Dakwaan Jaksa Kabur, PH: Perkara Direktur PT.Metacentra Murni Perdata

0
1338

RASIO.CO, Batam – Advocad Rudi Sirait mengatakan dalam esepsinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) kabur alias tidak jelas terhadap terdakwa Edy Ilham Mubarak merupakan direktur PT.Metacentra menerapkan pasal pencurian 365 ayat(2)ke-2 KUHP.

“Terhadap apa yang telah dilakukan terdakwa adalah murni merupakan wilayah hukum perdata sebagaimana dalam pelaksanaan contract Agreement new building of 120 m ware barge antara Asetanian Marine Pte Ltd dengan PT.Metacentra dibuat di S’pore, dimana bila terjadi sengketa diselasaikan melalui Arbitrase,”.

“parahnya sampai hari ini belum ada putusan arbitrase menyangkut perselisihan atas perjanjian tersebut” kata Rudi Sirait diruang sidang PN Batam dalam agenda sidang esepsi terdakwa.

Rudi mengatakan, Perkara Edy Ilham Mubarak dikatakannya dakwaan JPU tidak cermat dan bukanlah pidana, bukanlah tidak ada landasan hukumnya dimana berdasarkan Pasal 156(1) KUHAP terhadap perkara yang bukan kewenangan pengadilan dapat diajukan sebagi bentuk keberatan/perlawanan(verweer).

Dikatakannya, ranah perdata karena dalam pelaksaan contract Agreement new building of 120 m ware barge no: NB-002/MTC-ASET/XI/14,Hull no: h-027 yang bernilai SGD 5.040.000. dimana dalam artiket 9 bila bersengketa setuju menyelesaikan Arbitrase menurut hukum Singapura.

Anehnya, disaat jangka waktu perjanjian belum berakhir dan PT.Metacentra berusaha
menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian tersebut pada tanggal 1 April 2015, perusahaan
dikejutkan dengan pemutusan perjanjian secara sepihak oleh Asetanian Marine Pte Ltd .

“Disampaikan pula secara lisan dan barulah selanjutnya melalui email ,”ujarnya.

Kata Rudi, Selanjutnya sekira tanggal 5 april 2018 PT.Metacentra mengajukan tagihan melalui email terhadap Asetanian Marine Pte Ltd sebesar SGD 850.000, namun hanya mau membayar SGD 147.000.dan samapi saat ini Asetanian Marine Pte Ltd belum melakukan pembayaran dan perkaranya sudah didaftarkan PN Batam dengan register perkara nomor:203/Pdt.G/2018.

“Anehnya perkara pidananya diproses dengan terdakwa Direktur dengan pasal 365 ayat(2) ke-2 KUHP,”pungkasnnya.

Diketahui, Berawal dari pemilik kapal Robray T-4 yakni Imperial Marine pada tanggal 01
Agustus 2014 yang merupakan perusahaan berkedudukan di singapura memberikan kuasa
kepada Asetanian Marine Pte Ltd berdasarkan appointment of ship manager tertanggal 01
Agustus 2014.

PT.Asetanian Marine Pte Ltd sebagai manager kapal untuk mengurus semua kuasa, wewenang dan hak sebagaimana yang biasa diberikan dengan sifat yang sama seperti pemilik kapal. Bahwa kedua perusahaan tersebut masih 1 grup dan direktur dari Imperial marine SA serta direktur adalah orang yang sama yakni Tan Sooh Whye.

Lalu pada tanggal 12 November 2014 PT.Asetanian Marine Pte Ltd melakukan perjanjian
pembesaran ukuran kapal Robray T-4 dengan PT.Metacentra yang berkedudukan di Batam
dengan direkturnya bernama Edy Ilham Mubarak dengan nama kontrak kerja pembangunan baru 120M Ware Barge 120M Hull-027(perpanjangan dan pelebaran kapal ROBRAY T-4) dengan nomor kontrak : NB-002/MTC-ASET/XI/14 tertanggal 14 November 2014 dengan nilai kontrak sebesar SGD.5.040.000,-.

Lalu tedakwa Edi Ilham Mubarak Bselaku direktur mulai melakukan pengerjaan kapal Robray T-4 dengan menyewa lahan galangan milik PT.DOK Dan PERKAPALAN KODJA BAHARI di daerah nongsa kota batam.

Akan tetapi terhitung sejak tanggal 07 April 2015 pihak Asetanian Marine Pte Ltd menghentikan pekerjaan pembangunan baru 120M Ware Barge Hull-027 dan dilakukan rapat antara Asetanian Marine Pte Ltd – PT.Metacentra – PT.DKB pada tanggal 16 April 2015 yang dituangkan dalam Minutes Of Meeting yang ditandatangani oleh Mr.Sam Loh terdakwa Edi dan Abduk Wahid.

Bahwa alasan dihentikan kontrak proyek pembangunan Baru 120M Ware Barge adalah karenaPT.Metacentra tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang diperjanjikan dalam kontrak selama 5 bulan sejak dari tanggal 12 November 2014 s/d akhir April 2015.

Sehingga sesuai perjanjian kontrak Asetanian marine memberikan pekerjaan untuk konstruksi Port Sponson Block pada bagian kapal Robray T-4 kepada PT.Alussteel Engineering Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Amandement No. 1 To Contrak Nomor:NB-002/MTC- ASET/XI/14 New Building Of 120M Ware Barge Hull No:H-027 (Amandemen Perubahan Kontrak).

Perekonomian dunia semakin lambat atau turun dan dikhawatirkan tidak ada perusahaan yang menyewa kapal ROBRAY T-4 tersebut jika sudah selesai rekonstruksi nantinya.

Bahwa atas penghentian pekerjaan tersebut telah disepakati bersama dan PT.Metacentra diminta untuk menyampaikan tagihan final atas pekerjaan yang telah dikerjakannya.

Lalu Asetanian marine mengirimkan surat kepada PT.Metacentra perihal penghentian proyek tersebut dan untuk memberikan laporan terakhir pekerjaan baja yang diselesaikan dan biaya tambahan karena tidak selesainya proyek dan akan melakukan pembayaran penuh dan final untuk penghentian proyek.

Kemudian pada tanggal 10 Juli 2015 terdakwa mengirimkan surat nomor : 224/AMTC/VII/15 perihal :Jumlah sisa pembayaran terutang Asetanian Marine Pte Ltd.yang harus dibayarkan kepada PT.Metacentra adalah sebesar S$143.754,-.

PT.Metacentra bertanggung jawab mengurus surat resmi dari otoritas pelabuhan berkaitan
dengan laporan up slip. Semua beban dari otoritas yang karena keterlambatan penyerahan
menjadi tanggung jawab perusahaan terdakwa.

PT.Metacentrabertanggung jawab penuh atas semua pembayaran yang terutang kepada
subkontraktor dan karyawan metacentra, bertanggung jawab memastikan pekerjaan yang sedang berjalan saat ini atas kapal tidak akan diganggu oleh subkontraktor dan karyawan metacentra.

PT.metacenta bertanggung jawab memastikan bahwa jumlah penuh dan final yang harus dibayar Asetanian kepada Metacentra. dan bertanggung jawab memastikan semua beban dari sewa galangan kapal PT.DKB hingga tanggal 30 Juni 2015.

Bahwa selama pengerjaan kapal 12 November 2014 sampai dengan 07 April 2015)pihak
metacentra baru mengerjakan pembersihan bodi kapal dari karat dan tritip (kerang laut) dengan cara blasting dan di cat bagian luar bodi kapal berwarna orange dan pekerjaan tersebut sudah dibayarkan oleh Asetanian Marine.

Sedangkan terhadap material yang sudah difabrikasi oleh PT.Metacentra maupun material yang sudah di fabrikasi oleh PT.Alusteel Enginering Indonesia belum ada satupun yang dipasangkan di kapal Robray T-4 dan kapal belum ada perubahan bentuk sama sekali karena untuk melakukan perubahan mengurangi atau membesarkan kapal harus ada Approval dari Biro Klasifikasi (ABS/RINA/BKI)ASETANIAN MARINE PTE.LTD sudah membayarkan uang sebesar S $1.090.850,-kepada PT.METACENTRA terhadap pembersihan/pengecatan bodi luar kapal dan pembelian material baja/plat yang di fabrikasi.

Bahwa sesuai dokumen Servicio Internacional Patente Provosional De Navegacion Registration No. 10078-PEXT-16 yang dikeluarkan Consulado General De Panama di Singapura diketahui Kapal ROBRAY T-4 memiliki panjang 83,10 meter; lebar 27,43 meter dan tinggi 4,95 meter. Dan rencananya kapal ROBRAY T-4 akan diperbesar sehingga ukuran kapal setelah selesai nantinya menjadi panjang 120 meter; lebar 24 meter; tinggi 4,95 meter.

Oleh karena pihak ASETANIAN MARINE PTE.LTD hingga di bulan Pebruari 2018 belum
membayarkan kesepakatan sisa pembayaran kerja sebesar S$143.754,-(seratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh empat dolar siangapura) kepada PT.METACENTRA sehingga terdakwa berusaha untuk menguasai kapal ROBRAY T-4 dan menjualnya kepada PAULUS JUNANDA dengan perhitungan Rp.3.000,-/kilo besi yang dipotong dari kapal ROBRAY T-4.

Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2018 diadakan pertemuan di hotel Ibis-Batam yang dihadiri oleh PAULUS JUNANDA, EGGI SUDJANA SH, ALIANTO WIJAYA SH, BENI TRI CAHYADI, ANTONI LENDRA Alias BONI, SANUSI dan terdakwa. Saat itu dilakukan pembahasan terkait pemotongan kapal dan PAULUS meminta SANUSI untuk mencarikan orang yang bisa memotong kapal ROBRAY T-4. Lalu SANUSI mencari tukang potong yang bernama JAUSIN SIMARE- MARE dan saat itu SANUSI memberikan uang sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang rincian pembagian : EGGI SUDJANA menerima uang sebesar Rp.75.000.000,-; PAULUS menerima uang sebesar Rp.50.000.000,-; EDY ILHAM menerima uang sebesar Rp.75.000.000,-; ALIANTO menerima uang sebesar Rp.60.000.000,-; ANTONI LENDRA Alias BONI dan BENI
TRI CAHYADI menerima uang sebesar Rp.40.000.000,-.

Tanggal 26 Pebruari 2018 dilakukan pertemuan antara JAUSIN SIMARE-MARE dengan
PAULUS. Pada saat itu PAULUS menunjukkan surat jual beli kapal ROBRAY T-4 antara EDY
ILHAM (selaku penjual) dengan PAULUS JUNANDA (selaku pembeli). Atas dasar surat tersebut lalu JAUSIN SIMARE-MARE berkeyakinan untuk memotong kapal tersebut dan saat itu disepakati upah pemotongan kapal adalah Rp.500,-/kilo besi yang dipotong. Dan untuk lebih menguatkan lagi lalu JAUSIN meminta PAULUS untuk membuat surat pernyataan (surat perintah kerja) sebagai pegangangan JAUSIN dalam bekerja memotong kapal ROBRAY T-4. Lalu JAUSIN mencari anggota tukang potong yang dikoordinir oleh PRIKLES LUBIS dan mulai memotong kapal ROBRAY T-4 sejak tanggal 27 Pebruari 2018.

Bahwa adapun cara terdakwa menguasai kapal ROBRAY T-4 dengan cara pada tanggal 26
Februari 2018 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa EDY ILHAM MUBARAK AMIR bersama
PAULUS, ANTONI LENDRA Alias BONI, BENI TRI CAHYADI, ALIANTO datang ke lokasi
kapal ROBRAY T-4 dengan membawa sekitar 20(dua puluh) orang yang tujuannya mengambil alih kapal ROBRAY T-4. Saat itu EDY ILHAM mengatakan bahwa kapal ROBRAY T-4 akan diambil alih oleh PT.METACENTRA untuk di scrap dan terdakwa menunjukkan surat eksekusi dari PT.METACENTRA dan menyuruh saksi HERI DWI RIDAYANTO (teknikal superintendent PT.ASETANIAN MARINE PTE.LTD) untuk menandatangani surat tersebut.

Oleh karena HERI DWI RIDAYANTO tidak mau menandatangani surat eksekusi tersebut lalu datang ALIANTO WIJAYA yang merupakan salah seorang dari rombongan terdakwa membentak dan memaki-maki HERI DWI RIDAYANTO dan beberapa orang dari rombongan tersebut naik ke atas kapal dan memukul – mukul meja sambil menyuruh ABK kapal ROBRAY T-4 untuk turun dari kapal.

Oleh karena situasi sudah tidak kondusif dan orang dari rombongan terdakwa sudah ramai di lokasi kapal lalu HERI DWI RIDAYANTO menelepon MULYADI yang merupakan direktur dari PT.ASETANIAN MARINE PTE.LTD dan MULYADI mengatakan via telepon bila situasi tidak aman dan dapat membahayakan keselamatan para karyawan kapal ROBRAY T-4 maka seluruh kru kapal agar meninggalkan kapal.

Lalu EDY ILHAM MUBARAK AMIR bersama rombongannya langsung naik ke kapal dan
menguasai kapal.

Lalu rombongan tersebut menguasai kapal dan berjaga siang malam diatas kapal sedangkan crew kapal ROBRAY T-4 memantau kegiatan pihak PT.METACENTRA dari jauh dan standby di kantor PT.DOK KODJA BAHARI. Bahwa awalnya hanya sekitar 5 orang yang berjaga siang malam di kapal tersebut akan tetapi BENI TRI CAHYADI (DPO) selaku koordinator pemotongan kapal menambah orang untuk menjaga kapal ROBRAY T-4.

Bahwa sebelumnya pada tanggal 25 Februari 2018 PT.METACENTRA telah mengirimkan surat berupa Surat Pemberitahuan nomor : 116/LO/MTC/II/18 tertanggal 25 Februari 2018 ke PT.DOK Kodja Bahari perihal pemberitahuan PT.METACENTRA akan mengambil alih Kapal ROBRAY T-4.Surat Pemberitahuan nomor : 117/LO/MTC/II/18 tertanggal 25 Februari 2018 ke PT.DOK Kodja Bahari perihal pemberitahuan PT.METACENTRA akan memasukan peralatan kerja dalam rangka pemotongan kapal ROBRAY T-4 dan ijin untuk mengeluarkan segala bentuk material yang terkait dengan kapal tersebut.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2018 sekira pukul 11.00 Wib masuk 2(unit) lori crane ke lokasi PT.DOK KODJA BAHARI yang salah satunya membawa oksigen dan elpiji dan lori crane yang satu lagi membawa container selanjutnya barang-barang tersebut diturunkan dan diletakan disamping kapal ROBRAY T-4 dan sore harinya dilakukan kegiatan pemotongan bagian dinding kapal ROBRAY T-4 dengan menggunakan cutting torch.

Bahwa tanggal 27 Pebruari 2018 diadakan pertemuan di Hotel Ibis-Batam dan saat itu SANUSI mentransfer uang sebesar Rp.200.000.000,- kepada PAULUS. Lalu PAULUS mentransfer kepada ALIANTO sedangkan kepada terdakwa dan EGGI SUDJANA diberikan secara tunai oleh PAULUS dengan rincian EDY ILHAM menerima uang sebesar Rp.40.000.000,- dan EGGI SUDJANA menerima uang sebesar Rp.50.000.000,-.

Bahwa adapun peran dari masing-masing pihak adalah terhadap EGGI SUDJANA dan ALIANTO berperan melindungi dari sisi hukum jika dikemudian hari terjadi permasalahn hukum terkait pemotongan kapal ROBRAY T-4, ANTONI LENDRA Alias BONI dan BENI TRI CAHYADI penangungjawab dilapangan saat pemotongan kapal, PAULUS orang yang membeli kapal dari EDY ILHAM, SANUSI orang yang membeli potongan besi dari PAULUS.

Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 11.00 Wib pihak security dari
ASETANIAN MARINE PTE.LTD datang ke lokasi menghentikan kegiatan pemotongan tersebut. Kemudian pada tanggal 14 Maret 2018 pihak PT.METACENTRA dan ASETANIAN MARINE PTE.LTD melakukan kesepakatan yang disaksikan pihak kepolisian dengan kesepakatan para pihak mengosongkan kapal dan meninggalkan lokasi PT.DOK KODJA BAHARI namun pada tanggal 15 Maret 2018 sekira pukul 13.00 Wib pihak PT.METACENTRA datang lagi dengan mengendarai sekira 15(lima belas) unit mobil crane dan orang-orang dari pihak PT.METACENTRA melakukan kembali kegiatan pemotongan kapal. Selanjutnya pada tanggal 16 Maret 2018 datang 3(tiga) lori crane ke lokasi dan mengangkut bagian-bagian kapal ROBRAY T-4 yang telah dipotong-potong dan dibawa keluar dari PT.DOK KODJA BAHARI dan kegiatan tersebut berlangsung hingga tanggal 18 Maret 2018.

Bahwa adapun cara pihak PT.METACENTRA melakukan pemotongan bagian-bagian kapal
ROBRAY T-4 yaitu dengan menggunakan peralatan Cutting Torch dan Tabung Oxigen.
Kemudian selang Cutting Torch dipasangkan ke pipa tabung Oxygen dan ujung Cutting Torch diberi api. Selanjutnya melakukan pemotongan bagian-bagian kapal dan bagian kapal yang pertama kali dipotong adalah bagian dinding kapal kiri dan kanan bagian atas lalu berlanjut bagian kapal lainnya. Kemudian bagian-bagian kapal yang sudah dipotong-potong dimasukan/dinaikan ke lori crane kemudian lori crane dengan membawa potongan kapal ROBRAY T-4 tersebut keluar dari lokasi PT.DOK KODJA BAHARI dan membawanya ke 3(tiga) gudang yang berbeda dengan alamat :

Gudang AWI yang beralamat di Batam Center milik SIMAN Alias AWI.
Gudang PT.Alfa Pratama Suksesindo milik CHARLES HUTABARAT yang beralamat di kabil.
Gudang PT.SANRIA JAYA ABADI milik SANUSI yang beralamat di Sintai-Tanjung Uncang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa pihak ASETANIAN MARINE PTE.LTD mengalami kerugian
sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak ASETANIAN MARINE PTE.LTD untuk
melakukan pemotong bagian-bagian kapal ROBRAY T-4 ataupun untuk memiliki kapal ROBRAY T-4.

Perbuatan terdakwa EDY ILHAM MUBARAK AMIR dan BENI TRI CAHYADI (DPO)
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat(2) Ke-2 KUHP.

APRI@www.rasio.co//

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini