Gugatan Andi Rusliadi Ditolak PT: Tergugat Bantah Lakukan Penipuan Investasi Bodong
RASIO.CO, Batam – Pengadilan Tinggi(PT) Kepulauan Riau akhirnya membatalkan putusan PN Batam dengan nomor registrasi perkara gugatan Nomor 460/Pdt.G/2023/PN Batam.
Atas pembatalan putusan PT tersebut Andi Irfan Cs sebagai tergugat akan melakukan perlawanan balik karena nama baik mereka telah tercemar bahkan salah seseorang tergugat sempat shock bahkan keguguran akibat pemberitaan media mengatakan Irfan Cs melakukan Penipuan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Andi Irfan Fauzan Cs, Dr Indra Sakti, S.H, M.H, Eko Kurniawan S.H, Christopher EF Silitonga, S.H dan Ismail, S.H, Sabtu(31/08) di Batamcentre.
Dr.Indra Sakti, S.H, M.H mengatakan, Pengadilan Tinggi(PT) telah membatalkan putusan PN Batam dengan nomor perkara
460/Pdt.G/2023/PN Batam. Dan yang menggugat Andi Rusliadi Raffi.
“Kami wacanakan melakukan laporan kepada pihak kepolisian karena klien kami sangat dirugikan terutama nama baik perusahaan,”
“Bahkan perusahaan klien kami atas pemberitaan dugaan penipuan Investasi bodong di black list,” ujarnya.
Indra Sakti menjelaskan, Sebelum perkara bergulir di Pengadilan, Sekira 22 Desember 2022 Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma dan Andi Rusliati Raffi membuat Surat Perjanjian Kerjasama yang telah dilegalisasi di Kantor Notaris Ernawati,S.H, M.Kn. yang berkedudukan di Batam.
Seiring waktu perjanjian kerjasama berjalan dengan baik dan telah berakhir dengan telah tercapainya tujuan dan kesepakatan dari isi Perjanjian Kerjasama Tersebut.
Namun, Lanjutnya, Bahwa pada tanggal 14 agustus 2023 dirumah membuat Surat Perjanjian Penitipan uang, lalu Andi Rusliadi Raffi menyuruh Andi Irfan Fauzan Perdana Kusuma untuk datang kerumahnya dan menandatangani Surat Perjanjian Penitipan Uang tersebut.
“Diduga ada tekanan dan paksaan dari pihak Andi Rusliadi Raffi dan Keluarga untuk memaksa tergugat menandatangani surat tersebut, dimana faktanya isi surat tidak ada tanggal dan ada beberapa kolom dikosongkan,” jelas Indra Sakti.
Kata Indra Sakti, Kuat dugaan ada perubahan isi surat perjanjian penitipan uang oleh Andi Rusliadi Raffi dan keluarga setelah surat ditandatangani Andi Irfan, Andi Nurhasanah dan Zhulhaji dan ini dikuatkan diterbitkan Surat dari kementerian keuangan RI, Dirjen Pajak nomor :S.149/PJ.02/2204.
Bahwa informasinya, materi yang ada disurat Perjanjian penitipan uang tersebut seharusnya belum beredar oleh karenanya diduga Andi Rusliadi Raffi merubah tanggal pada surat tersebut.
“Kami menilai berdasarkan Surat perjanjian tersebut diduga Andi Rusliadi Raffi dan penasehat hukumnya terdahulu telah mencemari nama baik klien kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum tergugat Ismail, S.H , juga menyampaikan , penggugat ketika itu juga melakukan konferensi pers terhadap media elektronik menyampaikan klien kami memiliki hutang sebesar Rp.2,1 miliar dan baru dibayar Rp.800 juta.
“Faktanya klien kami telah mengembalikan uang terhadap Andi Rusliadi Raffi sebesar Rp.3,7 miliar,” kata Ismail.
Kata Ismail, Menurut kami sesuai pasal 1694 KUHperdata “Penitirpan barang terjadi bila orang lain dengan janji untuk menyimpan dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan semula”
“Sebenarnya berdasarkan Pasal diatas penggugatlah yang sebenarnya berkurang kepada para tergugat,”jelasnya.
Selain itu, Kata Ismail , Hal tersebut diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang tingkat banding nomor:31/pdt/2024/tpg.
Dalam putusan tersebut dalam esepsi menolak esepsi para pembanding semula para tergugat. Menolak gugatan terkandung semula penggugat untuk seluruhnya. Menghukum terkandung semula penggugat membayar biaya perkara.
“Kasus ini wacananya kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan kepolisian terhadap para pihak yang telah memberikan keterangan palsu pada persidangan PN Batam, terutama pihak Andi Rusliadi,” tutup Ismail.
Yd@www.rasio.co //