RASIO.CO, Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie berpendapat seorang mantan politikus bisa menjadi hakim Mahkamah Konstitusi asalkan sudah lama tidak terjun dalam dunia politik. Sebab, seorang hakim harus bisa bersikap layaknya negarawan yang tidak memihak golongan tertentu.
“Kalau di KPU ada syarat dia sudah lima tahun tidak berpolitik. Setidaknya (untuk MK) kualifikasi jangan lebih buruk dari calon KPU, bawaslu,” kata Jimly di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017. Menurutnya, seorang politikus yang ingin menjadi hakim MK harus lebih dari lima tahun tidak terlibat dalam dunia politik.
Meski demikian, bukan berarti seorang calon hakim MK tak boleh berasal dari partai politik. Sebab, pengalaman bidang politik juga harus dimiliki oleh seorang hakim.
“Sebab sama buruknya bagi seorang akademisi enggak pengalaman ngurus politik. Dia kerja sampai botak saking pinternya tapi di perpustakaan terus,” ujar Jimly.
Model hakim dari akademisi yang buta politik kata, Jimly, sama jeleknya dengan politikus yang terlalu lama berkecimpung di partai. “Karena dia terlalu terikat golongan. Cara berpikirnya terlalu dipengaruhi oleh kelompok,” katanya.
Sehingga, Jimly menegaskan, calon hakim yang berlatar belakang 100 persen akademisi belum tentu baik jika tak punya pengalaman politik. Pun dengan politikus yang tak punya jeda waktu lama keluar dari partai, harus dipertimbangkan jika ingin menjadi hakim MK. “Dua-duanya harus seimbang,” katanya.
ALLE KATA @www.rasio.co