Empat Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut di Tangerang

0
593
Polisi tetapkan sejumlah tersangka di kasus pagar laut Tangerang. (Foto/Humas Kementerian ATR/BPN)

RASIO.CO, Jakarta – Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.

Dikutip CNNIndonesia, Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggelar perkara pada Selasa (18/2).

“Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri.

Keempat tersangka dalam kasus ini adalah Arsin, yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Kohod, Ujang Karta sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua pihak lainnya, SP dan CE, yang berperan sebagai penerima kuasa.

“Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa,” ucap Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Arsin, selaku Kades Kohod, diduga membuat dan menandatangani sendiri surat palsu yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran serta pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Menurut Djuhandhani, Arsin mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga terkait, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan laut Desa Kohod.

Polisi telah memeriksa 44 orang saksi dan menggeledah tiga lokasi, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kades Arsin, serta rumah Sekdes Ujang Karta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.

“Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (12/2).

Kendati demikian, Djuhandhani enggan mengungkap identitas pemilik rekening yang disita, termasuk jumlah rekening dan nilai keuangan yang berhasil diamankan.

Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana dari rekening-rekening tersebut.

“Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat disitu, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum,” tuturnya.

“Tentu saja ini sudah modal kita untuk berkoordinasi dengan perbankan dan lain sebagainya,” imbuhnya.

***

Print Friendly, PDF & Email





TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini