Dokter dan Advokat Gugat UU ASN ke MK Soal Perwira Polri Aktif

0
262
Dua dokter dan seorang advokat ajukan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi terkait perwira Polri aktif yang menempati jabatan sipil. (Foto/ist)

RASIO.CO, Jakarta – Dua dokter dan seorang advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan karena para pemohon menilai masih banyak perwira aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan sipil.

Permohonan diajukan oleh Dokter Ria Merryanti, Dokter Hapsari Indrawati, dan Advokat Syamsul Jahidin dengan menggugat Pasal 19 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 19 ayat (3), serta Pasal 19 ayat (4) UU ASN.

Dikutip CNNIndonesia, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2), para pemohon menyinggung masih adanya perwira Polri aktif yang menempati jabatan sipil, meskipun MK sebelumnya telah memutus perkara serupa melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa Pasal 19 UU 20/2023 sebagai dasar hukum untuk menempatkan anggota kepolisian pada jabatan ASN tertentu merupakan tindakan tanpa dasar hukum.

“Maka setiap produk hukum yang bertentangan haruslah dibatalkan, akan tetapi aktualnya dengan tafsir liar tersebut, banyak pandangan ahli yang tetap menjadikan landasan sehingga sampai saat ini banyak perwira polri aktif menempati jabatan sipil,” ujar Syamsul Jahidin di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Adies Kadir, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Para pemohon juga merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang secara tegas menempatkan Polri sebagai alat negara yang menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut mereka, konsekuensi konstitusional dari ketentuan tersebut adalah kejelasan rantai komando, netralitas politik, serta pemisahan dari jabatan sipil. Dengan demikian, anggota Polri aktif dinilai tidak dapat merangkap atau menduduki jabatan sipil, termasuk jabatan ASN, tanpa terlebih dahulu melepaskan statusnya sebagai alat negara.

Pemohon kembali mengutip Putusan MK Nomor 114/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat ditempatkan di luar struktur kepolisian.

“Putusan tersebut bersifat erga omnes dan mengikat seluruh lembaga negara, pembentuk undang-undang, serta aparat pemerintah. Putusan itu menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis, termasuk norma-norma yang diuji para Pemohon dalam permohonan ini,” ujar pemohon.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b yang berbunyi “Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari: a. Tentara Nasional Indonesia; b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia” bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Pasal 19 ayat (3) yang mengatur pengisian jabatan ASN tertentu dari prajurit TNI dan anggota Polri di instansi pusat juga dimohonkan untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Para pemohon juga meminta Pasal 19 ayat (4) UU ASN dinyatakan inkonstitusional.

Sebelum menutup persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa para pemohon diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan dan harus menyerahkannya paling lambat Rabu, 25 Februari 2026.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini