RASIO.CO, Batam – Terdakwa Firman bin Dahrain merupakan penjual obat PCC yang berasal dari campuran paracetamol, caffeine, dan carisoprodol tampa izin edar, namun hanya mengambil keuntungan Rp10 ribu perbungkus.
Ironisnya, walaupun mengambil untungRp10 ribu, obat Pil PCC yang dijual terhadap orang ini memang memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa bahkan bisa menyebabkan kematian.
Terdakwa Firman ditangkap aparat kepolisian disepuran paar pujabahari, Batam saat sedang menjual terhadap pelanggannya diparkiran pasar dengan harga Rp60 ribu perbungkus.
“Terdakwa sudah target kami dan atas laporan warga menjual obat PCC,” kata Heri Sinambela dan Yuniaro Zebua saksi penangkap diruang sidang PN Batam. Senin(09/04).
Saksi menambahkan, terdakwa menjual pil PCC yang membahayakan tersebut tampa mendapat izin edar BPOM, padahal untuk membeli obat tersebut harus mendapat resep dokter dan mendapat keuntungan Rp10 ribu perbungkus.
Sementara itu, atas keterangan kedua saksi pengangkap, terdakwa Firman mengakui dan dipersidangan terdakwa mengakui mendapat barang tersebut secara ilegal melalui Heri(DPO) dan dijanjikan keuntungan lebih besar, jika menjual lebih banyak.
“Saya dijanjikan keuntungan besar dengan modal kecil dan barang itu dibeli dari Heri(red-DPO),” ujarnya.
Usai mendegarkan keterangan saksi kepolisian dan keterangan terdakwa, majlis hakim ketua Jasael didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan JPU.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa firman didakwa pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Seperti diketahui, pil PCC adalah obat yang berasal dari campuran paracetamol, caffeine, dan carisoprodol.
Pil ini memang memiliki efek samping yang bisa membahayakan jiwa. Pil PCC ini sebenarnya legal dan pembeliannya harus menggunakan resep dokter. Lalu apa bahayanya kandungan dari pil PCC ini? Berikut adalah penjelasannya.
Paracetamol di pil PCC adalah salah satu obat yang dijual bebas , Mungkin kamu sudah sering mendengar soal paracetamol. Paracetamol atau acetominophen merupakan jenis obat-obtan yang dijual bebas dan termasuk dalam golongan analgesik.
Obat ini digunakan untuk mengurangi rasa sakit ringan hingga sedang, seperti demam atau sakit kepala hingga nyeri sendi. Efek samping dari obat ini yaitu kehilangan nafsu makan, mual, menguningnya kulit atau mata, air seni berwarna gelap, muncul ruam atau pembengkakan.
Caffeine zat kimia yang bisa ditemukan di kopi atau teh
Kafein merupakan zat kimia yang biasa ditemukan dalam kopi atau teh yang umumnya digunakan untuk meningkatkan kewaspadaan mental.
Dalam penggunaan lain dilansir dari hellosehat.com, kafein dikonsumsi melalui mulut atau anus untuk kombinasi dengan obat penghilang rasa sakit dan zar kimia ergotamine untuk mengobati migrain, selain itu kafein juga digunakan untuk mencegah dan mengobati sakit kepala setelah anestesi epidural.
Dalam penggunaannya, konsultasikan dosis kafein dengan dokter atau apoteker sebelum kamu memulai penggunaan.
Jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan dalam dosis tinggi, kafein bisa menyebabkan insomnia, gelisah, iritasi perut, meningkatkan tekanan darah, mengakibatkan asalah pencernaan. Efek lain dari kafein yaitu memicu penyakit jantung dan meningkatkan resiko stroke.
Carisoprodol berfungsi untuk mengatasi ketegangan otot
Carisoprodol merupakan obat golongan mucle relaxants dan berfungsi untuk mengatasi ketegangan otot yang bekerja pada jaringan syaraf dan otak yang dapat merilekskan otot. Obat ini tidak dijual bebas oleh karena itu untuk penggunaanya, obat ini memerlukan resep dokter.
Obat ini dapat menimbulkan kecanduan dan efek samping serius dari obat ini seperti hilang kesadaran, kejang, agitasi, bingung, mati rasa, detak jantung tidak stabil sedangkan efek samping normal dari carisoprodol yaitu sakit kepala, depresi, mual, muntah dan penglihatan kabur.
APRI@www.rasio.co

