MA Kekurangan 4.858 Hakim

0
787

RASIO.CO, Jakarta-Mahkamah Agung mengungkap kekurangan jumlah hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding. Berdasarkan beban kerja MA pada 2015, kebutuhan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding sebanyak 12.847 orang. Sementara jumlah hakim yang ada saat ini baru 7.989 orang. Artinya, MA masih kekurangan 4.858 orang hakim.

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, angka tersebut dihitung berdasarkan beban kerja dan kebutuhan hakim untuk mengisi 86 satuan kerja baru di peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Ia menargetkan sekitar 2.000 hakim untuk memenuhi angka kebutuhan itu pada 2017.

“Kami sangat kekurangan jumlah hakim. Sementara jika melihat volume perkara yang begitu banyak, kami butuh sekitar 12 ribu lebih hakim,” ujar Hatta usai sidang pleno laporan tahunan MA di Jakarta, Rabu 9 Februari 2017.

Lihat juga:Kurang 1500 Hakim, Ketua KY Mengadu ke Wiranto
Hatta bahkan menyebut ada salah satu pengadilan yang hakimnya tersisa tiga orang saja. Kekurangan jumlah hakim ini menurut Hatta bakal menyulitkan proses penyelesaian perkara. Sebab dalam persidangan, jumlah hakim yang menangani perkara minimal berjumlah tiga orang.

“Berarti kalau hanya tiga orang tidak boleh ada yang sakit dan tidak boleh juga ada yang cuti. Ini menyulitkan,” kata Hatta.

Hatta telah mengajukan permintaan pada presiden untuk melaksanakan proses rekrutmen hakim tingkat pertama dan banding pada tahun 2017. Proses rekrutmen hakim ini, kata Hatta, sempat terkendala selama lima tahun terakhir.
Lihat juga:Jimly Setuju Sistem Rekrutmen Hakim Konstitusi Diperbaiki
Berdasarkan UU 49/2009 UU 50/2009 dan UU 51/2009, status hakim yang semula pejabat negara tertentu kini menjadi pejabat negara. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hanya berwenang menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan kondisi tersebut, lanjut Hatta, permintaan MA terkait pengisian kebutuhan tenaga hakim saat itu tidak terpenuhi oleh Kemenpan-RB.

“Saat ini kami sudah minta ke presiden agar secepatnya memenuhi permintaan MA. Alhamdulillah pak presiden sudah memberikan respons,” ucap Hatta.

Dalam proses rekrutmen, kata dia, para calon hakim tersebut akan berstatus sebagai CPNS terlebih dulu. Apabila dalam proses selama dua tahun mereka lolos menjadi hakim, maka statusnya bisa menjadi pejabat negara.

“Status sementara adalah perekrutan model CPNS. Nanti kalau sudah diterima baru jadi pejabat negara,” tuturnya.

ALLE KATA @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini