RASIO.CO, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, Lutfi Putra Lesmana (LPL), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha debitur CV HA Group, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial LPL selaku analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan,” ujar Indra dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/11) malam.
Indra menjelaskan, Lutfi diduga melakukan mark-up nilai agunan dan pemalsuan data dalam permohonan kredit modal usaha yang diajukan CV HA Group pada tahun 2012.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Lutfi diduga menggelembungkan nilai agunan dan melanggar prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha senilai Rp3 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.290.469.309,” ujar Indra.
Atas perbuatannya, Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Indra.
***










