Daftar Tersangka Kasus Korupsi BJB: Eks Dirut hingga Agensi Iklan Terlibat

0
563
KPK saat menggelar konferensi pers kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). (foto/ist).

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dikutip CNNIndonesia, Dua tersangka berasal dari internal BJB sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

“YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.

Yuddy telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama Bank BJB tak lama setelah KPK mengumumkan penyidikan terkait perkara ini. Selain Yuddy, tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Kin Asikin Dulmanan merupakan pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri. Suhendrik adalah pengendali Agensi BSC Advertising serta PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE). Sementara itu, Sophan Jaya Kusuma mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Dicegah ke luar negeri

Pencegahan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan terhadap empat tersangka lainnya, yaitu Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga pihak swasta, yakni Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Bank BJB diketahui menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

“Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp250 miliar,” tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan perkara, telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi sebelum dilakukan penyitaan.

***







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini