lagi meninggal dunia,” kata Kepala Basarnas Tanjungpinang, Selamet Riyadi.

***

Jejak Kasus Bechi Anak Kiai Jombang Hingga Divonis 7 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Jakarta – Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutrisno menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno dilansir cnnindonesia. Kamis (17/11).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

Korban pencabulan Bechi pun mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut lantaran sangat jauh dari tuntutan JPU.

Adapun kasus pencabulan yang dilakukan Bechi mulai dilaporkan oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah sejak 2017 lalu. Terhitung sudah ada tiga laporan yang dilayangkan hingga 2019.

Pada laporan terakhir, 29 November 2019, kasus ini mulai menemui titik terang. Dalam kurun waktu 13 hari, Polres Jombang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan menetapkan Bechi sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Dua tahun berlalu sejak penetapan tersangka, Bechi masih menghirup udara bebas. Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke PN Surabaya dan PN Jombang. Dua kali upaya praperadilan yang dilayangkan Bechi itu pun ditolak.

Kasus ini berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk DPO untuk Bechi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022. Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri.

Sempat pula terjadi bentrokan antara simpatisan dan polisi. Pengikut Bechi menghalangi petugas masuk ke area pesantren, tempat Bechi bersembunyi. Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.

Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu. Sehari setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus pencabulan tersebut ke tahap dua alias P21 ke Kejati Jatim. Kini Bechi mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.

***

Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Pemeriksaan dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,  Dr. Ketut Sumedana. Dikatakan dalam rilisnya, bahwa saksi-saksi yang diperiksa yaitu :

JGM selaku Direktur PT Wifita Sakti, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kamis(17/11)

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung telah mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut.

***

Polri Segel 2 Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri menyegel perusahaan farmasi PT Afi Farma dan suplier bahan baku obat CV Samudera Chemical usai ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran obat sirop yang menyebabkan Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan saat ini kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi.

“Iya (sudah disegel) dan polisi sudah memasang garis polisi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan kedua perusahaan itu terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar mutu.

Dedi mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Dilansir cnnindonesia.com, Sementara dari hasil penyidikan ditemukan kandungan EG dan DEG yang melebih ambang batas pada 42 drum berlabel PG di CV Samudera Chemical.

PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.

***

Kejaksaan Sita 16,2 Hektar Tanah Benny Tjokro Terkait Kasus Jiwasraya

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita aset tanah seluas 16,4 hektare milik terpidana Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Jampidsus Undang Mugopal mengatakan total ada 71 aset tanah yang disita di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (17/11).

“Aset disita dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” ujar Mugopal dilansir cnnindonesia.com.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Mugopal menjelaskan aset yang disita itu nantinya akan dilelang. Setelah itu, hasil lelang digunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.

Adapun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Benny telah divonis dengan pidana penjara seumur hidup. Ia sempat mengajukan kasasi, tetapi ditolak.

***

Curanmor, Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi

0

RASIO.CO, Batam – Dua pelajar di Batam yang juga warga Bengkong terpaksa berurusan dengan polisi setelah keduanya melakukan pencurian sepeda motor di Sei Beduk, beberapa waktu lalu. Kedua pelaku yakni DH (19) dan AY (18) masih duduk di bangku SMA.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kendaraan roda dua. Yakni motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BP 2319 DB dan Yamaha 4D7 Vega R warna merah nopol BP 4128 EF.

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, dua pelaku sudah mendekam dalam sel penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sudah diamankan. Dua pelaku pelajar, masih duduk di bangku SMA,” ujarnya dilansir tribunbatam. Kamis (17/11).

Ia mengatakan, kedua pelaku merupakan warga Bengkong yang saat itu beraksi di Piayu Sei Beduk bahkan motor hasil curian itu disimpan pelaku di rumah orangtuanya di Bengkong.

Adapun kasus curanmor ini terjadi pada Jumat (11/11) lalu. Saat itu anak korban selesai mencuci sepeda motor merek Yamaha 4D7 Vega R.

Kemudian dia memarkirkan sepeda motor tersebut di depan teras rumah, lalu anak pelapor melaksanakan salat Maghrib. Setelah itu, anak pelapor kaget ketika mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak ada di depan teras rumah.

Kasus curanmor ini segera dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi segera melakukan pencarian tersangka dan mengamankan tersangka DH di seputaran Golden Prawn Bengkong Laut.

Dari hasil interogasi, Unit Opsnal Polsek Sei Beduk melakukan pengembangan dan mengamankan satu tersangka lainnya, AY (18). Saat itu, AY sedang bersembunyi di rumahnya yang beralamat di Bengkong Asrama, Kelurahan Tanjung Buntung.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti satu sepeda motor Yamaha 4D7 Vega R warna merah, nopol BP 4128 EF.

***

Bussiness Matching Indonesia-Singapura di Gelar di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Pemko Batam menyambut baik dan memberikan apresiasi Business Matching Indonesia-Singapura di Gelar di Batam.

Business Matching Indonesia-Singapura merupakan program yang diselenggarakan oleh Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI.

Apresiasi Pemko Batam tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid yang hadir mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Kami merasa bangga dan terimakasih kepada Bapak Ir. Bambang Sugiharto Direktur Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementerian Pertanian RI karena Batam dipilih sebagai tempat diselenggarakannya Business Matching Indonesia-Singapura,”kata Jefridin Hamid, Kamis (17/11).

Pihaknya berharap melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama antara Indonesia dengan Singapura. Khususnya di bidang pangan atau pertanian dan peternakan. Pertanian di Batam memang sangat sedikit, namun dalam Perda RTRW Kota Batam, ada satu pulau yang nantinya diperuntukan sebagai lahan pertanian.

“Karena itu melalui kesempatan ini mudah-mudahan ada investor yang tertarik,” katanya.

Redaksi@www.rasio.co//