
RASIO.CO, Batam – Dua terduga pelaku pengeroyokan DJ Fisrt Club Stevanie ditangkap Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja dan kedua pelaku merupakan Warga Negara Vietnam.Senin(09/06).
Kedua terduga pelaku bernama LeThi Huynh Trang(25) pasport P03768897 dan Nguyen Thi Thu Thaq paspor P02254357, ledakan pelaku ditangkap di Pelabuhan Harbaoutbay, sedangkan Misa WNA Vietnam ditetapkan DPO.
Ironisnya, Kedua terduga pelaku tinggal Hotel Musik Sakura Permai, no.3 blok AI Kampung Seraya, Batam. Dan kedua terduga pelaku diduga Bekerja di First Club Batam.
Kepolsian atas perbuatan kedua terduga pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1e) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan pihak pelapor korban Stevanie LP Nomor : LP / B / 79 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Lubuk Baja / Polresta Barelang / Polda Kepri.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, kasus pengeroyokan Dj Stevanie yang terjadi di First Club Batam pada Sabtu (7/6/) kemarin, bermula ketika korban mendatangi salah satu meja atas panggilan customer di VIP 7-8 First Club Batam.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku akan berangkat Singapura. Kemudian, kita langsung bergerak ke Pelabuhan Harbourbay dan berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” ujarnya.
Diketahui, Penggeroyokan diduga Berawal di 01.40 Wib di di VIP 7, sofa 8, dimana pelapor datang atas undangan tamu berinisial AK , dan pelapor Stevanie mendatangi meja tersebut sesampainya di meja tersebut pelapor ngobrol ngobrol dan sambil mau siap siap main DJ yang tampil sekitar 23.50 wib.
Setelah usai tampil, Pelapor Stevanie sekira
pukul 01.20 wib kembali ke meja tamu untuk ngbrol ngobrol dengan tamu karna sudah janji setelah tampil akan ke meja 7-8 lagi.
Ketika ngobrol, tamu berinisial AK meminta pelapor untuk meminta maaf kepada Misa(DPO) karena Misa(DPO) kesal akibat pulang duluan kemarin.
Pelapor memeluk dan meminta maaf dan berucap”Maaf yah aku tak ada urusan atas kejadian KTV” Namun respon Misa mengucapkan bahasa Vietnam,masih marah-marah. Diduga mengunakan bahasa mandarin. Artinya “Aku ingin pukul kamu”.
Lalu pelapor melalu tranlerer Google mengatakan, Aku disini baik-baik minta maaf itu masalah kalian aku disini cuma mau baik-baik saja. Sambil menunjukan terjemahan tersebut ke pelaku dkk dan saat sedang memeluk Sdri.Misa untuk minta maaf.
Namun, salah satu pelaku teman misa(dpo) menolak pelapor sambal menjambak dan memukul kepala pelapor kurang lebih sebanyak 2 kali kemudian salah satu pelaku yang lain ikut meninju pipi pelapor bagian sebelah kiri.
Kemudian datang pihak keamanan First club melerai pengeroyokan pelapor alami kemudian setelah kejadian tersebut pelapor berberes mengambil tas dibelakang stage untuk pulang dan bertemu dengan pelaku dkk di lobby first club.
Pihak security mengarahkan pelapor untuk pulang lewat belakang ,lewat pintu dapur setelah itu pelapor pergi keluar menuju parkiran mobil kemudian setengah jalan menuju parkiran tiba tiba ada yang menendang punggung pelapor sebanyak 1 kali menggunakan salah satu kaki terdugq pelaku.
Lalu pelaku lainnya ikut memukul pada bagian kepala pelapor berulang kali dan memukul serta mencakar lengan pelapor bagian kanan pelapor kemudian datang pihak security untuk melerai dan melindungi pelapor dari keroyokan pelaku dkk.
Setelah itu pelapor dibawa kedapur oleh pihak security untuk emnunggu pelaku dkk pulang dahulu barulah pelapor pulang karna mengalami kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor lubuk baja.
Sementara itu, Terkait dugaan ketiga pelaku Bekerja sebagi LC Fisrt Club, Pihak Managemen membantah dan tidak ada mempekerjakan wna Bekerja di first club sehingga berpotensi merugikan.
Managemen melalui Direktur First Club Batam, Lian Taslin melalui keterangan tertulis secara resmi angkat bicara , Ia mengatakan, Hal ini perlu diluruskan karena informasi beredar menurut kami tidak akurat sehingga dapat merugikan usahanya.
Lian Tasrin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan salah satu DJ yang sedang tampil dan sejumlah pengunjung yang diduga merupakan warga negara asing (WNA).
Manajemen menegaskan bahwa insiden tidak melibatkan Ladies Companion (LC) ataupun staf internal klub.
“Kami perlu tegaskan bahwa tidak ada LC WNA yang bekerja di First Club Batam. Seluruh LC kami adalah Warga Negara Indonesia yang telah melalui proses rekrutmen sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Lian.
Sebagai tempat hiburan malam yang bersifat terbuka untuk umum, First Club Batam menerima tamu dari berbagai latar belakang.
Namun demikian, pihak manajemen menyatakan bahwa verifikasi terhadap status kewarganegaraan maupun izin tinggal pengunjung berada di bawah kewenangan kepolisian dan imigrasi, bukan pada pihak operator usaha.
“Kami tidak memiliki akses maupun otoritas untuk mengidentifikasi status hukum para pengunjung. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat berwenang untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Manajemen First Club menyatakan siap mendukung penuh proses penyelidikan yang tengah berjalan dan telah melakukan evaluasi internal untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kenyamanan seluruh pengunjung dan karyawan.
“Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, kami telah melakukan pembenahan internal dan terus berkoordinasi dengan aparat guna memastikan operasional kami tetap aman, tertib, dan sesuai koridor hukum,” tutup Lian.
Sebagai pelaku usaha hiburan yang telah lama beroperasi di Batam, First Club menegaskan komitmennya untuk menjaga standar pelayanan profesional, mematuhi regulasi yang berlaku, serta menjunjung etika usaha yang bertanggung jawab.
Manajemen juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil investigasi resmi dan tidak berspekulasi atas informasi yang belum tervalidasi.
Adi/kb@www.rasio.co //

