RASIO.CO, Batam – Majelis hakim ketua Syahlan dalam amar putusannya mengembalikan kapal yang menyeludupkan satwa yang dilindungi asal Pasir Gudang, Malaysia diangkut KM. Batam Indah VI (GT) 148 ke Batam dan menghukum Nahkoda 1 tahun penjara. sesuai tuntutan JPU Mega Tri Astuti.
KM. Batam Indah VI (GT) 148 , penggerak Layar dibantu Mesin Mitsubishi 8DC.9 No. 384199-180 PK, ukuran 22,85 x 8,37 x 3,40 meter, sesuai amaran putusan hakim kembalikan terhadap pemiliknya Damiri Bin Thalib.
Anehnya, kapal yang diduga angkut barang ilegal tersebut, namun berkedok seolah resmi masuk melalui pelabuhan baruampar, Batam, dimana sebelumnya berangkat ke pasir putih Malaysia angkut barang elektronik berupa komponen komputer, kabel, lampu, alat – alat tape.
Dimana, diotaki Teddy Gotama dan Nahkoda Kapal Agustiar yang telah dihukum masing-masing 1 tahun penjara serta denda Rp50 juta atau subsider kurungan selama 3 (tiga) bulan, dimana langsung diterima terdakwa serta diamini terima oleh JPU Mega Tri Astuti.
“Menyatakan Terdakwa Agustiar Bin Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest ” sebagimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum”
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- , dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Kata Syahlan diruang sidang utama PN Batam.Rabu(28/11).
Menaggapi putusan majelis hakim ketua Syahlan tersebut kedua terdakwa Agustiar Bin Rahman
dan Teddy Gotama yang masing-masing kasusnya displit , namun divonis berbarengan tersebut menerima dengan baik.
Sedangkan pasal yang dijeratkan JPU terhadap kedua terdakwa Pasal 102 huruf (a) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Atau kedua, Pasal 102 huruf (e) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Diketahui, kasus penyeludupan satwa yang dilindungi asal Pasir Gudang, Malaysia ditangkap sekira 11 Juli 2018 sekira pukul 22.00 Wib, dipelabuhan Batuampar oleh Beacukai karena tidak memiliki izin masuk barang impor sesuai manifes Pasal 7A ayat (2) karena melakukan penyelundupan”. .
Mulanya pada tanggal 08 Juli 2018, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Ilham memberitahukan, bahwa saksi Teddy Gotama meminta tolong untuk membawakan barang dari Pasir Gudang, malaysia ke Batam dan Sdr. Ilham juga memberitahukan kepada terdakwa bahwa nomor telpon sudah diberikannya kepada saksi Teddy Gotama.
Kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan terdakwa Teddy Gotama di Kedai Kopi daerah Batam Center. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018, terdakwa dihubungi oleh Teddy Gotama, memberitahukan bahwa pengiriman barang akan dilakukan pada tanggal 11 Juli 2018 dan ada orang yang akan mengantarkan barang tersebut.
Kemudian pada hari itu juga Kapal KM Batam Indah – VI GT 148 yang terdakwa nahkodai tersebut melakukan pemuatan di Pelabuhan Batu Ampar dengan muatan alat – alat eletronik yang akan dibawa ke Pasir Gudang Malaysia.
Sesampainya di Pasir Gudang lalu terdakwa bersama dengan ABK membongkar muatan. Setelah itu terdakwa bersama – sama ABK melakukan pemuatan barang yang akan dibawa dari Pasir Gudang ke Batam.
Selesai dilakukan pemuatan barang yang ada manifestnya yaitu barang elektronik berupa komponen komputer, kabel, lampu, alat – alat tape dan burung kacer dengan jumlah sebanyak 2500 ekor lalu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal.
Menanyakan posisi kapal karena sebelumnya terdakwa sudah diinformasikan oleh Teddy Gotama lalu terdakwa langsung memberitukan posisi kapal sudah bersandar di WAP 2. Tak lama kemudian datang mobil yang dikemudikan oleh Sdr. Wan dengan membawa kura – kura, iguana, burung perkutut, burung love bird, anak buaya dan tanaman hias.
Setelah barang – barang tersebut terdakwa terima lalu terdakwa bersama ABK muat kedalam KM Batam Indah – IV GT 148. Sesampainya KM Batam Indah – IV GT 148 yang terdakwa nahkodai tersebut di perairan Pelabuhan Batu Ampar.
Lalu datang saksi Geri Krisnadani dan saksi Diega Akhdi Ripunawan (yang keduanya merupakan Petugas Bea dan Cukai Batam) naik keatas kapal melakukan pemeriksaan atas muatan kapal dan ditemukan diruangan deck atas kapal tepatnya didalam ruang kamar nahkoda barang – barang yang tidak ada manifestnya.
Dengan rincian sebagai berikut :
909 ekor Kura – kura asal Malaysia.
24 ekor Iguana asal Malaysia.
6 ekor Burung Perkutut asal Malaysia.
12 ekor Love Bird asal Malaysia.
1 ekor anak buaya asal Malaysia.
12 pcs tanaman hias asal Malaysia.
APRI@www.rasio.co

