

RASIO.CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (4/6).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam persidangan. Dikutip dari CNNIndonesia, majelis hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram, secara berlanjut. Ia juga dianggap tidak menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menjatuhkan hukuman seumur hidup, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Satria Nanda.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah hal menjadi pemberat. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, memberikan keterangan berbelit-belit, serta memanfaatkan jabatannya sebagai anggota Polri yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan narkoba. Perbuatan Satria Nanda dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan bertolak belakang dengan semangat penegakan hukum serta pemberantasan narkoba yang menjadi prioritas nasional.
Hakim juga menilai bahwa terdakwa justru membiarkan terjadinya tindak pidana bersama anak buahnya dan memanfaatkan posisinya demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang aparat penegak hukum, dan bertentangan dengan program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Satria Nanda menyatakan akan terlebih dahulu bermusyawarah dengan kliennya sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Namun mereka mengindikasikan akan mengajukan banding. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum, Ali Naek, secara tegas menyatakan banding. Ia menyebut putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang mereka ajukan.
“Terima kasih Majelis Hakim, kami sudah mendengarkan putusan dan pertimbangan-pertimbangan yang menyatakan terdakwa sudah bersalah. Oleh karena dalam tuntutan pidana mati, maka kami langsung mengajukan banding,” ujar Ali Naek di akhir sidang.
***
