RASIO.CO, Lingga – Bagi mereka yang pindah datang saat ini mereka bisa lansung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, walau pengurusannya tidak lagi melalui Rukun Tetangga (RT), untuk mendapatkan data dimana mereka tempat pindah, namun akta kematian warga wajib diurus oleh RT.
Plt Kepala Disduk Capil Kabupaten Lingga Abdul Rani mengatakan, dengan keluarnya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana peritiwa penting khususnya kematian, yang sebelumnya adalah menjadi kewajiban keluarga atau yang mewakili menjadi kewajiban RT.
Rani menjelaskan, pada pasal 44 ayat (1). setiap kematian wajib dilaporkan RT atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian, namun pemahamam masyarakat akan kepemilikan akta kematian masih belum optimal.
“Terkadang masyarakat merasa sudah cukup jika sudah memiliki surat keterangan kematian dari desa, padahal surat kematian dari desa belum merupakan dokumen resmi, hanya sebagai persyaratan pengurusan akta kematian,” kata A. Rani saat ditemui diruang kerjanya. Senin (27/9/2021).
Rani melanjutkan, memang selain RT ahli waris juga boleh mengurus akta kematian, karena mereka lebih mengetahui, namun harus ada pengantar dari RT, jika meninggalnya di rumah surat keterangannya dari kelurahan, dan kalau di rumah sakit ada keterangan dari rumah sakit.
“Setelah ada surat keterangan dari kelurahan atau rumah sakit, datang ke Disduk Capil dengan membawa KTP yang meninggal, Kartu Keluarga (KK) serta KTP suami/istri jika masih ada juga dibawa, karena pada KK yang baru akan ada keterangan statusnya,” terangnya.
Eva Yusnita, Plt. Kabid pelayanan pendaftaran penduduk menambahkan, kami juga berharap kepada masyarakat, yang KK masih belum berubah RT/RW dan status pendidikannya agar datang ke Disduk Capil untuk memperbarui atau merubah datanya di KK.
Eva menyampaikan, masih banyak penduduk Kabupaten Lingga yang belum merubah data kependudukan mereka, data yang ada dalam KK tentu akan berubah, yang mana dulu anak-anak mereka masih SD sekarang SMP dan yang SMP sudah SMA, mungkin sudah kuliah bahkan sudah selesai dan ini semua harus diperbarui.
“Selain itu, jika sebelumnya data di KK mereka status istri masih Ibu Rumah Tangga (IRT), bisa saja sekarang telah bekerja dan data itu yang harus di rubah pada KK nya, masyarakat juga diharapkan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak mereka, kami di Disduk Capil pada prinsifnya bagaimana memudahkan urusan masyarakat, sepanjang tidak menabrak aturan,” tutupnya.
Puspan




