RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terus menggesa pelaksanaan program bunga 0 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Batam. Program ini merupakan salah satu program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.
“UMKM Memiliki ketangguhan luar biasa dan berkontribusi signifikan dalam membuka lapangan kerja. Ketika kita berhadapan Covid-19 mereka (UMKM) bisa bertahan. Dengan peran UMKM, kami ingin UMKM ini naik level, bisa naik kelas,” ujar Amsakar saat menghadiri Talkshow bersama Batam TV terkait Program Subsidi Bunga 0 persen untuk pelaku UMKM di Ruang Kerja Kepala BP Batam, Jumat (11/4) lalu.
Amsakar, yang merupakan mantan Kepala Dinas UKM dan Disperindag ESDM Kota Batam, memahami berbagai persoalan yang dihadapi pelaku UMKM, di antaranya terkait tata kelola, manajemen, sumber daya, hingga akses permodalan dan pemasaran.
“Ini sebagai jalan mengangkat UMKM agar bisa lepas dari lima persoalan ini, salah satunya adalah dukungan permodalan. Inilah mengapa kami menjadikan program ini sebagai prioritas,” ujarnya.
Dengan pentingnya program tersebut, Amsakar mendorong seluruh jajaran di lingkungan Pemko Batam untuk mempercepat realisasinya.
“Kami ingin program ini segera terealisasi dan benar-benar bermanfaat bagi pelaku UMKM di Batam,” katanya.
Beberapa langkah percepatan yang dilakukan di antaranya adalah penyiapan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk pelaku usaha mikro.
“Kami ingin agar seluruh kebijakan, khususnya program ini, segera direalisasikan agar dapat mendorong pengembangan usaha mikro di Batam,” tegas Amsakar.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan, menyampaikan bahwa jumlah pelaku UMKM binaan Pemko Batam saat ini mencapai 5.000 pelaku usaha.
Program subsidi ini bertujuan untuk membantu meningkatkan permodalan dan mendukung pengembangan usaha mikro di Kota Batam. Pemerintah Kota Batam akan memberikan stimulus ekonomi berupa subsidi bunga/margin, yang menjadi beban pemerintah daerah atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Besaran pinjaman yang disubsidi memiliki plafon maksimal Rp20 juta, dengan jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun.
“Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwako, antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro, ber-KTP Batam, serta tidak berprofesi sebagai TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/D, atau penyelenggara negara lainnya,” jelasnya.
Redaksi@www.rasio.co//



