
RASIO.CO – Empat mantan Oknum bertugas di Satnarkoba Polresta Barelang di tuntut JPU hukuman mati terkait kasus menjual barang bukti sabu seberat 1 kilo di Pengadilan Negeri Batam. Selasa(27/05).
Salah satunya, Mantan Kasatresnarkoba Barelang Satria Nando, juga Wan Rahmad, Sigit, Fadillah, Rahmadi sedangkan lainnya ada yang seumur hidup.Aryanto, Alex Candra, dan junaidi.
Jaksa Penuntut Umum, Berpendapat tidak yang dapat meringankan terdakwa terhadap hukuman mati dan dipersidangan berbelit-belit dan juga sebagai penegak hukum diduga melakukan hal tercela.
“Menyatakan Terdakwa Santria Nando telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa haka tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Satria Nando oleh karena itu dengan Pidana Mati”
Sebelumnya, Terungkap dipersidangan dari keterangan saksi bahwa paper bag berisi uang dan diserahkan terhadap mantan polisi Alex dan Junaidi di depan kantor Lurah Simpang Dam Mukakuning, Batam.
Bahkan saksi menegaskan bahwa dirinya hanya diminta untuk menyerahkan paper bag diduga berisi uang, namun aziz beritahu saya bahwa itu uang operasional unit 1 narkoba polresta untuk pengembangan kasus di jakarta.
“Saya hanya diminta abis mengantarkan paper bag berisi uang dan saye kasih didepan kantor lurah, “
“Paper bag berisi uang tersebut saya serahkan kepada Alex dan Junaidibyang saya kenal dan juga merupakan leting saya di kepolisian dan saat saya sudah berhenti jadi polisi, “kata Saksi yang bekerja jaga jekpot aziz di simpang dam, kamis(10/04).
Saksi juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahui pasti kebenaran isi paper bag yang diserahkan terhadap Alex dan junaidi adalah uang tetapi yakin isinya uang.
“Secara langsung tak melihat isi paper bag adalah uang, namun aziz sebut buat operasional unit 1 narkoba makanya saya yakin itu uang,”ujarnya.
Diketahui, saksi merupakan mantan kepolisian dan tahun 2019 diberhentikan karena disersi dan bekerja di jekpot milik terdakwa aziz diduga pengedar narkoba di simpang dam Batam.
San beberapa keterangan saksi berdalih terkait kepastian isi paper bag, apakah berisi uang, tetap berdalih tidak tahu sehingga berlawanan dengan BAP saksi, namun nanti hakim yang menentukan atas plin plannya keterangan saksi dipersidangan PN Batam yang Pimpin majelisbhakim ketua Tiwik.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi dua hakim anggota yakni Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim JPU terdiri dari Ali Naek dan Frengki Manurung dari Kejaksaan Tinggi Kepri, serta Abdullah, Adjun, Martua, dan Aditya dari Kejaksaan Negeri Batam.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS di kawasan Simpang Dam Muka Kuning, Batam. Dari pengakuan AS yang tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu, terungkap keterlibatan oknum polisi di Polresta Barelang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Kepri, nama Kompol Satria Nanda yang juga mantan Kapolsek Lubuk Baja terseret dalam kasus ini.
Para terdakwa yang didampingi Bagian Hukum Polda Kepri terdiri dari 12 orang, yaitu Kompol Satria Nanda (mantan Kasat Narkoba), Iptu Shigit Sarwo Edhi, Ipda Fadillah, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Rahmadi, Bripka Jaka Surya, Bripka Alex Chandra, Bripka Aryanto, Brigpol Maruf Rambe, Azis (mantan Napi dan mantan polisi), dan Simanjuntak.
Dalam dakwaannya, tujuh terdakwa polisi dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara lima terdakwa lainnya mendapat tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Yd@www.rasio.co //

