Polda Kepri Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan

0
378

RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menangkap tujuh orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dikutip Tribunbatam, kasus ini mencatatkan 247 orang sebagai korban yang tersebar di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Kabupaten Bintan.

Pengungkapan jaringan mafia tanah ini berawal dari penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang, yang kemudian berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditreskrimum Polda Kepri. Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka dan menyita aset para pelaku senilai miliaran rupiah.

Ketujuh tersangka tersebut adalah ES (28), RAZ (30), MR (31), ZA (36), LL (47), KS (59), dan AY (58). Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan dan pemalsuan dokumen pertanahan.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terbongkar pada Februari 2025 lalu. Saat itu, salah satu korban, SA, mendaftarkan sertifikat tanah miliknya secara daring ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang. Namun, saat dicek, sertifikat tersebut tidak terdaftar dan diduga palsu karena tidak ditemukan data resmi di kantor pertanahan.

SA kemudian melaporkan temuan itu ke Polresta Tanjungpinang. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sertifikat tersebut diperoleh dari tersangka ES. Polisi pun mengamankan ES dan mengembangkan kasusnya hingga menemukan bahwa ES bekerja sama dengan RAZ untuk mencetak sertifikat palsu sesuai pesanan.

Polisi juga mengamankan MR dan ZA yang berperan sebagai tukang ukur, LL sebagai pemilik akun promosi jasa pengurusan sertifikat, serta KS dan AY yang juga terlibat sebagai tukang ukur.

Kapolda mengungkapkan bahwa ES memanfaatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) bernama Lembaga K.P.K. sebagai kedok dalam menjalankan aksinya. Mereka mencari lahan milik pemerintah dan kemudian memasang plang bertuliskan “dalam pengawasan Lembaga K.P.K.” untuk memberi kesan legalitas atas lahan yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku bukan hanya beraksi di Tanjungpinang, tapi juga di wilayah lain seperti Bintan,” ujar Irjen Asep dalam konferensi pers, Kamis (3/7).

Ia menegaskan bahwa Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini guna menuntaskan seluruh jaringan yang terlibat.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menelusuri aset milik para tersangka. Total kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp16,8 miliar.

***

Print Friendly, PDF & Email








TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini