
RASIO.CO, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan putusan terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dikutip CNNIndonesia, Anggota Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh KY sejak Senin (6/1).
Mukti Fajar, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara KY, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diduga dilanggar oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis,” kata Mukti Fajar, seperti dilansir Antara, Kamis (9/1) dini hari WIB.Namun, Mukti tidak menjelaskan pihak yang melaporkan majelis hakim dimaksud.
Menurut dia, nantinya KY bakal memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
“Akan dimulai pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor,” ujar Mukti Fajar.
Penjelasan MA soal Polemik Vonis Ringan Terdakwa Karena Alasan Sopan
Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa vonis terhadap Harvey Moeis telah memicu gejolak di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pertimbangan meringankan yang digunakan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut, seperti sikap sopan terdakwa dan tanggungannya terhadap keluarga.
“Karena menjadi perhatian publik, KY memastikan perkara ini menjadi prioritas lembaga dan KY akan terus menelusuri informasi dan data sedalam-dalamnya,” tutur Mukti Fajar.
Mukti Fajar Nur Dewata juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial (KY) senantiasa berkoordinasi dengan berbagai pihak dan lembaga terkait, termasuk Kejaksaan Agung. Selain itu, KY berencana menggelar audiensi dengan Kepala Negara untuk membahas isu ini lebih lanjut.
“KY juga telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara untuk melakukan audiensi membahas berbagai problematika peradilan,” kata Mukti Fajar.
Sebelumnya, pada Senin (23/12), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan kepada Harvey Moeis. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.
Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun.
***

