

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjerat lima tersangka, termasuk mantan Dirjen di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Peraturan tersebut mengamanatkan pembentukan PDN sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan menjadi infrastruktur SPBE nasional.
“Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional,” ujar Safrianto dalam keterangannya yang dikutip dari Detik, Kamis (22/5).
Namun, pada tahun 2019, Kominfo membentuk Pusat Data Nasional yang bersifat sementara. Pembentukan PDNS ini diduga bertentangan dengan Perpres dan hanya dijadikan kedok oleh para tersangka untuk meraup keuntungan pribadi.
Adapun kelima tersangka adalah:
- Semuel Abrizani Pangerapan (SAP) – Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016–2024.
- Bambang Dwi Anggono (BDA) – Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah, Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019–2023.
- Nova Zanda (NZ) – Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS tahun 2020–2024.
- Ifi Asman (AA) – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023.
- Pini Panggar Agusti (PPA) – Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021.
Kerja sama antara pejabat Kominfo dan pihak swasta dalam proyek PDNS tersebut terindikasi sarat penyimpangan. Pelaksana proyek disebutkan mensubkontrakkan pekerjaan kepada perusahaan lain dan menggunakan barang yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Dalam pelaksanaannya, perusahaan pelaksana justru mensubkonkan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan tidak memenuhi spesifikasi teknis,” jelas Safrianto.
Lebih jauh, Safrianto menyatakan bahwa barang-barang dengan spesifikasi tidak sesuai itu digunakan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian digunakan untuk menyuap pejabat Kominfo.
“Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui suap antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,” tambahnya.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan Kejari Jakpus di berbagai lokasi, antara lain kantor Kemkomdigi, PT Pinang Alif Teknologi, apartemen di Jakarta Pusat, kantor PT Docotel di Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, perumahan di Tanah Sareal, Bogor, hingga rumah tinggal di Kota Tangerang Selatan.
“Penggeledahan juga dilakukan di BDx Data Center Kota Tangerang Selatan, Kantor Pusat PT Aplikanusa Lintasarta di Menara Thamrin, Jakarta Pusat, dan Gedung Lintasarta di Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Safrianto.
Dari hasil penggeledahan, jaksa menyita sejumlah barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp 1.781.097.828 dari tersangka SAP, BDA, dan PPA
- Tiga unit mobil dari tersangka SAP dan BDA
- 176 gram logam mulia dari tersangka SAP dan BDA
- Tujuh sertifikat hak milik atas tanah dari tersangka SAP dan BDA
- 55 barang bukti elektronik dari tersangka SAP, BDA, NZ, PPA, AA, dan saksi lainnya
- 346 dokumen
Safrianto menyebut proyek PDNS ini menelan biaya total sebesar Rp 959.485.181.470, dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2020: Rp 60.378.450.000
- Tahun 2021: Rp 102.671.346.360
- Tahun 2022: Rp 188.900.000.000
- Tahun 2023: Rp 350.959.942.158
- Tahun 2024: Rp 256.575.442.952
***
