Dieksekusi Jaksa, Conti Meradang Diperlakukan Tidak Adil

1
1440
foto/www.rasio.co

RASIO.CO, Batam – Dieksekusi Tim Kejaksaan Terpidana Conti Chandra BCC Hotel tersangdung kasus pengelapan divonis 2 tahun, meradang diperlakukan seperti tahanan korupsi saat tiba di Kejari Batam.Kamis(08/03).

Pantauan lapangan, Conti tiba sekitat pukul 17,45 WIB dikejaksaan Batam mengunakan mobil tahanan BP 7019 C dengan tangan diborgol melalui pintu belakang kantor Kejari Batam.

“Saya akan bongkar karena diperlakukan tidak adil ,” Kata Conti sambil digiring masuk keruang jaksa.

Sementara itu, istri Conti Chandra menggunakan pakaian serba hitam menangis berteriak dihadapan puluhan jurnalis sambil mengatakan jaksa tidak adil dan memperlakukan suaminya seperti tahanan korupsi.

“Biar Tuhan yang membalas perbuatan mereka yang memperlakukan suaminya dengan semena-mena dan saya hanya percaya tuhan,” ujarnya dilokasi.

Terlihat dilokasi Kajati dan Kajari masuk kekantor kejaksaan mengunakan mobil Fortuner dan berusaha dihampiri awak media.

Bahkan awak media mempertanyakan penangkapan terpidana terkesan berlebihan dengan tangan diborgol dan memakai baju rompi warna oranye.

“Ini sudah sesuai prosedur Tampa ada perbedaan ,” kata Kajati Kepri Yunan Harjaka.

Yunan menjelaskan, kasus terpidana Conti Chandra sudah divonis PN Batam ditahun 2015, dan diperkuat putusan Mahkamah Agung 11 agustur 2016 telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta ikrah tanggal 19 agustus 2016 untuk segera dilakukan eksekusi.

Terpidana pun sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali dan terakhir dengan surat panggilan tanggal 15 april 2017 dan berdasarkan keputusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kejati Kepri lalu ditetapkan DPO.

“Conti ditangkap pukul 10.40 WIB di Cilandak Town Square, Jaksel saat bertemu dengan penasehat hukum dan dititipkan tahahan Kejagung,” Kata Yunan menegaskan.

Yunan sempat meminta pers indenpenden karena diduga pertanyaan awak media miring dan terkesan pesanan serta belum dilimpahkannya kasus Cipta ke pengadilan, dan Langsung menjawab serta meminta jawabannya didengarkan baik-baik bahwa kejaksaan tidak ada yang mendesak-desak, dan tidak ada satupun orang yang dapat mendesak kejaksaan.

Dan kedua kenapa kasus Cipta belum dilimpahkan karena surat dakwaan itu perlu cermat dan waktu , saat ini Kejari batam sedang menyiapkan dakwaannya,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email





1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini