Gula dan Beras Import Masih Ditemukan di Pasar Tradisional Batam

0
824

RASIO.CO, Batam – Peredaran gula import asal India serta beras asal luar negeri masih ditemukan dijual para pedagang tradisional dipasar Mega Legenda yang diduga dipasok distributor nakal dan parahnya memakai kemasan merk koperasi salah satu berlogo TNI.

Gula yang diduga asal India ini ditemukan ditoko salah seorang pengecer bernama Anto saat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma bersama rombongan memantau harga sembako menjelang ramadhan yang tinggal sebulan lagi.

Bahkan berdasarkan pengakuannya gula tersebut lebih murah dari merk Gulaku yang disuplei Bulug dan kualitas lebih putih bersih, begitu juga dengan beras import kualitasnya lebih bagus dan murah.

“Harga gula lebih murah dari Gulaku begitu juga beras luar dan kami menjual susuai permintaan pembeli, dan barang tersebut kami dapat dari distributor,” kata Anto saat ditanya rombongan Dirjen PKTN. Rabu(27/04/2017) di pasal tradisional Mega Legenda.

Menurut Anto, sebagai pedagang pengecer langsung, tentunya akan selalu memilih gula dan beras luar murah dibandingkan lokal yang harganya mahal tetapi kualitasnya kurang bagus. selain itu masyarakat sebagai pembeli memang juga lebih memilih gula dan beras luar.

“Kalau pemasoknya atau distributornya pun selalu menyediakan stok dan kalau stok kosong barulah pakai gula dan beras lokal,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang IN pedagang daging beku atau lebih dikenal daging es asal Malaysia maupun Singapore. Ia mengatakan, harga daging es jauh lebih murah dibandingkan daging segar dan selisihnya sampai Rp60 ribu perkilo.

“Harga daging segar Rp140 ribu sedangkan daging es Rp80 ribu, tentunya pembeli lebih memilih daging import beku, apalagi ekonomi di Batam saat ini lagi sulit,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya ditemukan sembako asal luar negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar segera mengusahakan masyarakat tidak lagi membeli barang-barang jenis sembako dari luar dan kembali mengkonsumsi barang lokal.

“kualitas barang luar kitakan tidak tahu karena tidak melalui karantina dan bisa saja berpenyakit,” ujarnya.

Selain itu, Kata Syahrul juga meninjau ritel modern di Lottemart Wholesale Batam. Ini dilakukan untuk memastikan harga yang diperdagangkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg.

“Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha,” ungkap Syahrul.

Syahrul menambahkan ketentuan ini perlu disosialisasikan ke pemerintah daerah agar dapat sama-sama memantau kebijakan HET tersebut terealisasi di lapangan. “Kami berharap kebijakan itu dapat menekan
kenaikan harga, sehingga inflasi juga terjaga,” ujar Syahrul.

“Masyarakat tidak perlu cemas terkait kenaikan harga pangan jelang Ramadhan, mengingat stok kebutuhan pangan sudah mencukupi.” kata Syahrul.

Rakor Identifikasi Barang Kebutuhan Pokok

Untuk menjamin ketersedian pasokan dan stabilitas harga di level yang terjangkau, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi
Ketersediaan Stok dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017.

Turut hadir dalam rakor Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TDIP), Kepala Sub Divre BULOG di Tanjung Pinang dan Batam serta Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok.
Syahrul yang memimpin rakor mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
“Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pada level yang terjangkau. Lewat rakor ini Pemerintah Pusat bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan
pelaku usaha barang kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok secara tidak wajar,” tegas
Syahrul.

Syahrul mengimbau agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup pemantauan dan pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan kelancaran distribusi barang.
Selain itu, Syahrul menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah.

Pada lokasi-lokasi tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar murah. Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Khusus kepada para pelaku usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015. “Segala jenis tindakan spekulasi
dan penimbunan akan ditindak tegas. Pemerintah akan menggelontorkan stok barang pokok sehingga harga stabil dan spekulan merugi,” tegas Syahrul.

Distributor Barang Wajib Daft

Dalam kesempatan yang sama, Syahrul juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Di dalam ketentuan Permendag tersebut, setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok (baik distributor, subdistributor, dan agen) wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kemendag secara online dan tidak dipungut biaya.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini