RASIO.CO, Batam – Majlis hakim PN Batam kembali memvonis ringan resedivis Tarmizi alias Midi dengan hukuman 4 bulan penjara, dimana JPU menuntut 8 bulan penjara.
Majlis hakim ketua Chandara didampingi dua hakim anggota berbendapat bahwa telah terjadi perdamaian terhadap kedua belah pihak dan Midi berkelakuan baik selama dipersidangan.
Midi dituntut JPU dengan pasal 170 ayat (1) KUHP tindakan terhadap orang, parahnya residivis midi sudah berulang kali melakukan tindakan pidana kejahatan perjuadian dan perampasan kemerdekaan orang.
Sebelumnya, Sedangkan Alasan pertimbagan jaksa adanya perdamaian antara pelaku dan korban, menjadi dasar yang tuntutan lebih tinggi dari perkara sebelumnya kasus penganiayaan oleh Tarmizi alias Midi , pelaku pengeroyokan di Kampung Aceh, Mukakuning Batam yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Hal-hal yang meringankan, kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan, serta para terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboea.
Dalam tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan pengunjung yang memadati ruang persidangan, Yan Elahas Zeboe menuntut kedua terdakwa dengan 8 bulan penjara.
“Kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. Karenanya kita minta majelis hakim menghukum keduanya dengan 8 bulan penjara,” ujarnya lagi. Selain faktor adanya perdamaian, alasan lain yang meringankan karena kedua terdakwa berlaku baik selama persidangan.
Namun demikian, dalam tuntutannya JPU juga mengemukan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, dimana disebutkan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan luka ringan terhadap para korban dan satu unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan luka ringan dan kerusakan pada mobil korban,” jelasnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa langsung membacakan pembelaan yang pada intinya meminta Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada kliennya, dengan alasan terdakwa sudah melakukan upaya damai secara kekeluargaan kepada pihak korban.
“Yang mulia, mohon kiranya memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, karena terdakwa sudah melakukan perdamaian kepada pihak korban,” kata PH terdakwa, Barnad Nababan dalam nota pembelaannya.
Seperti diketahui, Terdakwa Tarmizi alias Midi didakwa JPU Yan Elhas Zeboa dalam sidang perdananya didakwa pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang pengeroyokan bersama dan terancam hukuman 5,6 tahun penjara.
Hal ini dilakukan Tarmizi alias Midi bersama rekannya Zilzal Zainal akibat dugaan perselingkuhan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan , sehingga berujung penggeroyokan dan pengrusakan mobil.
berdasarkan pasal dakwaan JPU Yan Elyas terhadap terdakwa dimana tindak pidana yang dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka dan barang yang menyebabkan perusakan barang. Tindak pidana ini sering disebut dengan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.
Pengeroyokan dan perusakan adalah istilah pidana tentang Tindak pidana pada Pasal 170 KUHP :(1) Barangsiapa terang terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
JPU dalam pembacan dakwaannya menyampaikan diruang sidang PN Batam. Selasa(26/09/2017). Tarmizi alias Midi dengan Zainal dalam berkas terpisah, sedangkan seorang lagi Alam(DPO) bulan juni 2017 lalu pukul 22.00 WIB melakukan penggeroyokan di simpang dam, mukakuning.
Pengeroyokan diduga dilakukan Tarmizi bersama rekannya akibat dugaan perselingkuhan dilakukan istrinya Isnawati dengan Paulus Jonathan Salawati. dimana berlanjut dengan ancaman keluarga oleh saksi Hasanudin akan dibunuh.
Mendapat ancaman tersebut terdakwa menyuruh anaknya memantau situasi di seputaran pinggir jalan simpang dam, selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib terdakwa mengajak saksi Zainal (dilakukan penuntutan terpisah), Alam (DPO), Acha (DPO), Wacing(DPO), dan Syaiful (DPO) ke pinggir jalan Raya Jembatan Simpag Dam Kampung Aceh Muka Kuning.
Kemudian saksi Zainal memukul kaca mobil Avanza warna hitam BP 1380 FE sebelah kanan supir paling belakang dan bagian belakang mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter hingga kaca mobil tersebut pecah.
Sedangkan Alam(DPO) memukul kaca depan sebelah kiri supir dengan gagang klewang hingga kaca mobil tersebut pecah kemudian menyeret saksi Avis Sena Lubis keluar mobil dan menendang kepala serta memukulnya.
Selanjutnya Acha(DPO) memecahkan kaca mobil sebelah kiri bagian belakang dan tengah setelah itu menendang dan memukul saksi Avis. Kemudian Wacing bersama Syaiful menarik saksi Reindra Felix L Tobing keluar mobil lalu menendang bagian perut dan memukul dada menggunakan tangan.
Sedangkan terdakwa memukul kaca sebelah kiri supir dengan menggunakan gagang senapan serta memberikan arahan untuk memecahkan kaca mobil serta memukul saksi Alvis dan Reindhard.
Syaiful (DPO) memecahkan bagian depan mobil dengan menggunakan kayu bulat dengan panjang kurang lebih 1 meter. akibat perbuatan terdakwa 1 unit mobil Avanza Veloz BP 1380 FE mengalami kerusakan pada seluruh bagian kaca dan body mobil.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Raindhard mengalami luka dibagian kepala, jari tangan sebelah kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0459/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban AVIS SENA LUBIS mengalami luka robek dibagian kepala, tangan kanan dan kiri bengkak dan dada mengalami sesak sebagaimana hasil Visum Et Repertum No.0460/RSCS/VET/VII/2017 tertanggal 21 Juni 2017 yang diperiksa oleh Dr.Joanita Kurniadi selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Camatha Sahidya
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
APRI@www.rasio.co

