Hakim Tolak Esepsi Sam Hwat, PH Tolak 3 Saksi Jaksa
RASIO.Co, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak esepsi Sam Hwat serta melanjutkan persidangan kasus dugaan penipuan Rp271 juta yang dilakukannya sebagai direktur PT Sere Trinitas Pratama (PT STP).
Namun PH menolak sidang dilanjutkan serta keberatan tiga saksi dihadirkan JPU Rumondang untuk bersaksi dan meminta sidang diagendakan kembali karena PH hanya menerima kuasa mendegarkan keputusan sela majlis hakim hari ini.
“Mengadili, menyatakan sah dakwaan penuntut umum dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, SH,MH dalam ruang sidang utama sidang beragendakan putusan sela, Selasa(6/3/2017).
Bambang menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah sebagai dasar pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim juga menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum secara keseluruhan dan melajutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi perkara.
“JPU apakah sudah ada saksi?kalau sudah ada dipersilahkan menghadirkan dipersidangan,”ujar hakim.
JPU Rumondang memanggil tiga saksi Sutikno, Srimulyani dan Chandra yang merupakan masih keluarga anak terdakwa untuk duduk dibangku depan hakim, namun saat hakim mempertanyakan kesiapan PH terdakwa belum siap sidang dilanjutkan.
“Kami minta sidang kembali diagendakan yang mulia karena kami hanya mendapat kuasa untuk mendegarkan keputusan sela,” ujar PH terdakwa.
Sementara itu, JPU Rumondang tetap ingin sidang dilajutkan karena sesuai kesepakatan sehingga tidak menganggu jadwal yang sudah disepakati dipersidangan.
“Kami tetap sidang dilanjutkan yang mulia sesuai kesepakatan jadwal persidangan,” Kata Rumondang.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim Bambang Pramudwiyanto, SH,MH yang didampingi hakim anggota Endi Nurindra Putra SH,MH dan Renni Pitua Ambarita SH menunda sidang Kamis(08/06) siang.
Seperti diketahui, Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) mulanya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta untuk keperluan pribadi, setelah diproses akhirnya Ameng harus duduk dibangku pesakitan ruang utama PN Batam.
APRI @www.rasio.co