PPN Impor untuk 7 Alat Angkutan Nasional Dihapus

0
590
Presiden Jokowi

RASIO.CO, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor untuk 7 alat angkutan nasional dihapus. Aturan terbaru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019, dan sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penghapusan PPN impor ini dirilis untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan. PP 50/2019 tersebut menyoal tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Jika merujuk ke aturan tersebut, ada tujuh kategori alat angkutan tertentu yang atas impornya tak dipungut PPN. Pertama, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh Kementerian Pertahanan.




Kedua, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan.

Ketiga, kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal. Selain itu ada alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya.

Keempat, pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Kelima, suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional.

Keenam, kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Ketujuh, komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan : 1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau; 4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.

Sementara itu, alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN juga meliputi penyerahan alat angkut, jenis suku cadang atau komponen seperti yang disebutkan di atas. Kecuali poin kedua dari ketentuan di atas.

Adapun, Jasa Kena Pajak (JKP) alat angkutan tertentu yang penyerahannya tidak dipungut PPN ada dua jenis JKP.

Pertama, jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan jasa perawatan dan perbaikan kapal.

Kedua, jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dibebaskan dari PPN meliputi jasa persewaan pesawat udara, jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara, serta jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum.

***

Sumber : Tempo.co

Print Friendly, PDF & Email


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini