BNN Sita Aset Senilai Rp111 Miliar dari TPPU 13 Kasus Narkoba

0
522
Kepala BNN, Marthinus Hukom (foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita aset senilai total Rp111 miliar sepanjang tahun 2024. Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kasus narkoba.

Dikutip CNNIndonesia, Komjen Pol Marthinus menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan terhadap 15 tersangka dari 13 kasus narkoba yang tengah diproses oleh BNN.

“BNN berhasil mengungkap 13 ksus TPPU yang melibatkan 15 tersangka dengan menyita barang bukti berupa aset senilai 111,53 miliar rupiah,” kata Hukom dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).

Lebih lanjut, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan oleh BNN sepanjang 2024, sebanyak 4 juta warga Indonesia berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Hukom juga mengungkapkan bahwa terdapat enam penyitaan barang bukti terbesar yang dilakukan BNN selama tahun 2024. Salah satu yang menonjol adalah penyitaan ganja seberat 2,19 ton.

“Mengungkap 653 kasus tindak pidana narkotika, yang terdiri dari 14 jaringan sindikat narkotika nasional dan 14 jaringan sindikat narkotika internasional. Dengan mengamankan sebanyak 1.041 tersangka,” tutur dia.

Selain itu, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, BNN berhasil mengungkap tiga laboratorium rahasia yang memproduksi narkotika di tiga daerah berbeda.

“BNN berhasil mengungkap 3 clandestine laboratory. Yang pertama adalah di Gianyar, Bali, di Serang, Banten, dan di Sumedang, Jawa Barat,” ujar dia.

***

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini