Hakim Kembalikan BB ke Terpidana Kendri Terkait Kasus Penyeludupan Iphone di Bandara Hangnadim

0
948
Majelis hakim ketua Tiwi/JD

RASIO.CO,Batam – Tiga majelis hakim Pengadilan Negeri(PN) dalam putusan kasus Penyeludupan 100 unit Handphone ilegal
merk Iphone tangkapan Beacukai Batam dibandara Hangnadim, diduga memutuskan mengembalikan barang bukti kepada terdakwa
Kendri.

Ironisnya, Putusan majelis Hakim Ketua Tiwik didampingi dua hakim anggota Douglas R.p. Napitupulu,Andi Bayu Mandala Putera Syadli.diduga bertolak belakang dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum,bahwa 100 unit Handphone merek “APPLE” tipe “Iphone XR” kondisi bukan baru. dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim ketua Tiwik yang juga sekaligus Ketua Pengadilan Negeri(PN) Batam dalam amar putusan sesuai SIPP PN Batam. Kamis(24/07/2025). Menyatakan Terdakwa Kendri Wahyudi Bin Alm. Darwin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Mengeluarkan Barang Impor Yang Belum Diselesaikan Kewajiban Pabeannya Dari Kawasan Pabean Atau Dari Tempat Penimbunan Berikat Atau Dari Tempat Lain Di Bawah Pengawasan Pabean Tanpa Persetujuan Pejabat Bea Dan Cukai Yang Mengakibatkan Tidak Terpenuhinya Pungutan Negara”sebagaimana dakwaan Tunggal;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan pidana
denda sebesar Rp.50.000.000,00 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan setelah
putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap maka berdasarkan Pasal 59 UU No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
dengan ketentuan dalam hal pidana denda tidak dibayar oleh yang bersangkutan diambil dari kekayaan dan atau
pendapatan yang bersangkutan sebagai gantinya dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan;

100 unit Handphone merek “APPLE” tipe “Iphone XR” kondisi bukan baru; 2 lembar E-Ticket penerbangan rute Batam (BTH) menuju Jakarta (CGK) dengan nomor tiket 9902160069753dan Airline Booking Code (PNR) OHQUTG a.n. YEYEN TUMINA;
2 lembar Boarding Pass penerbangan rute Batam (BTH) menuju Jakarta (CGK) dengan eTiket: 9902160069753
dan Record Locator: LTVGPU a.n. YEYEN TUMINA;

1 pcs Kartu Tanda Penduduk NIK 2171091909979005 a.n. KENDRI WAHYUDI;
1 pcs PASPOR nomor X1975754 a.n. KENDRI WAHYUDI; Dikembalikan kepada Terdakwa Kendri Wahyudi Bin Alm. Darwin; sesuai sipp pn batam, Selasa, 22 Juli 2025. hingga berita ini diunggah awak media belum berhasil mengkonfirmasi ke yang bersangkutan humas pn batam.

Diketahui, Para penyeludup hanphone merek Apple Iphone jaringan bandara Hang Nadim Batam diamankan Beacukai Batam.Pelaku berinisial YT merupakan calon penumpang Super Air Jet dengan nomor penerbangan UI-856 tujuan Soeta dan lebih kurang 100 unit hanphone merek Apple Iphone. Pelaku YT memanfaatkan ditengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah melalui telekonfren.

Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel yang kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merk iPhone,” tambah Zaky.

Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas koper yang dibawa. Dan saudara YT ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam senantiasa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh calon penumpang. Bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan/indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, silakan dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kami agar dapat ditindaklanjuti kebenaran informasi tersebut,” tutup Zaky.

Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

YD@rasio.co //

Print Friendly, PDF & Email






TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini