Dewan Batam Pertanyakan IMB Pollux

0
770

RASIO.CO, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai perizinan proyek pembangunan Apartemen Pollux Habibie Batam, di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Jum’at (14/2).

Ketua komisi I DPRD Kota Batam sekaligus Ketua Pimpinan Rapat, Budi Mardiyanto mengatakan sebelum diterbitkan IMB ada Amdal. Di Amdal dijelaskan terkait aturan yang harus dipenuhi.

“Secara fisik sudah tidak sesuai kenapa bisa sampai terbit IMB ini ada apa, apakah IMB diberikan tanpa melihat Amdal, ini perlu kita telusuri,” tegas Budi.

“BPM memberikan izin IMB berdasarkan apa, kalau norma hukum harus dipenuhi dulu amdalnya baru di terbitkan IMB,” jelasnya.

Budi menambahkan, Amdalnya saja secara fisik mengatakan tidak sesuai artinya menyalahi fisiknya, sekarang kenapa bisa muncul IMB.

“Ini akan kita telusuri dan tanyakan secara detail, jangan IMB di terbitkan asal tanda tangan saja tanpa melihat yang lain. Ini perlu kita telusuri dan siang ini akan kita sidak ke kantor BPM,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menambahkan bahwa Pihak Pollux tidak profesional dalam memperhatikan keselamatan warga.

“Kita melihat bahwa pembangunan pagar tidak sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan
(SKKL) dimana di SKKL meminta harus 2 trap, ternyata baru 1 trap artinya ada pelanggaran di situ,” ujarnya.

Selain itu kita juga menemukan bahwa di gedung Tower sebelah Utara tidak sesuai dengan rekomendasi SKKL karena ada penambahan untuk kolam renang.

“Jadi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini perlu di evaluasi dan di audit kembali,” tegas Utusan Sarumaha.

Dari informasi DLH kita menemukan ada yang tidak sesuai dengan SKKL. Apakah SKKL itu sudah di patuhi oleh PTSP kita belum tau, yang jelas SKKL itu harus sama dengan IMB, tutupnya.

Yuyun@www.rasio.co //







TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini