Bermunculan Rokok Merk Baru Non Cukai di Batam

0
699

RASIO.CO, Batam – Kota Batam terus dijadikan oleh para pengusaha nakal untuk mencari keuntungan pribadi dengan menciptakan Rokok ilegal alias non cukai merk baru.

Salah satunya diduga merk VR7 Bold cigarete tanpa cukai dan di bandrol harga konsumen 7 ribu rupiah, ironisnya dikemasan juga tercantum nomor berhenti merokok 0800.177.6565.

“Timnya datang kesini dan kami diberikan gratis, namun tak ada bandrol bang,”

“Lagi masih ada Rokok tak pakai bandrol produksi Batam mudah2an ditangkap aparat ,” kata  UK salah seorang tukang parkir bengkong Batam, Jumat(24/01/2025).

Sementara, Pihak jajaran beacukai Kepri, Batam khususnya sudah puluhan kali melakukan penindakan dan penegahan di Kota Batam, namun para mafia pengusaha nakal selalu punya cara baru dengan produksi Rokok non cukai di Batam.

Diberitakan sebelumnya Batam diduga tempat produksi rokok noncukai alias ilegal oleh pengusaha nakal sehingga berpotensi merugikan negara ratusan miliar.

Produksi rokok ilegal di batam tidaklah asing dan parahnya rokok reraebut diduga di seludupkan keluar daerah melalui laut Kepri.

Akibat perbuatan pengusaha nakal pihak Beacukai Batam selalu melakukan razia sebagai bukti keseriusan yang dikenal dengan nama operasi”Gempur Rokok Ilegal” baik darat maupun laut.

Menurut Beacukai Batam hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC).

BKC berupa hasil tembakau yang
ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2.322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin
(SPM).

Tidak hanya penindakan rokok ilegal, Untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.

Bea Cukai Batam sejauh ini telah lakukan sejumlah penindakan pada tahun 2022.
Sementara itu, Komoditi barang hasil penindakan tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi dan sextoys.

Selain penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran lainnya.

Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang dilakukan oleh
Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non patroli laut
19 penindakan patroli laut, 7 penindakan
Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.

“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran, dengan nilai
seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp.
5.799.376.000,” Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Untuk komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram
Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine. Dan saat ini telah dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa, yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang.

Dan 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582.000, yang didapat dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan
nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah,” pungkas Undani.

Penindakan terhadap BKC, utamanya rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang
dilakukan oleh Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand terhadap BKC yang legal.

Dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan
kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di
bidang cukai.

Penindakan Bea Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan
sekitarnya.

“Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran
kepabeanan dan cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea Cukai
Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam,” tutupnya.

Namun, maraknya peredaran rokok di Batam diduga meningkat dan beacukai terus tegas melakukan penindakan tetapi dalam rilis awak media belum mendapat rincian jelas dadi pihak beacukai terkait merek rokok ilegak rersebut.

Adi@www.rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini