
RASIO.CO, Batam – DPRD Kota Batam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna, Senin (30/6). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan.
Sebelum pengesahan, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, menyampaikan laporan hasil pembahasan. Ia menjelaskan, pengajuan perda ini merupakan kewajiban tahunan sesuai aturan pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bagian dari proses rutin yang harus dilalui sebagai bentuk pertanggungjawaban anggaran pemerintah,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa realisasi pendapatan Kota Batam sepanjang 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target Rp3,73 triliun. Pendapatan terdiri dari PAD Rp1,76 triliun, transfer Rp1,87 triliun, dan lain-lain Rp81 juta. Di sisi belanja, dari alokasi Rp3,84 triliun, yang terealisasi sebesar Rp3,62 triliun atau 94,29 persen.
Aset Pemko Batam hingga akhir 2024 tercatat sebesar Rp12,99 triliun, sementara kewajiban Rp23,81 miliar dan ekuitas Rp12,97 triliun. Ada peningkatan ekuitas sebesar Rp494,7 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Banggar juga menyampaikan beberapa catatan penting. Di antaranya, realisasi retribusi parkir tepi jalan yang hanya Rp11,2 miliar dari potensi sekitar Rp70 miliar. Mereka merekomendasikan evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan moratorium sementara.
Catatan lain adalah tingginya piutang PBB yang mencapai Rp570 miliar, perlunya optimalisasi retribusi sampah, dan reformasi BUMD, khususnya PT Pembangunan Kota Batam yang merugi, serta PT Pelabuhan Batam Indonesia yang belum aktif sejak 2018.
Wakil Ketua DPRD Haji Aweng Kurniawan menyatakan bahwa setelah mendengar laporan Banggar dan seluruh fraksi menyetujui, perda tersebut resmi disahkan.
“Semua fraksi sepakat. Terima kasih kepada Banggar dan semua pihak yang sudah membahas ini dengan serius,” ujarnya.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang hadir dalam rapat juga menyampaikan terima kasih atas persetujuan DPRD. Ia menyatakan, pihaknya akan terus berupaya memperbaiki pengelolaan anggaran daerah.
“Kami akan menindaklanjuti catatan-catatan dari DPRD dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan agar lebih baik ke depan,” ucap Amsakar.
Setelah pengesahan, perda ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum diberlakukan secara resmi.
***

