RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Subdit 3 Resnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan dengan membakar barang haram jenis ganja asal aceh seberat 790 gram.
Ganja seberat 790 gram tersebut diamankan dari tersangka WP alias W di dalam Hall Deck 4 Kapal Pelni KM Kelud yang dibawa dari Medan. Rabu(06/09/017) lalu.
Pemusnahan dilakukan dengan membakar gaja tersebut dalam tong besi disaksiskan, Perwakilan dari Bea dan Cukai, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat. Jumat(29/09/2017). dilapangan Mapolda Kepri.
” Ganja dibawa dari Medan dan akan diedarkan di Batam,” Kata AKBP Arthur Sitindoan Kasubdit 3 Resnarkoba Polda Kepri.
Kata Dia, tersangka menyembunyikan ganja kering siap edar yang dibungkus dalam plastik bening dan dililit lakban warna coklat dari badan tersangka tepatnya dibagian perut serta pinggang.
” Pengakuannya tersangka ganja didapat dari Aldi(DPO),” ujarnya.
Lanjut Dia, ganja tersebut dibelinya dari Aldi(DPO) dijalan Tembung pasar 10 Medan seharga Rp600 ribu selanjutnya dibawa ke Batam.
Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 111 (1), Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acanaman hukuman mati,” tutupnya.
PUTRA@www.rasio.co

