Berkedok Nelayan Penyelup Narkoba 135 Kilo Ditangkap Beacukai

0
1370

RASIO.CO, Aceh – Tim Gabungan Beacukai dan Polri berhasil menangkap 4 penyeludup sabu berkedok nelayan di pantai Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.Jumat, (7/2) pekan lalu.

Tim Gabungan berhasil mengamankan 7 karung sabu seberat lebih 135 kilogram sabu dengan Tersangka 4 orang berinisial I, E, F, dan M.

Tim Gabungan terdiriDJBC Jakarta, Tim Narcotic Investigation Center(NIC) Mabes Polri, Polda Aceh, Kanwil DJBC Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, serta Tim Kapal Patroli DJBC.

Penindakan ini dilakukan setelah tim melakukan sharing information dan joint analysis yang mengindikasikan adanya penyelundupan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa kapal yang diduga membawa narkotika tersebut akan sandar di sekitar Ulee Rubek, Aceh Utara hingga Ujong Blang, Lhokseumawe pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.

Tim Kapal Patroli DJBC kemudian melakukan patroli laut pada pukul 14.00 WIB, sementara Tim darat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pendaratan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, Tim berhasil mengamankan kapal penangkap ikan yang membawa 7 karung narkotika jenis methamphetamine. Empat tersangka dengan inisial I, E, F, dan M turut diamankan dalam operasi ini.

Modus operandi yang digunakan adalah penyelundupan narkotika dengan cara dilangsir menggunakan kapal penangkap ikan.

Barang bukti dan para tersangka telah diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh Tim yang terlibat dalam operasi ini.(r).

Redaksi rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini