
RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Poldairud Polda Kepri mengamankan dua yang diduga sebagai tekong pengiriman TKI ilegak ke negara jiran Malaysia lewat jalur laut di Kepulauan Kepri. Kamis(18/07).
Selain itu, 9 orang calon TKI ilegal di tempat penampungan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) , Batam.
Para tekong berhasil diamankan adanya informasi masyarakat pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) illegal yang akan berangkat ke Malaysia dan oleh Personel Patroli KP Yudistira 8003 .
kemudian dilakukan penyelidikan ditemukan sebanyak 9 orang PMI dirumah penampungan Perumahan Pemko Batam (belakang Mall Botania 2 Batam Center) yang akan diberangkatkan ke Malaysia dan dapat diamankan 2 (orang pengurus yang akan memberangkatkan PMI illegal ke Malaysia.
“Infromasi masyarakat dan tiga diantaranya ditetapkan DPO,” Kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta.
Selain itu, Barang bukti yang dapat diamankan 1 unit speed boat fiber warna biru bermesin tempel merek yamaha 3 x 200 PK
4. Tersangka yang diamankan
• Lobing subandryo (36 tahun), sebagai yang mengurus keberangkatan 9 PMI illegal
• Supiadi (35 tahun), membantu mengurus keberangkatan 9 PMI illegal
• Rudi (DPO) sbg koordinator pengiriman PMI
• Rozi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan
• Andi (DPO) sebagai pembawa PMI ke penampungan
Para pelaku dijerat Pasal yang Dilanggar pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c jo pasal 72 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pasal 81 ”orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)”.
Pasal 69 ”orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia”
, Pasal 86 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 huruf c”. dan Pasal 72 huruf c ”menempatkan pekerja migran indonesia tanpa sip2mi”.
APRI@www.rasio.co //

