
RASIO.CO, Batam – Polsek Bengkong mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polsek Bengkong, Selasa (19/5) kemarin.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.
Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30), yang kehilangan sepeda motor saat kendaraan diparkir di pinggir jalan depan rumah dalam kondisi lingkungan yang sepi.
AKP Tigor Dabariba menyebut, pelaku merupakan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15). Keduanya melakukan aksi pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan gunting stainless untuk merusak kunci kontak sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver milik korban.
“Gunting tersebut digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor dengan cara menusukkan ke lubang kunci, kemudian memutar paksa kontak serta stang hingga kendaraan dapat dihidupkan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat kedua pelaku berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. Selanjutnya, MIB mengajak RA meminjam sepeda motor milik rekannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar.
Setelah membeli rokok, keduanya melintas di lokasi kejadian dan melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah. Melihat adanya kesempatan, MIB mengajak RA untuk mengambil kendaraan tersebut.
Sebelum melancarkan aksi, kedua pelaku membeli gunting stainless di salah satu minimarket kawasan Bengkong yang kemudian digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban.
Dalam aksi tersebut, MIB berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan dan melakukan pencurian, sedangkan RA bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.
Tim Reskrim Polsek Bengkong yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026.
RA diamankan terlebih dahulu sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di kawasan Bengkong Harapan. Selanjutnya, MIB diamankan sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di kawasan Sei Nayon, Bengkong.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI serta satu buah gunting stainless yang digunakan dalam aksi pencurian.
AKP Tigor Dabariba juga mengungkapkan bahwa MIB merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Bengkong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Masyarakat diimbau lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan diupayakan memarkir di lokasi yang memiliki pengawasan CCTV guna meminimalisir aksi kejahatan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas.
YD
